home ekbis

Cetak Biru OJK Bidik Lompatan Besar Industri Keuangan Syariah

Senin, 02 November 2026 - 20:42 WIB
Peluncuran cetak biru keuangan syariah oleh OJk menjadi agenda utama Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 yang berlangsung di Makassar, 2–3 November 2026. Foto/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah sebagai langkah strategis untuk mempercepat transformasi industri keuangan syariah nasional. Kebijakan ini diarahkan untuk menyatukan pengembangan berbagai sektor jasa keuangan syariah agar lebih terintegrasi, kompetitif, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian.

Peluncuran cetak biru tersebut menjadi agenda utama Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 yang berlangsung di Makassar, 2–3 November 2026. Forum yang mengusung tema Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth ini menjadi penyelenggaraan kedua IIFS sekaligus yang pertama kali digelar di Kawasan Timur Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Diperlukan ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan agar pertumbuhan industri memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” ujar Friderica dalam pembukaan IIFS 2026, Senin (2/11).

Hingga September 2026, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp3.307,73 triliun atau tumbuh 9,28 persen secara tahunan. Angka tersebut setara dengan pangsa pasar 11,21 persen dari total aset keuangan nasional. OJK menilai capaian ini perlu didorong melalui penguatan kelembagaan, inovasi produk, dan peningkatan daya saing industri.

Cetak biru tersebut mencakup seluruh sektor jasa keuangan syariah, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital. OJK menetapkan tiga arah strategis, yakni pengembangan industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif; penguatan ekosistem yang lengkap dan inklusif; serta harmonisasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.

Untuk mendukung arah tersebut, terdapat empat fondasi utama yang menjadi perhatian, yaitu penguatan teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya