home ekbis

OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun dalam Forum OECD

Kamis, 05 November 2026 - 19:10 WIB
OJK memperkuat agenda reformasi sektor asuransi & dana pensiun sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan industri dan memperluas perlindungan masyarakat. Foto/IST
Rendahnya penetrasi asuransi dan terbatasnya cakupan kepesertaan dana pensiun menjadi tantangan besar bagi industri keuangan Indonesia. Untuk menjawab persoalan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat agenda reformasi sektor asuransi dan dana pensiun sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan industri, memperluas perlindungan masyarakat, serta memenuhi standar negara-negara maju.

Komitmen tersebut disampaikan OJK bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam forum Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris, Prancis, pada 2–5 November 2026. Pertemuan ini merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD. WPIP merupakan salah satu dari empat kelompok kerja di bawah Committee on Financial Markets (CMF) OECD.

Delegasi Indonesia antara lain dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono; Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra, Monako sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar; serta Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani. Kehadiran lintas kementerian dan lembaga tersebut menegaskan dukungan Indonesia terhadap proses aksesi OECD.

Dalam pertemuan pada Selasa (3/11/2026), Ogi memaparkan kemajuan reformasi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi serta dana pensiun. Pembahasan juga mencakup strategi mengoptimalkan potensi pertumbuhan industri, memperluas akses perlindungan masyarakat, dan menyelaraskan kerangka regulasi nasional dengan instrumen hukum OECD.

“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata dia.

Penguatan Ketahanan Industri Asuransi

Dalam pembahasan sektor asuransi, Indonesia memaparkan pertumbuhan aset industri asuransi komersial yang meningkat dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun. Namun, penetrasi asuransi komersial masih berkisar 1,3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), menandakan besarnya potensi pasar yang belum tergarap.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya