OJK Perkuat Keuangan Syariah, dari Aset Digital hingga Sahabat Masjid
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 04 November 2026 - 16:44 WIB
OJK mendorong pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah yang tidak sekadar menawarkan kebaruan teknologi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Foto/IST
Perkembangan teknologi digital membuka peluang baru bagi industri keuangan syariah, mulai dari perluasan investasi hingga akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Namun, inovasi tersebut harus dibangun di atas prinsip syariah, transparansi, dan pelindungan konsumen agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah yang tidak sekadar menawarkan kebaruan teknologi, tetapi juga memberikan manfaat nyata dan memperkuat kepercayaan masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Sector-Focused Forum IAKD bertema “Pemenuhan Prinsip Syariah pada Aset Keuangan Digital”, yang digelar dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, besarnya populasi Muslim, pertumbuhan industri keuangan syariah, dan penetrasi teknologi digital menjadi peluang untuk memperluas layanan keuangan, khususnya bagi generasi muda dan masyarakat yang belum terjangkau secara optimal. Meski demikian, inovasi harus berangkat dari kebutuhan masyarakat dan menerapkan prinsip sharia by design sejak tahap perancangan produk.
“Kepatuhan syariah tidak cukup melalui label atau istilah syariah. Ia harus tercermin dalam kejelasan objek dan manfaat ekonomi, kesesuaian akad, transparansi transaksi, tata kelola, serta pengawasan yang memadai,” ujarnya.
Untuk memastikan pengembangan berjalan terarah, OJK menyiapkan Peta Jalan Pengembangan IAKD Syariah yang diselaraskan dengan arah pengembangan IAKD 2027–2031. Langkah ini mencakup penyusunan taksonomi dan klasifikasi model bisnis, pendalaman risiko produk, serta koordinasi dengan DSN-MUI dan pemangku kepentingan.
Sejumlah model dengan aset dasar dan manfaat ekonomi yang jelas, seperti tokenisasi sukuk, emas, dan aset riil berbasis syariah, berpotensi dikaji lebih lanjut. OJK juga menegaskan bahwa pengujian melalui regulatory sandbox tidak serta-merta menjadi penilaian kesesuaian syariah. Urgensi penguatan tata kelola semakin besar seiring jumlah akun konsumen aset kripto yang mencapai 23,48 juta hingga September 2026, dengan transaksi spot Rp30,56 triliun dan derivatif Rp5,8 triliun pada bulan yang sama.
Penguatan ekosistem keuangan syariah juga menyentuh sektor pasar modal. Melalui workshop Securities Crowdfunding (SCF) dan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas, OJK memperkenalkan alternatif pendanaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM), sekaligus memperluas pilihan investasi masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah yang tidak sekadar menawarkan kebaruan teknologi, tetapi juga memberikan manfaat nyata dan memperkuat kepercayaan masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Sector-Focused Forum IAKD bertema “Pemenuhan Prinsip Syariah pada Aset Keuangan Digital”, yang digelar dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, besarnya populasi Muslim, pertumbuhan industri keuangan syariah, dan penetrasi teknologi digital menjadi peluang untuk memperluas layanan keuangan, khususnya bagi generasi muda dan masyarakat yang belum terjangkau secara optimal. Meski demikian, inovasi harus berangkat dari kebutuhan masyarakat dan menerapkan prinsip sharia by design sejak tahap perancangan produk.
“Kepatuhan syariah tidak cukup melalui label atau istilah syariah. Ia harus tercermin dalam kejelasan objek dan manfaat ekonomi, kesesuaian akad, transparansi transaksi, tata kelola, serta pengawasan yang memadai,” ujarnya.
Untuk memastikan pengembangan berjalan terarah, OJK menyiapkan Peta Jalan Pengembangan IAKD Syariah yang diselaraskan dengan arah pengembangan IAKD 2027–2031. Langkah ini mencakup penyusunan taksonomi dan klasifikasi model bisnis, pendalaman risiko produk, serta koordinasi dengan DSN-MUI dan pemangku kepentingan.
Sejumlah model dengan aset dasar dan manfaat ekonomi yang jelas, seperti tokenisasi sukuk, emas, dan aset riil berbasis syariah, berpotensi dikaji lebih lanjut. OJK juga menegaskan bahwa pengujian melalui regulatory sandbox tidak serta-merta menjadi penilaian kesesuaian syariah. Urgensi penguatan tata kelola semakin besar seiring jumlah akun konsumen aset kripto yang mencapai 23,48 juta hingga September 2026, dengan transaksi spot Rp30,56 triliun dan derivatif Rp5,8 triliun pada bulan yang sama.
Penguatan ekosistem keuangan syariah juga menyentuh sektor pasar modal. Melalui workshop Securities Crowdfunding (SCF) dan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas, OJK memperkenalkan alternatif pendanaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM), sekaligus memperluas pilihan investasi masyarakat.