Produk Bagus Saja Tak Cukup, UMKM Gowa Diminta Lindungi HaKI

Kamis, 30 Jul 2026 16:21
Produk Bagus Saja Tak Cukup, UMKM Gowa Diminta Lindungi HaKI
Kegiatan Workshop Fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kabupaten Gowa Tahun 2026. Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual (HaKI) sebagai upaya meningkatkan daya saing sekaligus nilai ekonomi produk lokal.

Dorongan tersebut disampaikan melalui Workshop Fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kabupaten Gowa Tahun 2026 yang digelar di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (30/7/2026).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Gowa, Muh. Taslim, mengatakan perlindungan HaKI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas produk serta membuka peluang pengembangan usaha.

"Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada peningkatan pemahaman saja. Masyarakat dan pelaku UMKM diharapkan mulai melindungi karya, merek, dan inovasi yang mereka hasilkan," ujarnya.

Menurut Taslim, perlindungan HaKI merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi yang kuat sekaligus meningkatkan daya saing produk daerah.

"Perlindungan HaKI merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi yang kuat. Ini juga menjadi salah satu cara meningkatkan daya saing produk daerah sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat Kabupaten Gowa," jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus membuka ruang kolaborasi dan memberikan fasilitasi agar kreativitas masyarakat dapat berkembang menjadi inovasi yang memiliki manfaat ekonomi maupun sosial.

"Kami akan terus mendorong kolaborasi dan fasilitasi agar potensi inovasi dan kreativitas masyarakat dapat berkembang. Harapannya, karya dan produk yang lahir dari Gowa semakin terlindungi, memiliki nilai tambah, serta mampu bersaing lebih luas," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, narasumber dari Bidang Pelayanan dan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan, Fatimah Dwi Safitri, SH, memaparkan materi mengenai pengembangan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual di Kabupaten Gowa.

Menurutnya, HaKI perlu dipandang sebagai aset yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi pemiliknya apabila dikelola dengan baik.

"HaKI perlu dipandang sebagai aset yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan. Ketika kekayaan intelektual sudah terlindungi, masyarakat dan pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan, mengelola, dan memberikan nilai ekonomi terhadap karya yang dimiliki," jelasnya.

Melalui kegiatan yang diikuti perangkat daerah terkait dan pelaku UMKM tersebut, Pemkab Gowa berharap pelaku usaha tidak hanya fokus menghasilkan produk, tetapi juga mulai membangun aset intelektual yang mampu memperkuat identitas, meningkatkan daya saing, dan mendukung keberlanjutan usaha.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru