Dorong Musisi Sulsel Manfaatkan Layanan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis
Jum'at, 24 Jul 2026 11:03
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak para musisi, pencipta lagu, arranger, produser, hingga pelaku industri musik di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik secara gratis yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta dan hak terkait lagu dan/atau musik. Sebelumnya, biaya pencatatan dikenakan sebesar Rp200.000 per permohonan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal di Kanwil Kemenkum Sulsel, Jumat (24/7) mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan akses perlindungan hukum bagi para pelaku industri kreatif, khususnya musisi dan pencipta lagu.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap semakin banyak musisi yang mencatatkan karya ciptanya. Perlindungan hukum atas karya intelektual merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari sebuah karya,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan, pencatatan hak cipta juga akan memperkuat basis data nasional lagu dan musik yang menjadi fondasi penting dalam pengelolaan royalti yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data nasional, diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya musik Indonesia, namun hingga saat ini baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM). Karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan jumlah karya yang tercatat agar ekosistem industri musik nasional semakin tertata.
Andi Basmal menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan pencatatan hak cipta lagu dan musik secara daring melalui laman hakcipta.dgip.go.id. Proses pengajuannya diawali dengan membuat akun, kemudian masuk ke menu permohonan, memilih layanan hak cipta lagu dan musik, mengisi formulir, mengunggah dokumen persyaratan, hingga memperoleh Surat Pencatatan Cipta. Seluruh proses tersebut tidak dikenakan biaya mulai 1 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Andi Basmal menginstruksikan jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus melakukan sosialisasi kepada komunitas musik, perguruan tinggi, sanggar seni, hingga pelaku ekonomi kreatif agar semakin banyak karya anak bangsa yang memperoleh perlindungan hukum.
“Kami ingin memastikan para musisi di Sulawesi Selatan memahami pentingnya pencatatan hak cipta. Jangan hanya menciptakan lagu, tetapi pastikan karya tersebut juga terlindungi secara hukum sehingga hak-hak ekonomi maupun moral penciptanya tetap terjamin,” tegasnya.
Kanwil Kemenkum Sulsel juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pencatatan hak cipta. Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak karya musik Indonesia yang terdokumentasi secara resmi, terlindungi secara hukum, serta mampu mendukung tata kelola royalti yang lebih baik dan berkeadilan.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta dan hak terkait lagu dan/atau musik. Sebelumnya, biaya pencatatan dikenakan sebesar Rp200.000 per permohonan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal di Kanwil Kemenkum Sulsel, Jumat (24/7) mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan akses perlindungan hukum bagi para pelaku industri kreatif, khususnya musisi dan pencipta lagu.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap semakin banyak musisi yang mencatatkan karya ciptanya. Perlindungan hukum atas karya intelektual merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari sebuah karya,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan, pencatatan hak cipta juga akan memperkuat basis data nasional lagu dan musik yang menjadi fondasi penting dalam pengelolaan royalti yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data nasional, diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya musik Indonesia, namun hingga saat ini baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM). Karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan jumlah karya yang tercatat agar ekosistem industri musik nasional semakin tertata.
Andi Basmal menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan pencatatan hak cipta lagu dan musik secara daring melalui laman hakcipta.dgip.go.id. Proses pengajuannya diawali dengan membuat akun, kemudian masuk ke menu permohonan, memilih layanan hak cipta lagu dan musik, mengisi formulir, mengunggah dokumen persyaratan, hingga memperoleh Surat Pencatatan Cipta. Seluruh proses tersebut tidak dikenakan biaya mulai 1 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Andi Basmal menginstruksikan jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus melakukan sosialisasi kepada komunitas musik, perguruan tinggi, sanggar seni, hingga pelaku ekonomi kreatif agar semakin banyak karya anak bangsa yang memperoleh perlindungan hukum.
“Kami ingin memastikan para musisi di Sulawesi Selatan memahami pentingnya pencatatan hak cipta. Jangan hanya menciptakan lagu, tetapi pastikan karya tersebut juga terlindungi secara hukum sehingga hak-hak ekonomi maupun moral penciptanya tetap terjamin,” tegasnya.
Kanwil Kemenkum Sulsel juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pencatatan hak cipta. Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak karya musik Indonesia yang terdokumentasi secara resmi, terlindungi secara hukum, serta mampu mendukung tata kelola royalti yang lebih baik dan berkeadilan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Siap Perkuat Pelindungan Hukum Lewat Kolaborasi Tiga Kementerian
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan komitmennya memperkuat akses terhadap keadilan dan pelindungan hukum bagi perempuan, anak, serta pekerja migran Indonesia dengan mengikuti Kick Off Kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) secara daring, Kamis (23/7/2026).
Kamis, 23 Jul 2026 23:26
News
Kemenkum Sulsel Dukung Prodi Psikologi UIN Alauddin Cetak SDM Pendukung Kesadaran Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan dukungannya terhadap rencana pendirian Program Studi S1 Psikologi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dengan menghadiri Focus Group Discussion (FGD)
Kamis, 23 Jul 2026 19:10
News
Harmonisasi 16 Ranperbup Luwu, Kemenkum Sulsel Dorong Regulasi Berkualitas dan Implementatif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif melalui harmonisasi 16 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Luwu.
Kamis, 23 Jul 2026 09:38
News
Layanan Cetak Sertifikat Apostille Jalur Cepat, Selesai di Hari yang Sama
Layanan cetak Sertifikat Apostille melalui skema Fast Track yang memungkinkan penyelesaian dokumen pada hari yang sama menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan penyampaian Layanan Apostille Fast Track yang diikuti secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan
Rabu, 22 Jul 2026 22:25
News
Kemenkum Sulsel Siap Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 Bersama BPS Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026. Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, saat menerima audiensi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 22 Jul 2026 16:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ayah Hadir atau Sekadar Viral? Menguji Kampanye #AyahWajibHadir di Era Algoritma Media Sosial
2
UMI Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan Atase RI di Timor-Leste, Dorong Internasionalisasi Kampus
3
Ground Breaking Jalan Moncongloe Dimulai, Gubernur Janji Akhiri Macet dan Banjir
4
AHM Perkuat Ekosistem Pesisir dengan Rumah Bibit Mangrove
5
Rakor ADKASI se-Sulawesi, Dorong Revisi UU Pemda Perkuat Posisi DPRD Awasi Kepala Daerah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ayah Hadir atau Sekadar Viral? Menguji Kampanye #AyahWajibHadir di Era Algoritma Media Sosial
2
UMI Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan Atase RI di Timor-Leste, Dorong Internasionalisasi Kampus
3
Ground Breaking Jalan Moncongloe Dimulai, Gubernur Janji Akhiri Macet dan Banjir
4
AHM Perkuat Ekosistem Pesisir dengan Rumah Bibit Mangrove
5
Rakor ADKASI se-Sulawesi, Dorong Revisi UU Pemda Perkuat Posisi DPRD Awasi Kepala Daerah