LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027
Tri Yari Kurniawan
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:37 WIB
LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027
Pemegang polis asuransi berpotensi mendapatkan perlindungan tambahan ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan program Penjaminan Polis Asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027, lebih cepat dari batas waktu yang diamanatkan undang-undang, yakni sebelum 2028.
Persiapan tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada 2026, LPS berfokus menyiapkan aspek operasional program, terutama terkait mekanisme kepesertaan perusahaan asuransi.
Dalam pertemuan dengan insan media nasional di Bali, LPS memaparkan perkembangan persiapan aktivasi program tersebut. Pemaparan disampaikan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Suwandi, serta Direktur Group Penanganan Klaim Polis Muhamad Yusron.
“Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” ujar Ferdinan.
Menurut Ferdinan, mekanisme kepesertaan menjadi salah satu aspek krusial dalam desain program. Pengaturannya akan menentukan tingkat perlindungan sekaligus efektivitas manfaat yang nantinya dirasakan masyarakat.
Dalam rancangan tersebut, peserta program bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan perusahaan asuransi (PA) dan perusahaan asuransi syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum maupun asuransi jiwa.
Sementara itu, asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak termasuk dalam kategori perusahaan yang dapat menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi.
Persiapan tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada 2026, LPS berfokus menyiapkan aspek operasional program, terutama terkait mekanisme kepesertaan perusahaan asuransi.
Dalam pertemuan dengan insan media nasional di Bali, LPS memaparkan perkembangan persiapan aktivasi program tersebut. Pemaparan disampaikan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Suwandi, serta Direktur Group Penanganan Klaim Polis Muhamad Yusron.
“Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” ujar Ferdinan.
Menurut Ferdinan, mekanisme kepesertaan menjadi salah satu aspek krusial dalam desain program. Pengaturannya akan menentukan tingkat perlindungan sekaligus efektivitas manfaat yang nantinya dirasakan masyarakat.
Dalam rancangan tersebut, peserta program bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan perusahaan asuransi (PA) dan perusahaan asuransi syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum maupun asuransi jiwa.
Sementara itu, asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak termasuk dalam kategori perusahaan yang dapat menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi.