Perbankan Syariah Bidik Pangsa Pasar 20%, ASBISINDO Dorong Sinergi OJK & Pemerintah
Tim SINDOmakassar
Rabu, 04 November 2026 - 07:28 WIB
Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) mendorong keberpihakan kebijakan serta sinergi yang lebih kuat antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah, dan industri. Foto/IST
Perbankan syariah Indonesia membidik pangsa pasar 20% dengan memperkuat skala usaha, memperluas ekosistem halal, dan mengembangkan produk yang semakin kompetitif. Untuk mempercepat target tersebut, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) mendorong keberpihakan kebijakan serta sinergi yang lebih kuat antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah, dan industri.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Sarasehan Perbankan Syariah 2026 di Makassar. ASBISINDO menilai potensi besar ekonomi halal nasional perlu semakin terhubung dengan layanan perbankan syariah agar mampu mendorong penghimpunan dana, pembiayaan sektor riil, dan pertumbuhan ekonomi.
Ketua Umum ASBISINDO sekaligus Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan peluang pertumbuhan perbankan syariah masih terbuka lebar. Namun, percepatan industri membutuhkan dukungan kebijakan, skala usaha yang memadai, serta penguatan produk dan kapabilitas bisnis.
“Untuk menuju pangsa pasar 20%, perbankan syariah membutuhkan keberpihakan kebijakan yang semakin kuat, skala usaha yang memadai, serta keunikan produk dan kapabilitas bisnis yang semakin luas. Karena itu, kami mendorong sinergi yang lebih erat dengan OJK, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan agar potensi besar ekonomi syariah dapat semakin optimal dikonversi menjadi pertumbuhan industri,” ujar Anggoro.
Dari sisi kebijakan, ASBISINDO mendorong penguatan keterhubungan ekosistem halal dengan perbankan syariah. Salah satu aspirasinya adalah mendorong pelaku industri halal, termasuk emiten dan institusi yang masuk dalam indeks saham syariah, mengalokasikan setidaknya 20% transaksi perbankannya melalui bank syariah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat penghimpunan dana sekaligus memperluas penyaluran pembiayaan. ASBISINDO juga mendorong optimalisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) melalui perbankan syariah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, asosiasi mengusulkan penyelarasan perpajakan dan regulasi bagi inovasi produk, termasuk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA). Penyelarasan tersebut diperlukan agar karakteristik akad dan struktur transaksi syariah tidak mengurangi daya saing produk. Kepastian regulasi juga dinilai penting untuk memperluas ekosistem bisnis emas dan bullion.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Sarasehan Perbankan Syariah 2026 di Makassar. ASBISINDO menilai potensi besar ekonomi halal nasional perlu semakin terhubung dengan layanan perbankan syariah agar mampu mendorong penghimpunan dana, pembiayaan sektor riil, dan pertumbuhan ekonomi.
Ketua Umum ASBISINDO sekaligus Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan peluang pertumbuhan perbankan syariah masih terbuka lebar. Namun, percepatan industri membutuhkan dukungan kebijakan, skala usaha yang memadai, serta penguatan produk dan kapabilitas bisnis.
“Untuk menuju pangsa pasar 20%, perbankan syariah membutuhkan keberpihakan kebijakan yang semakin kuat, skala usaha yang memadai, serta keunikan produk dan kapabilitas bisnis yang semakin luas. Karena itu, kami mendorong sinergi yang lebih erat dengan OJK, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan agar potensi besar ekonomi syariah dapat semakin optimal dikonversi menjadi pertumbuhan industri,” ujar Anggoro.
Dari sisi kebijakan, ASBISINDO mendorong penguatan keterhubungan ekosistem halal dengan perbankan syariah. Salah satu aspirasinya adalah mendorong pelaku industri halal, termasuk emiten dan institusi yang masuk dalam indeks saham syariah, mengalokasikan setidaknya 20% transaksi perbankannya melalui bank syariah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat penghimpunan dana sekaligus memperluas penyaluran pembiayaan. ASBISINDO juga mendorong optimalisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) melalui perbankan syariah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, asosiasi mengusulkan penyelarasan perpajakan dan regulasi bagi inovasi produk, termasuk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA). Penyelarasan tersebut diperlukan agar karakteristik akad dan struktur transaksi syariah tidak mengurangi daya saing produk. Kepastian regulasi juga dinilai penting untuk memperluas ekosistem bisnis emas dan bullion.