Pertamina Sulawesi Gelar Legal Preventif Program: Upaya Edukasi Aspek Hukum Penyaluran JBT & JBKP
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 12 Jul 2023 16:44
Pertamina Sulawesi menggelar Legal Preventive Program yang bertajuk Aspek Hukum Penyaluran dan Pendistribusian JBT dan JBKP berdasarkan UU Cipta Kerja di Hotel Rinra Makassar. Foto/Dok Pertamina
MAKASSAR - Pertamina Sulawesi menggelar Legal Preventive Program yang bertajuk Aspek Hukum Penyaluran dan Pendistribusian JBT dan JBKP berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja di Hotel Rinra Makassar, Selasa (11/7/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh pembicara dari Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro.
Penyaluran dan pendistribusian BBM di Indonesia tentunya tidak terlepas dari aspek hukum yang mengikat. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dan pendistribusian BBM dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah tiga kali terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021 menguraikan pembagian jenis BBM ke dalam tiga kategori yaitu JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu), JBKP (Jenis Bahan Bakar Penugasan), dan JBU (Jenis Bahan Bakar Umum). Pertamina sebagai penyedia dan pendistribusi BBM mengkategorikan yang termasuk ke dalam JBT adalah solar, JBKP adalah pertalite, dan JBU adalah pertamax series dan dex series.
Dalam pelaksanaannya sering kali ditemukan kejadian-kejadian di lapangan yang menimbulkan pertanyaan baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait BBM, khususnya yang bersubsidi yakni JBT dan JBKP yang kemudian berujung pada perlunya konfirmasi langsung dari pihak Pertamina.
Atas dasar tersebut, fungsi Legal Pertamina Patra Niaga Sulawesi merasakan pentingnya bagi pekerja Pertamina untuk mendapatkan pemahaman konkrit terhadap aspek hukum penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP guna menghadapi pertanyaan dari Aparat Penegak Hukum dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
Area Manager Legal Counsel Sulawesi, Riza Fathoni, dalam sambutannya pada acara tersebut menyampaikan, legal preventif merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengedukasi para insan Pertamina yang dalam pekerjaannya bersinggungan dengan hukum.
“Inilah saatnya bagi kita untuk mendapatkan pencerahan langsung dari BPH Migas mengenai aturan hukum terkait penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP serta bagaimana kesiapan Pertamina dalam mempersiapkan diri dan berkoordinasi bilamana ada aktivitas yang kiranya akan melibatkan aparat penegak hukum," ujar Riza.
Riza mengakui banyaknya perkara dan laporan terkait penyaluran dan pendistribusian di lembaga penyalur membuat Pertamina secara keseluruhan dianggap tidak mengawasi dengan baik praktik-praktik penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi. Padahal secara peraturan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 118/P3JBT/BPH Migas/KOM/2022 menyebutkan tentang penugasan kepada Pertamina dalam penyediaan dan pendistribusian JBT 2023-2027 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 119/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2022 tentang penugasan kepada Pertamina dalam penyediaan dan pendistribusian JBKP 2023-2027.
Dengan kata lain, Pertamina bertindak sebagai operator yakni pelaksana teknis pendistribusian JBT dan JBKP berdasarkan regulasi dan kuota yang sudah ditentukan oleh BPH migas. Untuk pengawasan sendiri berada pada BPH Migas, Kementerian ESDM, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan lembaga penyalur yang terintegritas berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (Ref. Permen ESDM 13/2018 Pasal 1).
Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Sentot Harijady BTP, selaku pembicara pada acara tersebut memberikan beberapa tips kepada insan Pertamina dalam menghadapi pertanyaan dari kepolisian atau kejaksaan terkait penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi di lapangan.
Menurut dia, Pertamina dapat bertindak sebagai pengawas yaitu dengan menginformasikan kepada lembaga penyalur untuk rutin memeriksa transaksi harian di lembaga penyalur sebelum terjadi pergantian shift. "Jika terjadi transaksi yang tidak wajar dapat segera mengambil tindakan terhadap oknum yang berbuat, selain itu lembaga penyalur juga rutin mengisi buku daftar hadir bagi siapapun yang berkunjung ke SPBU sekalipun dari Pihak Pertamina," ujar Sentot.
Pada kesempatan terpisah, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Erwin Dwiyanto, menjelaskan salah satu bentuk tindakan legal preventif yang dilakukan Pertamina yang diterapkan ke lembaga penyalur adalah adanya program subsidi tepat yaitu penggunaan QR Code yang sudah terverifikasi dalam transaksi pembelian BBM subsidi.
"Penggunaan QR Code ini guna menyelaraskan ketentuan kendaraan yang boleh mengisi BBM subsidi berdasarkan Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 4/2020," ujar Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menyampaikan capaian penggunaan QR Code di Sulawesi sudah mencapai 100%. Bagi yang tidak memiliki QR Code tidak dapat dilayani dalam pembelian BBM subsidi, dengan demikian dapat meminimalisir penyalahgunaan BBM subsidi yang sering terjadi di lapangan.
Penyaluran dan pendistribusian BBM di Indonesia tentunya tidak terlepas dari aspek hukum yang mengikat. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dan pendistribusian BBM dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah tiga kali terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021 menguraikan pembagian jenis BBM ke dalam tiga kategori yaitu JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu), JBKP (Jenis Bahan Bakar Penugasan), dan JBU (Jenis Bahan Bakar Umum). Pertamina sebagai penyedia dan pendistribusi BBM mengkategorikan yang termasuk ke dalam JBT adalah solar, JBKP adalah pertalite, dan JBU adalah pertamax series dan dex series.
