home ekbis

Ditjen Minerba Apresiasi Kontribusi PNBP Vale Indonesia

Rabu, 04 November 2026 - 15:01 WIB
PT Vale Indonesia meraih penghargaan dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada ajang Apresiasi Minerba 2026 di Jakarta. Foto/Istimewa
Kontribusi PT Vale Indonesia Tbk terhadap penerimaan negara melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan mendapat pengakuan pemerintah. Perusahaan tambang nikel yang merupakan bagian dari Mining Industry Indonesia (MIND ID) tersebut meraih apresiasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas kepatuhan pembayaran PNBP kategori Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Penghargaan tersebut diserahkan dalam ajang Apresiasi Minerba 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian Mineral & Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (3/11). Penghargaan diterima Vale Indonesia dari Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi.

Apresiasi tersebut sejalan dengan kontribusi fiskal perusahaan yang terus meningkat. Sepanjang 2025, Vale Indonesia mencatat pembayaran PNBP sebesar 52,06 juta dolar AS, naik 87,9 persen dibandingkan 27,70 juta dolar AS pada 2024. Kenaikan tersebut terutama ditopang royalti produksi yang mencapai 45,55 juta dolar AS atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Tren peningkatan juga berlanjut pada 2026. Selama sembilan bulan pertama tahun ini, pembayaran royalti dan retribusi Vale Indonesia mencapai 101,63 juta dolar AS, meningkat 91,4 persen dibandingkan 53,11 juta dolar AS pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan kontribusi tersebut berjalan seiring pengembangan kegiatan usaha perusahaan di sejumlah wilayah Sulawesi. Sejak beroperasi pada 1968, Vale Indonesia mengembangkan kegiatan penambangan dan pengolahan nikel yang berpusat di Sorowako, Sulawesi Selatan, serta memperluas portofolio proyek pertumbuhan di Bahodopi, Sulawesi Tengah, dan Pomalaa, Sulawesi Tenggara.

Sebagai pemegang IUPK, perusahaan tidak hanya berkewajiban membayar royalti dan kewajiban pertambangan lainnya, tetapi juga memiliki kewajiban pembagian laba bersih kepada pemerintah pusat dan daerah. Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi bagian dari tata kelola perusahaan sekaligus kontribusi industri pertambangan terhadap penerimaan negara dan pembangunan daerah.

Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, menjelaskan Apresiasi Minerba 2026 memberikan 42 penghargaan kepada badan usaha atas kontribusi dan kinerja dalam pengelolaan subsektor mineral dan batubara. Penghargaan tersebut meliputi 13 kategori Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sektor batubara, 15 kategori PPM sektor mineral, delapan kategori penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, serta enam kategori kepatuhan pembayaran PNBP.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya