Pertamina Sulawesi Gelar Legal Preventif Program: Upaya Edukasi Aspek Hukum Penyaluran JBT & JBKP
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 12 Juli 2023 - 16:44 WIB
Pertamina Sulawesi menggelar Legal Preventive Program yang bertajuk Aspek Hukum Penyaluran dan Pendistribusian JBT dan JBKP berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja di Hotel Rinra Makassar, Selasa (11/7/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh pembicara dari Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro.
Penyaluran dan pendistribusian BBM di Indonesia tentunya tidak terlepas dari aspek hukum yang mengikat. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dan pendistribusian BBM dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah tiga kali terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021 menguraikan pembagian jenis BBM ke dalam tiga kategori yaitu JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu), JBKP (Jenis Bahan Bakar Penugasan), dan JBU (Jenis Bahan Bakar Umum). Pertamina sebagai penyedia dan pendistribusi BBM mengkategorikan yang termasuk ke dalam JBT adalah solar, JBKP adalah pertalite, dan JBU adalah pertamax series dan dex series.
Baca Juga:Pertamina Sukseskan Penyelenggaraan Dirgantara Motokart Drag Race 2023
Dalam pelaksanaannya sering kali ditemukan kejadian-kejadian di lapangan yang menimbulkan pertanyaan baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait BBM, khususnya yang bersubsidi yakni JBT dan JBKP yang kemudian berujung pada perlunya konfirmasi langsung dari pihak Pertamina.
Atas dasar tersebut, fungsi Legal Pertamina Patra Niaga Sulawesi merasakan pentingnya bagi pekerja Pertamina untuk mendapatkan pemahaman konkrit terhadap aspek hukum penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP guna menghadapi pertanyaan dari Aparat Penegak Hukum dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
Area Manager Legal Counsel Sulawesi, Riza Fathoni, dalam sambutannya pada acara tersebut menyampaikan, legal preventif merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengedukasi para insan Pertamina yang dalam pekerjaannya bersinggungan dengan hukum.
Penyaluran dan pendistribusian BBM di Indonesia tentunya tidak terlepas dari aspek hukum yang mengikat. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dan pendistribusian BBM dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah tiga kali terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021 menguraikan pembagian jenis BBM ke dalam tiga kategori yaitu JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu), JBKP (Jenis Bahan Bakar Penugasan), dan JBU (Jenis Bahan Bakar Umum). Pertamina sebagai penyedia dan pendistribusi BBM mengkategorikan yang termasuk ke dalam JBT adalah solar, JBKP adalah pertalite, dan JBU adalah pertamax series dan dex series.
Baca Juga:Pertamina Sukseskan Penyelenggaraan Dirgantara Motokart Drag Race 2023
Dalam pelaksanaannya sering kali ditemukan kejadian-kejadian di lapangan yang menimbulkan pertanyaan baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait BBM, khususnya yang bersubsidi yakni JBT dan JBKP yang kemudian berujung pada perlunya konfirmasi langsung dari pihak Pertamina.
Atas dasar tersebut, fungsi Legal Pertamina Patra Niaga Sulawesi merasakan pentingnya bagi pekerja Pertamina untuk mendapatkan pemahaman konkrit terhadap aspek hukum penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP guna menghadapi pertanyaan dari Aparat Penegak Hukum dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
Area Manager Legal Counsel Sulawesi, Riza Fathoni, dalam sambutannya pada acara tersebut menyampaikan, legal preventif merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengedukasi para insan Pertamina yang dalam pekerjaannya bersinggungan dengan hukum.