Dalam pelaksanaannya sering kali ditemukan kejadian-kejadian di lapangan yang menimbulkan pertanyaan baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait BBM, khususnya yang bersubsidi yakni JBT dan JBKP yang kemudian berujung pada perlunya konfirmasi langsung dari pihak Pertamina.
Atas dasar tersebut, fungsi Legal Pertamina Patra Niaga Sulawesi merasakan pentingnya bagi pekerja Pertamina untuk mendapatkan pemahaman konkrit terhadap aspek hukum penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP guna menghadapi pertanyaan dari Aparat Penegak Hukum dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
Area Manager Legal Counsel Sulawesi, Riza Fathoni, dalam sambutannya pada acara tersebut menyampaikan, legal preventif merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengedukasi para insan Pertamina yang dalam pekerjaannya bersinggungan dengan hukum.
“Inilah saatnya bagi kita untuk mendapatkan pencerahan langsung dari BPH Migas mengenai aturan hukum terkait penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP serta bagaimana kesiapan Pertamina dalam mempersiapkan diri dan berkoordinasi bilamana ada aktivitas yang kiranya akan melibatkan aparat penegak hukum," ujar Riza.
Riza mengakui banyaknya perkara dan laporan terkait penyaluran dan pendistribusian di lembaga penyalur membuat Pertamina secara keseluruhan dianggap tidak mengawasi dengan baik praktik-praktik penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi. Padahal secara peraturan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 118/P3JBT/BPH Migas/KOM/2022 menyebutkan tentang penugasan kepada Pertamina dalam penyediaan dan pendistribusian JBT 2023-2027 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 119/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2022 tentang penugasan kepada Pertamina dalam penyediaan dan pendistribusian JBKP 2023-2027.
Dengan kata lain, Pertamina bertindak sebagai operator yakni pelaksana teknis pendistribusian JBT dan JBKP berdasarkan regulasi dan kuota yang sudah ditentukan oleh BPH migas. Untuk pengawasan sendiri berada pada BPH Migas, Kementerian ESDM, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan lembaga penyalur yang terintegritas berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (Ref. Permen ESDM 13/2018 Pasal 1).
Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Sentot Harijady BTP, selaku pembicara pada acara tersebut memberikan beberapa tips kepada insan Pertamina dalam menghadapi pertanyaan dari kepolisian atau kejaksaan terkait penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi di lapangan.
Menurut dia, Pertamina dapat bertindak sebagai pengawas yaitu dengan menginformasikan kepada lembaga penyalur untuk rutin memeriksa transaksi harian di lembaga penyalur sebelum terjadi pergantian shift. "Jika terjadi transaksi yang tidak wajar dapat segera mengambil tindakan terhadap oknum yang berbuat, selain itu lembaga penyalur juga rutin mengisi buku daftar hadir bagi siapapun yang berkunjung ke SPBU sekalipun dari Pihak Pertamina," ujar Sentot.
Baca Juga: Pertamina Lanjutkan Uji Coba Pendaftaran & Pencocokan Data Subsidi Tepat LPG 3 Kg di Sulawesi
Pada kesempatan terpisah, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Erwin Dwiyanto, menjelaskan salah satu bentuk tindakan legal preventif yang dilakukan Pertamina yang diterapkan ke lembaga penyalur adalah adanya program subsidi tepat yaitu penggunaan QR Code yang sudah terverifikasi dalam transaksi pembelian BBM subsidi.
"Penggunaan QR Code ini guna menyelaraskan ketentuan kendaraan yang boleh mengisi BBM subsidi berdasarkan Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 4/2020," ujar Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menyampaikan capaian penggunaan QR Code di Sulawesi sudah mencapai 100%. Bagi yang tidak memiliki QR Code tidak dapat dilayani dalam pembelian BBM subsidi, dengan demikian dapat meminimalisir penyalahgunaan BBM subsidi yang sering terjadi di lapangan.
(TRI)
Berita Terkait
News
Pertamina Sulawesi Pastikan Pelayanan Optimal Lewat Uji Tera Rutin di SPBU
Menjelang Mataru, Pertamina melaksanakan monitoring serentak sekaligus uji tera SPBU di sejumlah wilayah seperti Makassar, Gowa, Bone, Takalar, dan Mamuju.
Kamis, 21 Nov 2024 08:16
News
Kolaborasi Strategis Pertamina dan Elnusa Petrofin Dukung Layanan Aviasi Sulawesi
Kerja sama ini dilakukan bersama Elnusa Petrofin dan akan berlangsung selama dua tahun. Perjanjian ini mencakup pemeliharaan 24 unit Refueller yang tersebar di Sulawesi.
Jum'at, 15 Nov 2024 07:57
Ekbis
PT Vale Indonesia Pionir Pengguna BBM Ramah Lingkungan di Sektor Pertambangan
Penggunaan HVO diterapkan pada dua unit truk tambang Komatsu dan Caterpillar berkapasitas 100 ton, yang diuji coba selama satu bulan, mulai 15 Oktober hingga 14 November 2024.
Kamis, 07 Nov 2024 18:33
News
Pertamina & Kejati Sulsel Perkuat Sinergi untuk Optimalkan Layanan Energi
PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung kelancaran distribusi energi di wilayah Sulawesi Selatan.
Rabu, 06 Nov 2024 22:27
News
Pertamina Patra Niaga Resmikan 40 Titik BBM Satu Harga di Indonesia
PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga kembali menambah jumlah lembaga penyalur BBM Satu Harga dengan meresmikan 40 lembaga penyalur yang akan beroperasi pada tahun 2024.
Rabu, 30 Okt 2024 21:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan