DJKI Permudah Syarat Merek UMK Melalui Permenkum Nomor 5 Tahun 2026
Rabu, 18 Mar 2026 11:10
Melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mengganti prosedur administratif yang bersifat formalitas dengan pilihan dokumen.
JAKARTA - Pembuktian berkas permohonan merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini jauh lebih luas dan fleksibel. Melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mengganti prosedur administratif yang bersifat formalitas dengan pilihan dokumen legalitas yang lebih beragam.
Kelonggaran ini menjadi solusi bagi pelaku UMK yang sering menghadapi keterbatasan dalam pemenuhan dokumen standar serta. Kini, pemohon memiliki empat opsi jalur pembuktian, yaitu Surat Rekomendasi UMK yang berlaku untuk satu merek dalam satu kali pengajuan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tahun yang sama dengan permohonan pendafatarannya, dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau kecil yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS), Sertifikat Perseroan Perorangan, hingga pengesahan pendirian bahan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan dalam kesempatan wawancara secara daring di Jakarta, 16 Maret 2026, bahwa semua kemudahan merupakan bentuk dukungan penuh yang diberikan negara untuk keberlangsungan para pelaku UMK, serta bagi pengelola koperasi.
“Mereka dapat menggunakan pengesahan pendirian badan hukum koperasi tersebut sebagai bukti sah untuk mendapatkan tarif khusus kategori UMK. Sementara bagi pemilik Perseroan Perorangan, sertifikat pendirian yang mereka miliki sudah cukup untuk membuktikan hak atas tarif khusus yang sama,” tutur Hermansyah.
Langkah penyederhanaan syarat tersebut juga diikuti dengan akselerasi pada proses bisnis pemeriksaan merek. Durasi pemeriksaan substantif kini dipangkas dari 150 hari menjadi hanya 30 hingga maksimal 90 hari kalender. Selain itu, layanan petikan resmi sertifikat pun dipastikan terbit lebih cepat, yakni paling lama dalam satu hari kerja.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebutkan, perluasan bukti administrasi ini adalah bentuk transformasi layanan yang lebih inklusif. Menurutnya, legalitas tidak boleh menjadi beban bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas.
"Kami ingin memastikan pelindungan merek menjangkau semua level usaha. Dengan memperluas opsi dokumen pembuktian, kami berharap tidak ada lagi pelaku UMK yang ragu untuk mendaftarkan mereknya," ujar Hermansyah. Penyederhanaan syarat ini merupakan komitmen nyata untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan mendukung hilirisasi produk-produk desa.
Selain itu, terdapat juga penambahan poin terkait identitas dan UMK yang tertuang pada pasal 2 ayat (2) dan (4) huruf c. Perubahan persyaratan formalitas juga meliputi dokumen rincian dokumen identitas berupa KTP, KITAS, KITAP, atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Dengan terbitnya Permenkum Nomor 5 Tahun 2026, DJKI memastikan prosedur administrasi permohonan merek khususnya bagi pelaku UMK menjadi lebih sederhana dan jelas. Aturan ini menjadi landasan baru dalam memberikan kepastian layanan sekaligus memperluas akses pelindungan merek bagi pelaku usaha di berbagai daerah, sehingga dapat membuka kesempatan berkembang menuju pasar global.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyambut baik terbitnya Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam menyederhanakan proses pendaftaran merek bagi pelaku UMK di daerah. Ia menilai kebijakan ini akan sangat membantu pelaku usaha, khususnya di Sulsel.
“Kebijakan ini memberikan kemudahan nyata bagi pelaku UMK agar lebih mudah mendaftarkan merek mereka. Dengan persyaratan yang lebih fleksibel dan proses yang semakin cepat, kami optimistis semakin banyak UMK di daerah yang terdorong untuk mendaftarkan mereknya sebagai bagian dari upaya peningkatan daya saing dan ekspansi pasar,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Kelonggaran ini menjadi solusi bagi pelaku UMK yang sering menghadapi keterbatasan dalam pemenuhan dokumen standar serta. Kini, pemohon memiliki empat opsi jalur pembuktian, yaitu Surat Rekomendasi UMK yang berlaku untuk satu merek dalam satu kali pengajuan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tahun yang sama dengan permohonan pendafatarannya, dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau kecil yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS), Sertifikat Perseroan Perorangan, hingga pengesahan pendirian bahan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan dalam kesempatan wawancara secara daring di Jakarta, 16 Maret 2026, bahwa semua kemudahan merupakan bentuk dukungan penuh yang diberikan negara untuk keberlangsungan para pelaku UMK, serta bagi pengelola koperasi.
“Mereka dapat menggunakan pengesahan pendirian badan hukum koperasi tersebut sebagai bukti sah untuk mendapatkan tarif khusus kategori UMK. Sementara bagi pemilik Perseroan Perorangan, sertifikat pendirian yang mereka miliki sudah cukup untuk membuktikan hak atas tarif khusus yang sama,” tutur Hermansyah.
Langkah penyederhanaan syarat tersebut juga diikuti dengan akselerasi pada proses bisnis pemeriksaan merek. Durasi pemeriksaan substantif kini dipangkas dari 150 hari menjadi hanya 30 hingga maksimal 90 hari kalender. Selain itu, layanan petikan resmi sertifikat pun dipastikan terbit lebih cepat, yakni paling lama dalam satu hari kerja.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebutkan, perluasan bukti administrasi ini adalah bentuk transformasi layanan yang lebih inklusif. Menurutnya, legalitas tidak boleh menjadi beban bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas.
"Kami ingin memastikan pelindungan merek menjangkau semua level usaha. Dengan memperluas opsi dokumen pembuktian, kami berharap tidak ada lagi pelaku UMK yang ragu untuk mendaftarkan mereknya," ujar Hermansyah. Penyederhanaan syarat ini merupakan komitmen nyata untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan mendukung hilirisasi produk-produk desa.
Selain itu, terdapat juga penambahan poin terkait identitas dan UMK yang tertuang pada pasal 2 ayat (2) dan (4) huruf c. Perubahan persyaratan formalitas juga meliputi dokumen rincian dokumen identitas berupa KTP, KITAS, KITAP, atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Dengan terbitnya Permenkum Nomor 5 Tahun 2026, DJKI memastikan prosedur administrasi permohonan merek khususnya bagi pelaku UMK menjadi lebih sederhana dan jelas. Aturan ini menjadi landasan baru dalam memberikan kepastian layanan sekaligus memperluas akses pelindungan merek bagi pelaku usaha di berbagai daerah, sehingga dapat membuka kesempatan berkembang menuju pasar global.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyambut baik terbitnya Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam menyederhanakan proses pendaftaran merek bagi pelaku UMK di daerah. Ia menilai kebijakan ini akan sangat membantu pelaku usaha, khususnya di Sulsel.
“Kebijakan ini memberikan kemudahan nyata bagi pelaku UMK agar lebih mudah mendaftarkan merek mereka. Dengan persyaratan yang lebih fleksibel dan proses yang semakin cepat, kami optimistis semakin banyak UMK di daerah yang terdorong untuk mendaftarkan mereknya sebagai bagian dari upaya peningkatan daya saing dan ekspansi pasar,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
(GUS)
Berita Terkait
News
Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Capai 1.578, Didominasi Hak Cipta
Permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Selatan menunjukkan tren positif. Hingga 6 Maret 2026, total permohonan KI yang tercatat mencapai 1.578 permohonan, dengan dominasi pada permohonan hak cipta.
Senin, 09 Mar 2026 17:34
Sulsel
Dorong Regulasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk segera membentuk regulasi daerah terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 25 Feb 2026 12:17
News
DJKI Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Strategis UMKM
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Minggu, 22 Feb 2026 14:29
News
POP Merek, Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik dalam 10 Menit
Kondisi tersebut menjadi titik awal DJKI merumuskan persetujuan otomatis pelayanan Merek atau POP Merek yang mencakup layanan untuk perpanjangan merek
Senin, 09 Feb 2026 21:51
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Serahkan Sertifikat IG di Bulukumba
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah.
Kamis, 05 Feb 2026 21:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pinjamkan Sertifikat ke Teman, Warga Jeneponto Diduga Jadi Korban Penipuan
2
Kakanwil Kemenag Sulsel Pantau Kesiapan Posko Ramah Pemudik
3
BRI Makassar Salurkan 2.500 Paket Sembako untuk Warga di Bulan Ramadan
4
HOO HAA Cup Siap Guncang Ice BSD City, Pertemukan Pebulutangkis Amatir hingga Profesional
5
Bupati Gowa Sidak Pasar, Harga Mayoritas Pangan Masih Stabil
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pinjamkan Sertifikat ke Teman, Warga Jeneponto Diduga Jadi Korban Penipuan
2
Kakanwil Kemenag Sulsel Pantau Kesiapan Posko Ramah Pemudik
3
BRI Makassar Salurkan 2.500 Paket Sembako untuk Warga di Bulan Ramadan
4
HOO HAA Cup Siap Guncang Ice BSD City, Pertemukan Pebulutangkis Amatir hingga Profesional
5
Bupati Gowa Sidak Pasar, Harga Mayoritas Pangan Masih Stabil