Menteri UMKM Ancam Tindak Petugas Bank yang Nekat Minta Agunan KUR

Rabu, 16 Sep 2026 00:38
Menteri UMKM Ancam Tindak Petugas Bank yang Nekat Minta Agunan KUR
Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, saat wawancara doorstop di Baruga A.P. Pettarani, Kampus Unhas Tamalanrea, Selasa (15/9/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon Rp1 juta hingga Rp100 juta tidak boleh dimintai agunan.

Dia bilang, kebijakan tersebut merupakan bentuk afirmatif atau kehadiran keberpihakan pemerintah bersama bank penyalur agar pengusaha mikro lebih mudah mengakses permodalan.

Hal itu diungkapkan Maman dalam keterangannya terkait mekanisme penyaluran KUR serta isu-isu krusial yang kerap dihadapi para pelaku usaha di lapangan.

"Secara aturan, saya pertegas sekali lagi, untuk program KUR dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tidak boleh dimintakan agunan, karena itu adalah afirmatif. Tetapi yang di atas Rp100.000.000 sampai Rp500.000.000 itu perlu ada agunan. Jadi, ini saya pertegas sekali lagi," tegasnya, Selasa (15/9/2026).

Kendati demikian, Maman mengakui masih ada temuan di lapangan di mana oknum atau petugas bank masih meminta agunan kepada peminjam.

"Namun, kita paham, kita sadar, beberapa banyak juga temuan di lapangan bahwa masih ada beberapa oknum-oknum ataupun petugas-petugas bank yang masih meminta agunan. Itu terus kita lakukan sosialisasi dan penindakan," katanya kepada wartawan.

Menurutnya, hal tersebut umumnya didasari oleh kekhawatiran pihak bank terhadap risiko kredit macet.

"Memang rata-rata, temuan-temuan kita di lapangan, bagi pihak-pihak bank yang masih meminta agunan, sering sekali mereka karena ada ketidakpercayaan dan kekhawatiran nanti si calon nasabah ini mungkin tidak bayar dan lain sebagainya. Itu yang biasanya jadi isu. Tapi sampai hari ini kita terus lakukan penindakan dan kata kuncinya adalah pemberdayaan kepada saudara-saudara kita," sambungnya.

Politisi partai Golkar itu menyebut, pemerintah bersama bank penyalur telah melalui berbagai tahapan dan proses seleksi yang ketat sebelum menyalurkan KUR kepada masyarakat.

"Dalam setiap penyaluran, kami juga tidak bisa hanya sekadar melihat kekhawatiran tidak bisa disalurkan, karena program KUR ini kan sifatnya kan afirmatif, bentuk kehadiran dan keberpihakan pemerintah bersama-sama dengan bank penyalur agar bisa memberikan pelayanan serta kemudahan kepada saudara-saudara kita pengusaha mikro untuk bisa mengakses permodalan dengan beberapa catatan-catatan," sebutnya.

Menteri yang akrab disapa Maman itu menyampaikan bahwa dari segi aturan dan regulasi, KUR diberikan kelonggaran khusus agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.

"Karena kalau dia disamakan dengan program pinjaman konvensional lainnya, tentunya akan sulit sekali buat saudara-saudara kita pengusaha-pengusaha mikro bisa mengakses KUR ini. Jadi memang basisnya adalah memberikan kelonggaran tanpa harus mengesampingkan pemberdayaan serta monitoring maupun pembinaan kepada saudara-saudara kita yang mendapatkan program KUR ini," ucapnya.

Capaian Positif Penyaluran KUR di Sulawesi Selatan

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Maman memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja penyaluran KUR di Provinsi Sulawesi Selatan.

"Bagi Sulawesi Selatan, nilai penyaluran sampai saat ini sudah Rp12,5 triliun, terus dengan jumlah debitur sebanyak 189.000, dan yang dari Rp12 triliun itu, berdasarkan kebijakan yang kita dorong, dia harus didorong ke sektor produksi minimal 65%," jelasnya.

Kata dia, penyaluran KUR ke sektor produksi di wilayah ini tercatat mencapai 73% atau setara dengan Rp9 triliun, yang dinilai berada di atas rata-rata nasional.

"Sulawesi Selatan, kita berikan dulu applaus, bahwa penyaluran KUR ke sektor produksinya kurang lebih 73%. Jadi saya pikir ini di atas rata-rata nasional dan ini menurut saya luar biasa Sulawesi Selatan, yaitu sebanyak Rp9 triliun," imbuhnya.

Selain masalah permodalan, lanjut dia, Kementerian UMKM RI turut menanggapi kekhawatiran para pelaku usaha terkait tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM.

"Kewajiban untuk mendapatkan sertifikasi halal ini perintah undang-undang yang memang deadline-nya di bulan Oktober, bulan depan," terangnya saat memberikan tanggapan.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru