Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Rabu, 25 Jun 2025 20:10

Calon Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Akhmad Syarifuddin (Ome) bersama dengan kuasa hukumnya, Baihaki. Foto: Istimewa
PALOPO - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Hal itu diungkapkan Baihaki, kuasa hukum Naili-Ome, Rabu 25 Juni 2025. "Itu (LHKPN) pernyataan yang mengada-ada, bahkan sangat menyesatkan karena tidak didasari alat bukti," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 17 Juni 2025, Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya juga menyoal Naili Trisal yang diduga tidak melaporkan LHKPN sebagai syarat calon.
Selain terkait LHKPN, RMB-ATK juga menyoal laporan pajak tahunan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin yang dituding tidak mengumumkan bahwa dirinya pernah dipidana penjara.
"Sejak awal kami (kuasa hukum Naili-Ome) menilai gugatan paslon kosong tiga (RMB-ATK) sangat lemah karena semua yang didalilkan mengada-ada, bahkan terkesan ngarang," kata Baihaki.
Baihaki menuturkan, Naili adalah warga negara yang taat pajak dan laporan SPT selama lima tahun terakhir telah sesuai prosedur.
Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan bebas fiskal yang dikeluarkan oleh DJP Tanjung Priok tanggal 19 Maret 2025, sebelum penetapan calon wali kota oleh KPU provinsi dan seluruh proses klarifikasi serta perbaikan juga telah dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara.
Terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN yang dikeluarkan KPK per tanggal 21 Maret 2025.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan kuasa hukum penggugat (RMB-ATK) pada persidangan di MK adalah tidak benar dan terkesan hanya ingin menggiring opini publik yang menyesatkan," katanya.
Mengenai dalil gugatan terhadap calon Wakil Wali Kota, Ahmad Syarifuddin, terkait status mantan terpidana, hal ini dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Sebab, status tersebut telah tercantum dalam SKCK dan telah disampaikan ke media.
Akhmad Syarifuddin mengumumkan stausnya sebagai mantan terpidana di media massa tanggal 7 Maret 2025. Selain itu, juga diumumkan melalui media sosial dan tempat umum sebelum msa pendaftaran ke KPU.
Bahkan, Akhmad Syarifuddin kembali mengumumkan satusnya sebagai mantan terpidana tanggal 8 April 2025 setelah ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.
Dalam SKCK, Akhmad Syarifuddin juga mencantumkan stausnya sebagai mantan terpidana.
"Bukan hanya itu, klien kami juga menyertakan surat keterangan bukan pelaku kejahatan berulang dari kejaksaan sebagai pengganti surat keterangan dari pengadilan sesuai rekomendasi dari KPU," kata Baihaki.
Akhmad Syarifuddin menyertakan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIa Palopo yang menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menjalani kurungan badan. Hal ini sesuai dengan rekomendasi KPU.
"Kami (tim hukum) yakin bahwa MK akan menolak seluruh dalil pemohon dan tetap menetapkan pasangan 04 (Naili-Ome) sebagai walikota dan wakil walikota terpilih Kota Palopo," tegas Baihaki.
Baihaki juga meminta semua pihak agar tidak menyebar isu yang sifatnya provokatif dan terkesan membentuk opini sesat agar situasi kondusif di Kota Palopo tetap terjaga.
Hal itu diungkapkan Baihaki, kuasa hukum Naili-Ome, Rabu 25 Juni 2025. "Itu (LHKPN) pernyataan yang mengada-ada, bahkan sangat menyesatkan karena tidak didasari alat bukti," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 17 Juni 2025, Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya juga menyoal Naili Trisal yang diduga tidak melaporkan LHKPN sebagai syarat calon.
Selain terkait LHKPN, RMB-ATK juga menyoal laporan pajak tahunan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin yang dituding tidak mengumumkan bahwa dirinya pernah dipidana penjara.
"Sejak awal kami (kuasa hukum Naili-Ome) menilai gugatan paslon kosong tiga (RMB-ATK) sangat lemah karena semua yang didalilkan mengada-ada, bahkan terkesan ngarang," kata Baihaki.
Baihaki menuturkan, Naili adalah warga negara yang taat pajak dan laporan SPT selama lima tahun terakhir telah sesuai prosedur.
Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan bebas fiskal yang dikeluarkan oleh DJP Tanjung Priok tanggal 19 Maret 2025, sebelum penetapan calon wali kota oleh KPU provinsi dan seluruh proses klarifikasi serta perbaikan juga telah dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara.
Terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN yang dikeluarkan KPK per tanggal 21 Maret 2025.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan kuasa hukum penggugat (RMB-ATK) pada persidangan di MK adalah tidak benar dan terkesan hanya ingin menggiring opini publik yang menyesatkan," katanya.
Mengenai dalil gugatan terhadap calon Wakil Wali Kota, Ahmad Syarifuddin, terkait status mantan terpidana, hal ini dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Sebab, status tersebut telah tercantum dalam SKCK dan telah disampaikan ke media.
Akhmad Syarifuddin mengumumkan stausnya sebagai mantan terpidana di media massa tanggal 7 Maret 2025. Selain itu, juga diumumkan melalui media sosial dan tempat umum sebelum msa pendaftaran ke KPU.
Bahkan, Akhmad Syarifuddin kembali mengumumkan satusnya sebagai mantan terpidana tanggal 8 April 2025 setelah ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.
Dalam SKCK, Akhmad Syarifuddin juga mencantumkan stausnya sebagai mantan terpidana.
"Bukan hanya itu, klien kami juga menyertakan surat keterangan bukan pelaku kejahatan berulang dari kejaksaan sebagai pengganti surat keterangan dari pengadilan sesuai rekomendasi dari KPU," kata Baihaki.
Akhmad Syarifuddin menyertakan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIa Palopo yang menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menjalani kurungan badan. Hal ini sesuai dengan rekomendasi KPU.
"Kami (tim hukum) yakin bahwa MK akan menolak seluruh dalil pemohon dan tetap menetapkan pasangan 04 (Naili-Ome) sebagai walikota dan wakil walikota terpilih Kota Palopo," tegas Baihaki.
Baihaki juga meminta semua pihak agar tidak menyebar isu yang sifatnya provokatif dan terkesan membentuk opini sesat agar situasi kondusif di Kota Palopo tetap terjaga.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26

