Dorong Regulasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bantaeng

Rabu, 25 Feb 2026 12:17
Dorong Regulasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk segera membentuk regulasi daerah terkait perlindungan Kekayaan Intelektual.
Comment
Share
BANTAENG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk segera membentuk regulasi daerah terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) serta melakukan inventarisasi komoditas unggulan yang berpotensi didaftarkan, khususnya melalui rezim Indikasi Geografis (IndiGeo).

Dorongan tersebut mengemuka dalam koordinasi bersama yang digelar pada Selasa (24/2/2026) di Ruang Rapat Bupati Bantaeng dan diterima langsung oleh Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, didampingi Kepala Bagian Hukum, Ketua Bapemperda, serta Kepala Bappeda Kabupaten Bantaeng.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya regulasi daerah sebagai payung hukum perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, regulasi daerah atau peraturan bupati menjadi instrumen strategis untuk menjaga komoditas unggulan agar tidak diklaim atau dimanfaatkan pihak lain tanpa perlindungan hukum yang jelas.

“Hal yang kami khawatirkan adalah potensi daerah yang tidak terlindungi secara hukum. Seperti kopi di beberapa wilayah, misalnya kopi Enrekang yang sering dipersepsikan sebagai kopi Toraja. Padahal, itu memiliki karakteristik khas daerah asalnya sendiri,” ujar Andi Basmal.

Ia menekankan bahwa tanpa perlindungan Kekayaan Intelektual, identitas dan nilai tambah produk daerah dapat tergerus.

Selain isu klaim, Andi Basmal juga menyoroti ancaman alih fungsi lahan yang dapat memengaruhi keberlanjutan komoditas pertanian unggulan di Bantaeng, seperti kopi robusta dan kakao.

“Jangan sampai pengembangan kopi robusta di Kabupaten Bantaeng tergerus karena peralihan lahan menjadi properti. Termasuk kakao, jangan sampai karena oknum tertentu, komoditas pertanian masyarakat justru punah. Inilah fungsi regulasi daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual,” tegasnya.

Ia memastikan, Kanwil Kemenkum Sulsel siap memfasilitasi proses harmonisasi regulasi agar masyarakat memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menyampaikan bahwa perlindungan KI menjadi fokus Menteri Hukum, termasuk di Sulsel yang memiliki banyak potensi. Ia mendorong sinergi dengan pemerintah kabupaten untuk memperkuat perlindungan KI, termasuk bagi entitas bisnis seperti Koperasi Merah Putih.

“Sebagaimana arahan Direktur Jenderal KI, apa yang bisa kita bantu agar produk-produk Koperasi Merah Putih lebih terlindungi secara hukum. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Bantaeng agar Koperasi Merah Putih memiliki merek kolektif, sehingga beberapa produsen dapat menggunakan satu merek bersama dan biaya pendaftarannya lebih efisien,” jelas Demson.

Ia juga berharap adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemkab Bantaeng untuk memperkuat langkah konkret perlindungan KI.

Demson turut menyoroti potensi kentang Uluere yang dinilainya layak didorong memperoleh sertifikasi Indikasi Geografis. “Kentang Uluere adalah khas Bantaeng, tidak ada di tempat lain. Ini harus kita jaga dan dorong perlindungannya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bantaeng Muh. Fathul Fauzy Nurdin menyambut baik dorongan perlindungan KI bagi komoditas daerahnya. Ia mengakui masih adanya praktik pengambilan hasil kopi dari Bantaeng yang kemudian dikemas dan dipasarkan dengan mengatasnamakan daerah lain.

“Saya kira ini sangat penting. Kami memiliki beberapa varietas kopi yang biasa diklaim orang lain. Ambil kopinya di sini, tetapi kemasannya menggunakan merek lain dan dijual atas nama daerah lain. Ini perlu edukasi yang masif kepada masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga menyoroti keunggulan bawang merah Bantaeng yang memiliki ukuran lebih besar dibandingkan bawang merah pada umumnya. “Bawang merah kami dikembangkan dari persilangan bibit Filipina sehingga ukurannya lebih besar. Selain itu, penggunaannya pestisida juga relatif lebih sedikit. Ini menjadi pembeda Kabupaten Bantaeng,” jelasnya.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng komitmen untuk memperkuat sinergi dalam mendorong regulasi daerah serta percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual, termasuk Indikasi Geografis dan merek kolektif. Komitmen bersama ini diharapkan mampu melindungi setiap komoditas asli daerah agar memiliki kepastian hukum, nilai tambah ekonomi, serta daya saing yang berkelanjutan.

Kanwil Kemenkum Sulsel berharap adanya dukungan penuh dari Bupati Bantaeng terhadap upaya dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya IndiGeo bagi komoditas unggulan daerah.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru