PLN & Kejati Bersinergi Pacu Kemajuan Sulteng lewat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 21 Juni 2023 - 21:23 WIB
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Tengah (Sulteng) senantiasa bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dalam percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Muaranya, demi meningkatkan perekonomian dan daya tarik investasi di Sulawesi Tengah.
Sinergi yang terjalin antara PLN dengan Kejati Sulteng yaitu dalam hal pengawalan proyek melalui pendampingan hukum agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejati Sulteng Agus Salim, yang didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Hartadhi Crhristianto dalam agenda koordinasi yang turut dihadiri oleh Manager PLN UPP Sulteng, Effendi Kurnianto dan mitra PLN pada Senin (19/06) bertempat di kantor Kejati Sulteng.
Baca Juga:Angkat Tema Transisi Energi, Ini Daftar 24 Jurnalis Peraih PLN Journalist Award 2022
“Fungsi dan kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan proyek melalui pendampingan hukum diperlukan sebagai langkah antisipatif dan preventif agar proyek pembangunan benar-benar terlaksana sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” kata Agus Salim.
Ia melanjutkan tujuan dari pendampingan hukum ini juga sebagai langkah antisipasi, mengingat berbagai kendala yang muncul dapat menghambat kelancaran proyek, termasuk permasalahan yang bermuara dari persoalan hukum yang tentunya sama sekali tidak inginkan. Untuk itu, sinergi ini diharapkan dapat mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan serta mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Manager PLN UPP Sulteng, Effendi Kurnianto berterima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh Kejati Sulteng sehingga jika terdapat hal yang perlu pertimbangan dari segi hukum, PLN dapat segera melakukan konsultasi.
“Semoga dengan pendampingan ini dapat mempercepat pengambilan keputusan dan melancarkan pekerjaan di lapangan sehingga pembangunan dapat selesai tanpa ada kendala,” tuturnya.
Sinergi yang terjalin antara PLN dengan Kejati Sulteng yaitu dalam hal pengawalan proyek melalui pendampingan hukum agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejati Sulteng Agus Salim, yang didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Hartadhi Crhristianto dalam agenda koordinasi yang turut dihadiri oleh Manager PLN UPP Sulteng, Effendi Kurnianto dan mitra PLN pada Senin (19/06) bertempat di kantor Kejati Sulteng.
Baca Juga:Angkat Tema Transisi Energi, Ini Daftar 24 Jurnalis Peraih PLN Journalist Award 2022
“Fungsi dan kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan proyek melalui pendampingan hukum diperlukan sebagai langkah antisipatif dan preventif agar proyek pembangunan benar-benar terlaksana sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” kata Agus Salim.
Ia melanjutkan tujuan dari pendampingan hukum ini juga sebagai langkah antisipasi, mengingat berbagai kendala yang muncul dapat menghambat kelancaran proyek, termasuk permasalahan yang bermuara dari persoalan hukum yang tentunya sama sekali tidak inginkan. Untuk itu, sinergi ini diharapkan dapat mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan serta mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Manager PLN UPP Sulteng, Effendi Kurnianto berterima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh Kejati Sulteng sehingga jika terdapat hal yang perlu pertimbangan dari segi hukum, PLN dapat segera melakukan konsultasi.
“Semoga dengan pendampingan ini dapat mempercepat pengambilan keputusan dan melancarkan pekerjaan di lapangan sehingga pembangunan dapat selesai tanpa ada kendala,” tuturnya.