Perkuat Ekosistem Paten untuk Dorong Kedaulatan Teknologi
Minggu, 20 Sep 2026 21:49
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara What’s Up Campus Calls Out Ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan”
SURABAYA - Indonesia saat ini menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN. Namun, kontribusi ekonomi dari pemanfaatan paten tersebut masih sangat kecil, hanya sekitar 0,08 persen.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan Indonesia saat ini bukan lagi menghasilkan invensi, melainkan memastikan hasil riset dan paten dapat terhubung dengan industri, investasi, dan pasar sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual agar paten tidak berhenti sebagai dokumen perlindungan hukum, melainkan menjadi aset ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan nasional.
“Indonesia menguasai sekitar 25 persen share paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru sekitar 0,08 persen. Karena itu kita harus memastikan bahwa paten tidak berhenti di sertifikat, tetapi berlanjut menjadi teknologi, industri, dan nilai ekonomi,” ujar Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out Ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” yang diselenggarakan Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (17/9).
“Kami juga sedang mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) menjadi proyek strategis nasional sehingga dukungan pendanaan dan fasilitas bagi kampus maupun inventor dapat semakin kuat,” lanjutnya.
Menurut Supratman, sertifikat paten bukanlah garis akhir dari sebuah inovasi, melainkan titik awal untuk mempertemukan hasil riset dengan industri, pembiayaan, dan pasar. Karena itu, pemerintah tengah membangun ekosistem yang menghubungkan riset, kekayaan intelektual, teknologi, industri, hingga penciptaan nilai ekonomi.
Akademisi Rocky Gerung menilai bahwa inovasi hanya dapat berkembang dalam lingkungan yang menghargai pertukaran gagasan dan kebebasan berpikir. Tanpa itu, manusia akan kalah di era disrupsi AI dan persaingan global.
“Inovasi hanya bisa tumbuh di tempat argumentasi dijaga. Artificial Intelligence pada dasarnya adalah komunal intelektual yang digunakan manusia untuk memperluas kemampuan berpikir dan menghasilkan pengetahuan baru,” kata Rocky.
Ketua Pusat Akselerasi Inovasi dan Bisnis Universitas Airlangga, M. Nafikh Ryandono, menjelaskan bahwa masih terdapat tumpang tindih peran dalam pengembangan riset nasional. Menurutnya, riset dasar umumnya dilakukan oleh lembaga penelitian dan perguruan tinggi, sementara posisi paten berada pada fase riset terapan yang membutuhkan keterlibatan industri agar dapat berkembang menjadi produk yang siap dimanfaatkan masyarakat.
“Posisi paten ada pada riset aplikasi. Setelah itu dibutuhkan industri untuk membawa teknologi menuju tahap produksi dan komersialisasi. Karena itu diperlukan orkestrasi yang lebih baik agar proses pengembangan inovasi tidak terputus di tengah jalan,” jelas Nafikh.
Sementara itu, Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menyoroti masih rendahnya investasi riset dan pengembangan di sektor usaha. Menurutnya, meskipun sebagian besar pelaku usaha mengakui pentingnya riset, jumlah perusahaan yang memiliki fasilitas penelitian dan pengembangan (research and development) sendiri masih berada di bawah 50 persen.
Shinta mengungkapkan bahwa terdapat ruang kolaborasi yang sangat besar untuk memperkuat hilirisasi hasil riset nasional. Sebanyak 51 persen perusahaan melakukan pengembangan teknologi secara mandiri, 21 persen berkolaborasi dengan industri lain, 19 persen bekerja sama dengan BRIN, dan hanya sekitar 6 persen yang memperoleh teknologi melalui pembelian atau lisensi paten.
“Riset membutuhkan waktu panjang dan biaya yang tidak murah. Karena itu kita perlu menghubungkan kebutuhan industri dengan kekuatan riset yang dimiliki perguruan tinggi. Kita harus mengetahui kampus mana yang memiliki keunggulan pada bidang tertentu agar hasil risetnya dapat menjawab kebutuhan dunia usaha,” ujar Shinta.
Pada rantai komersialisasi dan hilirasi, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menilai bahwa hasil riset dan paten perlu didorong masuk ke rantai nilai ekonomi kreatif agar mampu menghasilkan produk dan layanan yang memiliki nilai tambah tinggi. Di sanalah Kementerian Ekonomi berperan untuk menaik kelaskan produk kreativitas dan inovasi agar seluruh subsektor ekonomi kreatif mendapat perhatian dan mampu menjadi kanal ekonomi baru.
“Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Ekonomi Kreatif yang baru ditandatangani Presiden Prabowo bulan lalu, ada 21 subsektor ada baru. Di sana ada teknologi baru yang masuk berarti nanti membutuhkan banyak paten karena mereka banyak kaitannya dengan AI, blockchain, cyber security dan lainnya. Tugas kami bagaimana untuk fasilitasi pendanaan agar mereka bisa naik kelas dan KI mereka tidak hanya untuk dalam negeri tapi juga go global,” lanjut Rifky.
Kementerian Hukum mengajak para peneliti, dosen, mahasiswa, pelaku usaha, dan inventor untuk memahami pentingnya perlindungan paten sebagai langkah awal hilirisasi inovasi. Informasi mengenai persyaratan, prosedur permohonan, hingga berbagai layanan paten dapat diakses melalui paten.dgip.go.id. