Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Rabu, 25 Jun 2025 20:10

Calon Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Akhmad Syarifuddin (Ome) bersama dengan kuasa hukumnya, Baihaki. Foto: Istimewa
PALOPO - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Hal itu diungkapkan Baihaki, kuasa hukum Naili-Ome, Rabu 25 Juni 2025. "Itu (LHKPN) pernyataan yang mengada-ada, bahkan sangat menyesatkan karena tidak didasari alat bukti," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 17 Juni 2025, Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya juga menyoal Naili Trisal yang diduga tidak melaporkan LHKPN sebagai syarat calon.
Selain terkait LHKPN, RMB-ATK juga menyoal laporan pajak tahunan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin yang dituding tidak mengumumkan bahwa dirinya pernah dipidana penjara.
"Sejak awal kami (kuasa hukum Naili-Ome) menilai gugatan paslon kosong tiga (RMB-ATK) sangat lemah karena semua yang didalilkan mengada-ada, bahkan terkesan ngarang," kata Baihaki.
Baihaki menuturkan, Naili adalah warga negara yang taat pajak dan laporan SPT selama lima tahun terakhir telah sesuai prosedur.
Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan bebas fiskal yang dikeluarkan oleh DJP Tanjung Priok tanggal 19 Maret 2025, sebelum penetapan calon wali kota oleh KPU provinsi dan seluruh proses klarifikasi serta perbaikan juga telah dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara.
Terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN yang dikeluarkan KPK per tanggal 21 Maret 2025.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan kuasa hukum penggugat (RMB-ATK) pada persidangan di MK adalah tidak benar dan terkesan hanya ingin menggiring opini publik yang menyesatkan," katanya.
Mengenai dalil gugatan terhadap calon Wakil Wali Kota, Ahmad Syarifuddin, terkait status mantan terpidana, hal ini dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Sebab, status tersebut telah tercantum dalam SKCK dan telah disampaikan ke media.
Akhmad Syarifuddin mengumumkan stausnya sebagai mantan terpidana di media massa tanggal 7 Maret 2025. Selain itu, juga diumumkan melalui media sosial dan tempat umum sebelum msa pendaftaran ke KPU.
Bahkan, Akhmad Syarifuddin kembali mengumumkan satusnya sebagai mantan terpidana tanggal 8 April 2025 setelah ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.
Dalam SKCK, Akhmad Syarifuddin juga mencantumkan stausnya sebagai mantan terpidana.
"Bukan hanya itu, klien kami juga menyertakan surat keterangan bukan pelaku kejahatan berulang dari kejaksaan sebagai pengganti surat keterangan dari pengadilan sesuai rekomendasi dari KPU," kata Baihaki.
Akhmad Syarifuddin menyertakan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIa Palopo yang menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menjalani kurungan badan. Hal ini sesuai dengan rekomendasi KPU.
"Kami (tim hukum) yakin bahwa MK akan menolak seluruh dalil pemohon dan tetap menetapkan pasangan 04 (Naili-Ome) sebagai walikota dan wakil walikota terpilih Kota Palopo," tegas Baihaki.
Baihaki juga meminta semua pihak agar tidak menyebar isu yang sifatnya provokatif dan terkesan membentuk opini sesat agar situasi kondusif di Kota Palopo tetap terjaga.
Hal itu diungkapkan Baihaki, kuasa hukum Naili-Ome, Rabu 25 Juni 2025. "Itu (LHKPN) pernyataan yang mengada-ada, bahkan sangat menyesatkan karena tidak didasari alat bukti," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 17 Juni 2025, Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya juga menyoal Naili Trisal yang diduga tidak melaporkan LHKPN sebagai syarat calon.
Selain terkait LHKPN, RMB-ATK juga menyoal laporan pajak tahunan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin yang dituding tidak mengumumkan bahwa dirinya pernah dipidana penjara.
"Sejak awal kami (kuasa hukum Naili-Ome) menilai gugatan paslon kosong tiga (RMB-ATK) sangat lemah karena semua yang didalilkan mengada-ada, bahkan terkesan ngarang," kata Baihaki.
Baihaki menuturkan, Naili adalah warga negara yang taat pajak dan laporan SPT selama lima tahun terakhir telah sesuai prosedur.
Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan bebas fiskal yang dikeluarkan oleh DJP Tanjung Priok tanggal 19 Maret 2025, sebelum penetapan calon wali kota oleh KPU provinsi dan seluruh proses klarifikasi serta perbaikan juga telah dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara.
Terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN yang dikeluarkan KPK per tanggal 21 Maret 2025.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan kuasa hukum penggugat (RMB-ATK) pada persidangan di MK adalah tidak benar dan terkesan hanya ingin menggiring opini publik yang menyesatkan," katanya.
Mengenai dalil gugatan terhadap calon Wakil Wali Kota, Ahmad Syarifuddin, terkait status mantan terpidana, hal ini dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Sebab, status tersebut telah tercantum dalam SKCK dan telah disampaikan ke media.
Akhmad Syarifuddin mengumumkan stausnya sebagai mantan terpidana di media massa tanggal 7 Maret 2025. Selain itu, juga diumumkan melalui media sosial dan tempat umum sebelum msa pendaftaran ke KPU.
Bahkan, Akhmad Syarifuddin kembali mengumumkan satusnya sebagai mantan terpidana tanggal 8 April 2025 setelah ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.
Dalam SKCK, Akhmad Syarifuddin juga mencantumkan stausnya sebagai mantan terpidana.
"Bukan hanya itu, klien kami juga menyertakan surat keterangan bukan pelaku kejahatan berulang dari kejaksaan sebagai pengganti surat keterangan dari pengadilan sesuai rekomendasi dari KPU," kata Baihaki.
Akhmad Syarifuddin menyertakan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIa Palopo yang menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menjalani kurungan badan. Hal ini sesuai dengan rekomendasi KPU.
"Kami (tim hukum) yakin bahwa MK akan menolak seluruh dalil pemohon dan tetap menetapkan pasangan 04 (Naili-Ome) sebagai walikota dan wakil walikota terpilih Kota Palopo," tegas Baihaki.
Baihaki juga meminta semua pihak agar tidak menyebar isu yang sifatnya provokatif dan terkesan membentuk opini sesat agar situasi kondusif di Kota Palopo tetap terjaga.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Perjalanan Ibu Rabasia Bersama PNM: Dari Pedagang Sayur, Kini Pengusaha Laundry & Berdayakan Tetangga
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Palopo terus berkomitmen dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat prasejahtera, khususnya perempuan pengusaha ultra mikro.
Sabtu, 21 Jun 2025 22:40

Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38

Sulsel
Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-A Tenrikarta (RMB-ATK) resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 2 Juni 2025.
Selasa, 03 Jun 2025 20:42

News
Gubernur Sulsel Lepas 58 Personel Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilkada Palopo
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman secara resmi melepas 58 personel Satuan Tugas Khusus “Sawerigading” dari Satpol PP Provinsi Sulsel untuk mengamankan jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Rabu, 21 Mei 2025 20:09

Sulsel
Bawaslu Palopo Imbau Segera Tertibkan APK di Sejumlah Titik Jalan
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana menyampaikan bahwa imbauan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2025.
Senin, 19 Mei 2025 17:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pelaku Pembobol Mesin ATM Bank di Wajo Diciduk Polisi saat Ngamar Bersama Pacar
2

Walkot Munafri Dorong Perda CSR untuk Dukung Jaminan Sosial Pekerja Rentan
3

Pengelola Tambang Bangsa Damai Siap Beroperasi dan Laksanakan Rekomendasi DPRD Sulsel
4

TP dan Adnan Bahas Dinamika Musda Golkar Sulsel di Jakarta
5

KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pelaku Pembobol Mesin ATM Bank di Wajo Diciduk Polisi saat Ngamar Bersama Pacar
2

Walkot Munafri Dorong Perda CSR untuk Dukung Jaminan Sosial Pekerja Rentan
3

Pengelola Tambang Bangsa Damai Siap Beroperasi dan Laksanakan Rekomendasi DPRD Sulsel
4

TP dan Adnan Bahas Dinamika Musda Golkar Sulsel di Jakarta
5

KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB