Kasus Pungli PTSL Leang-Leang Naik Penyidikan, 600 Penerima Program Dipanggil
Selasa, 08 Jul 2025 18:07
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said memberi keterangan kepada awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Aksi pungutan liar (pungli) diduga terjadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-Leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mantan Lurah setempat berinisial AM, terseret dalam kasus dugaan pungli ini.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pun sudah resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said mengatakan, peningkatan status kasus ini dilakukan pada akhir Juni 2025, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Sudah masuk tahap penyidikan sejak akhir bulan lalu. Saat ini kami intens melakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya, Selasa (8/7/2025).
Dia meyebutkan, akan ada sekitar 600 penerima program tersebut yang akan dimintai keterangan.
"Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi," bebernya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar mengatakan, penyidikan ini menindaklanjuti laporan warga terkait adanya pungutan yang melebihi ketentuan dalam pelaksanaan program sertifikat tanah gratis tersebut.
Program PTSL semestinya memberikan sertifikat secara gratis kepada masyarakat, dengan biaya maksimal Rp250 ribu untuk keperluan administrasi non-sertifikat seperti materai, patok, dan fotokopi.
Namun, warga di Kelurahan Leang-Leang mengaku dipungut biaya bervariasi untuk sertifikat tanah tersebut.
"Seharusnya hanya biaya operasional yang diperbolehkan, bukan pungutan yang memberatkan dan tidak jelas dasar hukumnya," sebutnya.
Penyidik Kejari Maros telah memeriksa sejumlah saksi awal. Dijadwalkan, pekan ini memeriksa tiga orang saksi baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros.
Dia menyebut pemeriksaan saksi dari BPN sangat penting untuk menggali lebih dalam mekanisme pelaksanaan PTSL.
"Kami ingin tahu, bagaimana alur pelaksanaan program ini, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana pengawasan dilakukan," jelas Sulfikar.
Dia menambahkan, pihaknya menargetkan pemeriksaan seluruh saksi, baik dari BPN, pemerintah kelurahan, maupun warga penerima sertifikat, dilakukan sepanjang Juli ini.
Dalam dokumen Surat Keputusan (SK) PTSL di Kelurahan Leang-Leang, tercatat ada sekitar 600 penerima manfaat program sertifikat gratis tersebut.
Nama mantan Lurah Leang-Leang ikut disebut dalam pemeriksaan karena yang bersangkutan menjabat saat program PTSL ini dilaksanakan.
"Beliau menjabat saat kegiatan berlangsung. Maka tentu kami akan klarifikasi dan dalami keterlibatannya," kata Sulfikar.
Sulfikar menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi warga yang merasa dirugikan oleh pungutan liar tersebut.
"Kami minta masyarakat tidak takut melapor. Semua identitas pelapor akan kami lindungi," imbuhnya.
Program PTSL sendiri merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat secara sistematis dan gratis.
Sementara itu Camat Bantimurung, Muhammad Aris mengatakan, total ada 700 bidang tanah yang masuk dalam PTSL tahun 2024 lalu. Berdasarkan informasi yang diterimanya, warga diminta membayar Rp500 ribu bahkan hingga Rp1 juta.
"Padahal berdasarkan surat keputusan 3 menteri maksimal hanya boleh menarik pembayaran Rp250 untuk seluruh biaya operasional, termasuk materai dan patok," bebernya.
Mantan Lurah setempat berinisial AM, terseret dalam kasus dugaan pungli ini.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pun sudah resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said mengatakan, peningkatan status kasus ini dilakukan pada akhir Juni 2025, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Sudah masuk tahap penyidikan sejak akhir bulan lalu. Saat ini kami intens melakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya, Selasa (8/7/2025).
Dia meyebutkan, akan ada sekitar 600 penerima program tersebut yang akan dimintai keterangan.
"Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi," bebernya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar mengatakan, penyidikan ini menindaklanjuti laporan warga terkait adanya pungutan yang melebihi ketentuan dalam pelaksanaan program sertifikat tanah gratis tersebut.
Program PTSL semestinya memberikan sertifikat secara gratis kepada masyarakat, dengan biaya maksimal Rp250 ribu untuk keperluan administrasi non-sertifikat seperti materai, patok, dan fotokopi.
Namun, warga di Kelurahan Leang-Leang mengaku dipungut biaya bervariasi untuk sertifikat tanah tersebut.
"Seharusnya hanya biaya operasional yang diperbolehkan, bukan pungutan yang memberatkan dan tidak jelas dasar hukumnya," sebutnya.
Penyidik Kejari Maros telah memeriksa sejumlah saksi awal. Dijadwalkan, pekan ini memeriksa tiga orang saksi baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros.
Dia menyebut pemeriksaan saksi dari BPN sangat penting untuk menggali lebih dalam mekanisme pelaksanaan PTSL.
"Kami ingin tahu, bagaimana alur pelaksanaan program ini, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana pengawasan dilakukan," jelas Sulfikar.
Dia menambahkan, pihaknya menargetkan pemeriksaan seluruh saksi, baik dari BPN, pemerintah kelurahan, maupun warga penerima sertifikat, dilakukan sepanjang Juli ini.
Dalam dokumen Surat Keputusan (SK) PTSL di Kelurahan Leang-Leang, tercatat ada sekitar 600 penerima manfaat program sertifikat gratis tersebut.
Nama mantan Lurah Leang-Leang ikut disebut dalam pemeriksaan karena yang bersangkutan menjabat saat program PTSL ini dilaksanakan.
"Beliau menjabat saat kegiatan berlangsung. Maka tentu kami akan klarifikasi dan dalami keterlibatannya," kata Sulfikar.
Sulfikar menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi warga yang merasa dirugikan oleh pungutan liar tersebut.
"Kami minta masyarakat tidak takut melapor. Semua identitas pelapor akan kami lindungi," imbuhnya.
Program PTSL sendiri merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat secara sistematis dan gratis.
Sementara itu Camat Bantimurung, Muhammad Aris mengatakan, total ada 700 bidang tanah yang masuk dalam PTSL tahun 2024 lalu. Berdasarkan informasi yang diterimanya, warga diminta membayar Rp500 ribu bahkan hingga Rp1 juta.
"Padahal berdasarkan surat keputusan 3 menteri maksimal hanya boleh menarik pembayaran Rp250 untuk seluruh biaya operasional, termasuk materai dan patok," bebernya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian orang tua terhadap seorang anak berinisial S.N.
Rabu, 12 Agu 2026 18:54
Sulsel
Dugaan Pungli Perizinan di Gowa Berpotensi Menyeret Tersangka Baru
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, berpotensi bakal menyeret tersangka baru.
Senin, 03 Agu 2026 22:56
News
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
Kepala SMPN 10 Makassar, Misbahuddin A, membantah adanya praktik "siswa titipan" maupun pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.
Senin, 13 Jul 2026 17:14
News
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Rabu, 08 Jul 2026 17:07
News
Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah, Golkar Minta DPRD Makassar Bentuk Pansus
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Makassar, Arifin Majid, mendorong pembentukan Pansus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan kepala sekolah.
Jum'at, 03 Jul 2026 17:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua