MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo

Selasa, 08 Jul 2025 21:14
MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALOPO di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (8/7)
Comment
Share
MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat atau pemilih sebelum penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo pasca Putusan MK terhadap PHPU Wali Kota Palopo sebelumnya.

“Kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Termohon (Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo/KPU Provinsi Sulawesi Selatan) tidak tepat jika dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin. Terlebih Akhmad Syarifuddin telah berinisiatif mengumumkan sendiri perihal statusnya sebagai mantan terpidana dalam Harian Palopo Pos pada tanggal 7 Maret 2025 sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU pada tanggal 23 Maret 2025,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (8/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ridwan menjelaskan Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat atau pemilih sebelum penetapan pasangan calon peserta PSU oleh Termohon dan sebelum adanya temuan dan/atau rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.

Hal demikian dibuktikan dengan adanya surat keterangan bertanggal 8 Maret 2025 dari direktur Harian Palopo Pos yang menerangkan Akhmad Syarifuddin telah memasang pengumuman di Harian Palopo Pos edisi 7 Maret 2025 mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

Pengumunan status mantan terpidana demikian diulang oleh Akhmad Syarifuddin di harian yang sama edisi 9 April 2025 juga diumumkan melalui akun media sosial Instagram milik yang bersangkutan pada 10 April 2025. Jika dikaitkan dengan hakikat keharusan bagi mantan terpidana untuk mengumumkan secara luas kepada masyarakat/pemilih bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, tidak lain dan tidak bukan adalah agar masyarakat/pemilih mengetahui semua informasi berkenaan dengan calon, termasuk informasi mengenai pernah sebagai terpidana.

Dengan adanya informasi dimaksud, masyarakat/pemilih secara sadar dapat mempertimbangkan untuk memilih atau sebaliknya tidak memilih calon yang menyandang status sebagai pernah terpidana dimaksud.

Dalam kasus ini, setelah Termohon menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan Akhmad Syarifuddin memenuhi perintah Termohon dengan melengkapi semua persyaratan sebagai calon yang menyandang status pernah sebagai terpidana termasuk antara lain perintah mengumumkan kepada masyarakat/pemilih dengan rentang waktu yang cukup karena diumumkan sebelum pelaksanaan masa kampanye.

Mahkamah menilai langkah atau tindakan yang dilakukan Termohon dan Akhmad Syarifuddin adalah langkah/tindakan yang dapat memenuhi tujuan pengumuman tersebut kepada masyarakat/pemilih. Bahkan, pengumuman kepada masyarakat/pemilih melalui Harian Palopo Pos dilakukan Akhmad Syarifuddin sebelum penetapan pasangan calon untuk PSU oleh Termohon.

Selain itu, jika ditelusuri ke belakang, Akhmad Syarifuddin telah secara jujur mengemukakan statusnya sebagai mantan terpidana ketika yang bersangkutan mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Polres Palopo.

Dalam hal ini pada saat mengisi formulir permohonan, Akhmad Syarifuddin menyatakan pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pemilu. Bahkan SKCK yang diterbitkan Polres Palopo telah mencantumkan norma atau pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang menjadi dasar penjatuhan pidana kepada Akhmad Syarifuddin.

Ridwan melanjutkan, Mahkamah tidak dapat membenarkan rekomendasi Bawaslu karena tidak menentukan secara jelas tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh Termohon. Begitupula dengan Termohon, Mahkamah pun tidak dapat membenarkan tindakan Termohon yang memaknai rekomendasi Bawaslu dengan melengkapi persyaratan calon. Namun demikian, kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Termohon tidak tepat jika dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin.

Akhmad Syarifuddin telah berinisiatif mengumumkan sendiri perihal statusnya sebagai mantan terpidana dalam Harian Palopo Pos pada tanggal 7 Maret 2025 sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU pada tanggal 23 Maret 2025. Menurut Mahkamah, tindakan yang dilakukan Akhmad Syarifuddin dapat dimaknai sebagai bentuk corrective action yang dinilai Mahkamah telah dapat memenuhi persyaratan dan makna sebagai calon yang menyandang status sebagai mantan terpidana.

Terlebih, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, Akhmad Syarifuddin berinisiatif melakukan corrective action sebelum penetapan paslon. Selain itu, Akhmad Syarifuddin juga melakukan tindakan corrective action berdasarkan perintah Termohon yang dilakukan sebelum dilaksanakan tahap kampanye.

Dengan demikian, tindakan corrective action dimaksud telah cukup untuk memenuhi tujuan adanya persyaratan bagi mantan terpidana akan hakikat mengumumkan kepada masyarakat/pemilih yaitu untuk mempertimbangkan apakah akan memilih atau tidak memilih pasangan calon di mana Akhmad Syarifuddin menjadi wakilnya.

Bahkan apabila dihitung dari ketersediaan waktu sejak inisiatif pengumuman pada 7 Maret 2025 dan pengumuman berdasarkan perintah Termohon tanggal 9-10 April 2025, menurut Mahkamah, masih merupakan waktu yang cukup bagi masyarakat/pemilih untuk menilai kelayakan Akhmad Syarifuddin sebagai calon pada Pasangan Calon Nomor Urut 4.

Karena itu, dalil Pemohon mengenai Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat sebagai paslon peserta Pilwalkot dalam PSU Tahun 2025 karena tidak jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana, menurut Mahkamah, adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah meyakini Calon Wali Kota Palopo Naili yang menjadi pasangan bersama Akhmad Syarifuddin telah memenuhi persyaratan yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf m UU 10/2016 karena calon telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi setidaknya dalam lima tahun terakhir.

Sementara terhadap Termohon yang menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan memberi waktu bagi Pihak Terkait untuk memperbaiki kesalahannya dan menyampaikan tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 bertanggal 6 Maret 2025. Padahal pemenuhan dokumen dimaksud dilakukan sudah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

“Berkenaan dengan dalil tersebut, Mahkamah menilai hal demikian tidak relevan dipertimbangkan karena secara faktual calon wali kota atas nama Naili telah memenuhi persyaratan yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf m UU 10/2016 karena calon telah memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi setidaknya dalam lima tahun terakhir,” jelas Ridwan.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini. Sebab, perkara ini tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebagai peraih suara terbanyak yang diatur Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada berkenaan dengan kedudukan hukum.

Sebagai informasi, Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin berhasil meraih suara terbanyak pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024 bersama dengan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 4. Namun, kemenangannya terganjal setelah Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga akhirnya keluar putusan bahwa Trisal Tahir didiskualifikasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.

Mahkamah pun memerintahkan PSU Pilwalkot Palopo dengan memberi kesempatan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 4 untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru tanpa mengikutsertakan lagi Trisal Tahir. PSU itu kemudian diikuti Naili-Akhmad Syarifuddin sebagai Paslon Nomor Urut 4.

Berikutnya, KPU menetapkan hasil perolehan PSU yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir sebanyak 269 suara, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih sebanyak 35.058 suara, Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta sebanyak 11.021 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin sebanyak 47.349 suara. Akhmad Syarifuddin menang kembali.

Namun, lagi-lagi kemenangan Akhmad Syarifuddin terhambat karena giliran Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Palopo pasca PSU. Dalam permohonannya, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mendalilkan Akhmad Syarifuddin tidak jujur atas statusnya sebagai mantan terpidana.

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai PHPU Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.

Karena Trisal Tahir didiskualifikasi, maka KPU Kota Palopo harus melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota Palopo dengan tetap mengikutsertakan Putri Dakka dan Haidir Basir, Farid Kasim dan Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, serta terlebih dahulu membuka kesempatan pada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 4 untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru tanpa mengikutsertakan lagi Trisal Tahir.
(UMI)
Berita Terkait
Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
Sulsel
Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
Ucapan Ketua Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, nyatanya terbukti.
Selasa, 08 Jul 2025 22:42
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38
Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
Sulsel
Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-A Tenrikarta (RMB-ATK) resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 2 Juni 2025.
Selasa, 03 Jun 2025 20:42
Gubernur Sulsel Lepas 58 Personel Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilkada Palopo
News
Gubernur Sulsel Lepas 58 Personel Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilkada Palopo
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman secara resmi melepas 58 personel Satuan Tugas Khusus “Sawerigading” dari Satpol PP Provinsi Sulsel untuk mengamankan jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Rabu, 21 Mei 2025 20:09
Berita Terbaru