Kemenkum Sulsel dan Enam Daerah Duduk Bersama Matangkan Kerja Sama Pelindungan KI

Minggu, 29 Mar 2026 23:01
Kemenkum Sulsel dan Enam Daerah Duduk Bersama Matangkan Kerja Sama Pelindungan KI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi pembahasan Perjanjian Kerja Sama terkait Pengelolaan, Pelindungan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara daring.
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi pembahasan Perjanjian Kerja Sama terkait Pengelolaan, Pelindungan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara daring melalui, Jumat (27/3/2026).

Forum yang diinisiasi bersama Kabupaten Sidrap ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Direktorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, hingga Tim Bagian Hukum dari Kabupaten Sidrap, Tana Toraja, Toraja Utara, Maros, Luwu Utara, dan Kota Makassar.

Kehadiran perwakilan dari enam daerah sekaligus menjadikan forum ini sebagai momentum penting dalam membangun ekosistem pelindungan kekayaan intelektual yang lebih merata di seluruh Sulawesi Selatan.

Tujuan utama pertemuan ini adalah menyelaraskan substansi dokumen kerja sama agar benar-benar implementatif, tidak menimbulkan multitafsir, dan memiliki landasan hukum yang kuat. Sejak awal diskusi, suasana rapat berlangsung konstruktif dengan berbagai poin penting yang dibahas secara mendalam.

Salah satu yang pertama disepakati adalah fleksibilitas bentuk dokumen kerja sama, apakah akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Nota Kesepakatan, sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Daerah.

Pembahasan juga menyentuh aspek teknis yang kerap luput dari perhatian namun sangat penting secara hukum, yakni penggunaan lambang pada dokumen kerja sama. Jika dokumen berbentuk PKS, maka logo Kementerian Hukum ditempatkan di sebelah kanan dan logo Kabupaten di sebelah kiri.

Namun apabila berbentuk Nota Kesepakatan, maka yang digunakan adalah lambang Garuda. Detail teknis seperti ini menjadi perhatian serius karena menyangkut legalitas formal dokumen yang akan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama ke depannya.

Dari sisi substansi hukum, forum menyepakati penambahan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur kerja sama daerah sebagai landasan yuridis yang lebih kokoh. Selain itu, dilakukan pula penyesuaian terminologi dari kata "pendanaan" menjadi "pembiayaan", merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.

Perubahan kecil dalam pilihan kata ini sesungguhnya memiliki implikasi hukum yang signifikan, dan langkah ini mencerminkan ketelitian dan kehati-hatian semua pihak dalam menyusun dokumen kerja sama yang presisi.

Diskusi juga menghasilkan kesepakatan penting terkait dua isu strategis lainnya. Pertama, pembentukan Gerai KI atau Sentra KI ditetapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah dan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, dengan tetap mendapat dukungan dan fasilitasi dari pihak terkait.

Kedua, dalam konteks program Koperasi Merah Putih, pelindungan kekayaan intelektual difokuskan pada merek kolektif sebagai instrumen strategis untuk memperkuat identitas, kualitas, dan daya saing produk unggulan daerah di pasar yang semakin kompetitif.

Kepala Bidang Ki, Andi Haris, mengatakan sebagai tindak lanjut konkret yang disepakati, pembahasan lanjutan akan melibatkan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel. Pada tahap berikutnya, juga direncanakan untuk mengundang Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum guna memperkuat fondasi kelembagaan kerja sama ini.

Selain itu, penguatan pemahaman kekayaan intelektual kepada seluruh pemerintah daerah yang terlibat akan terus dilakukan secara intensif agar implementasi kerja sama berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, Minggu, (29/3/2026) menyampaikan apresiasinya atas semangat dan antusiasme yang ditunjukkan oleh seluruh pihak dalam forum pembahasan kerja sama ini.

"Ketika Kanwil Kemenkum Sulsel, DJKI, dan enam pemerintah daerah duduk bersama membahas pelindungan kekayaan intelektual dengan serius dan mendalam seperti ini, itu adalah sinyal kuat bahwa kita semua memahami betapa pentingnya melindungi kekayaan dan kreativitas daerah kita. Saya optimis kerja sama ini akan segera terwujud dan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Sulawesi Selatan," ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru