LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan, DPK dan Kredit Perbankan Terus Tumbuh
Rabu, 30 Sep 2026 22:31
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. Besaran TBP tetap 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan sejumlah indikator perbankan yang masih terjaga.
Di antaranya, laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.
“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” ujar Anggito.
Ia menambahkan, LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.
Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh
Kinerja intermediasi perbankan menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94% secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan penyaluran kredit tumbuh 13,66% yoy.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional. Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang terjaga turut menopang ketahanan industri perbankan.
Cakupan Penjaminan Tetap Tinggi
Selain mempertimbangkan kondisi industri perbankan, LPS juga memperhatikan cakupan penjaminan simpanan.
Berdasarkan data per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 99,94% dari total rekening dan seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS.
Pada BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.
LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.
LPS Perkuat Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Sesuai dengan Undang-Undang LPS, simpanan nasabah perbankan dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin LPS sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.
Ketiga kriteria tersebut adalah simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
LPS kembali mengingatkan nasabah dan calon nasabah bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan LPS.
Karena itu, masyarakat diimbau mencermati tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank. LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital.Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan perlindungan nasabah.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. Besaran TBP tetap 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan sejumlah indikator perbankan yang masih terjaga.
Di antaranya, laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.
“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” ujar Anggito.
Ia menambahkan, LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.
Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh
Kinerja intermediasi perbankan menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94% secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan penyaluran kredit tumbuh 13,66% yoy.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional. Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang terjaga turut menopang ketahanan industri perbankan.
Cakupan Penjaminan Tetap Tinggi
Selain mempertimbangkan kondisi industri perbankan, LPS juga memperhatikan cakupan penjaminan simpanan.
Berdasarkan data per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 99,94% dari total rekening dan seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS.
Pada BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.
LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.
LPS Perkuat Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Sesuai dengan Undang-Undang LPS, simpanan nasabah perbankan dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin LPS sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.
Ketiga kriteria tersebut adalah simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
LPS kembali mengingatkan nasabah dan calon nasabah bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan LPS.
Karena itu, masyarakat diimbau mencermati tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank. LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital.Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan perlindungan nasabah.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Tetapkan Kebijakan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa NTT
Kebijakan perlakuan khusus bagi kredit & pembiayaan debitur terdampak bencana di NTT tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Sabtu, 03 Okt 2026 12:05
Ekbis
OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Industri Perbankan
OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai arah strategis untuk memperkuat fondasi, ketahanan, inovasi, dan daya saing industri perbankan.
Sabtu, 03 Okt 2026 10:10
Ekbis
LPS Luncurkan Pelajar Sulsel Menabung, Sasar 1.000 Siswa SMA
Sebanyak 1.000 pelajar SMA di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa didorong membangun kebiasaan menabung secara konsisten melalui program Pelajar Sulsel Menabung.
Jum'at, 25 Sep 2026 10:57
News
LPS Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis & Donor Darah di 5 Daerah Sulsel
Melalui program LPS Peduli, Kantor Perwakilan LPS III menggelar road show pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah di lima kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Selasa, 22 Sep 2026 17:03
Ekbis
Bangun Bank Sehat dan Terpercaya, LPS Beberkan Tiga Kunci Penguatan BPRS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan.
Senin, 14 Sep 2026 18:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrat Pinrang Bocorkan 7 DPC yang Sudah Komitmen Dukung Appi di Musda
2
Bela Bahlil, Ketua Golkar Sulsel Sebut Penilaian CELIOS Tidak Objektif & Abaikan Kondisi Geopolitik
3
Kualitas Udara Makassar Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
4
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
5
Pemkot Makassar-Pertamina Rumuskan Skema Baru Distribusi BBM Subsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrat Pinrang Bocorkan 7 DPC yang Sudah Komitmen Dukung Appi di Musda
2
Bela Bahlil, Ketua Golkar Sulsel Sebut Penilaian CELIOS Tidak Objektif & Abaikan Kondisi Geopolitik
3
Kualitas Udara Makassar Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
4
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
5
Pemkot Makassar-Pertamina Rumuskan Skema Baru Distribusi BBM Subsidi