News
Calon Tunggal, Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK
Pejabat ahli utama di Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul disetujui menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dirinya menjadi calon tunggal.
Kamis, 21 Agu 2025 19:59

Sulsel
Resmi Dilantik jadi Walikota dan Wawali, Naili-Ome Diminta Kompak Bangun Palopo Baru
Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) resmi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Periode 2025-2030 di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Selatan pada Senin (04/08/2025).
Senin, 04 Agu 2025 17:45

News
Polisi Bongkar Gudang Solar Ilegal, Simpan 7.429 Liter di Palopo
Polres Palopo membongkar praktik penimbunan BBM khususnya solar bersubsidi. Hal itu terungkap dengan adanya laporan masyarakat sehingga Unit Resmob Satreskrim melakukan razia di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua pada Sabtu (02/08/2025).
Senin, 04 Agu 2025 17:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Baznas Sulsel Salurkan Daging DAM Haji di Kota Makassar dan Sekitarnya
2

Pemkab Gowa Pastikan Warga Miskin Ekstrem yang Viral di Medsos Penerima Bantuan
3

6 Nama Berebut Kursi Ketua PDIP Sulsel, Ada ARW hingga Danny
4

2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
5

Prof Budu Berencana Naikkan Tukin Dosen-Pegawai Unhas Jika Terpilih Rektor
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Baznas Sulsel Salurkan Daging DAM Haji di Kota Makassar dan Sekitarnya
2

Pemkab Gowa Pastikan Warga Miskin Ekstrem yang Viral di Medsos Penerima Bantuan
3

6 Nama Berebut Kursi Ketua PDIP Sulsel, Ada ARW hingga Danny
4

2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
5

Prof Budu Berencana Naikkan Tukin Dosen-Pegawai Unhas Jika Terpilih Rektor