Kasus Pungli PTSL Leang-Leang Naik Penyidikan, 600 Penerima Program Dipanggil

Selasa, 08 Jul 2025 18:07
Kasus Pungli PTSL Leang-Leang Naik Penyidikan, 600 Penerima Program Dipanggil
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said memberi keterangan kepada awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Aksi pungutan liar (pungli) diduga terjadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-Leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mantan Lurah setempat berinisial AM, terseret dalam kasus dugaan pungli ini.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pun sudah resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said mengatakan, peningkatan status kasus ini dilakukan pada akhir Juni 2025, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Sudah masuk tahap penyidikan sejak akhir bulan lalu. Saat ini kami intens melakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya, Selasa (8/7/2025).

Dia meyebutkan, akan ada sekitar 600 penerima program tersebut yang akan dimintai keterangan.

"Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi," bebernya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar mengatakan, penyidikan ini menindaklanjuti laporan warga terkait adanya pungutan yang melebihi ketentuan dalam pelaksanaan program sertifikat tanah gratis tersebut.

Program PTSL semestinya memberikan sertifikat secara gratis kepada masyarakat, dengan biaya maksimal Rp250 ribu untuk keperluan administrasi non-sertifikat seperti materai, patok, dan fotokopi.

Namun, warga di Kelurahan Leang-Leang mengaku dipungut biaya bervariasi untuk sertifikat tanah tersebut.

"Seharusnya hanya biaya operasional yang diperbolehkan, bukan pungutan yang memberatkan dan tidak jelas dasar hukumnya," sebutnya.

Penyidik Kejari Maros telah memeriksa sejumlah saksi awal. Dijadwalkan, pekan ini memeriksa tiga orang saksi baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros.

Dia menyebut pemeriksaan saksi dari BPN sangat penting untuk menggali lebih dalam mekanisme pelaksanaan PTSL.

"Kami ingin tahu, bagaimana alur pelaksanaan program ini, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana pengawasan dilakukan," jelas Sulfikar.

Dia menambahkan, pihaknya menargetkan pemeriksaan seluruh saksi, baik dari BPN, pemerintah kelurahan, maupun warga penerima sertifikat, dilakukan sepanjang Juli ini.

Dalam dokumen Surat Keputusan (SK) PTSL di Kelurahan Leang-Leang, tercatat ada sekitar 600 penerima manfaat program sertifikat gratis tersebut.

Nama mantan Lurah Leang-Leang ikut disebut dalam pemeriksaan karena yang bersangkutan menjabat saat program PTSL ini dilaksanakan.

"Beliau menjabat saat kegiatan berlangsung. Maka tentu kami akan klarifikasi dan dalami keterlibatannya," kata Sulfikar.

Sulfikar menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi warga yang merasa dirugikan oleh pungutan liar tersebut.

"Kami minta masyarakat tidak takut melapor. Semua identitas pelapor akan kami lindungi," imbuhnya.

Program PTSL sendiri merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat secara sistematis dan gratis.

Sementara itu Camat Bantimurung, Muhammad Aris mengatakan, total ada 700 bidang tanah yang masuk dalam PTSL tahun 2024 lalu. Berdasarkan informasi yang diterimanya, warga diminta membayar Rp500 ribu bahkan hingga Rp1 juta.

"Padahal berdasarkan surat keputusan 3 menteri maksimal hanya boleh menarik pembayaran Rp250 untuk seluruh biaya operasional, termasuk materai dan patok," bebernya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru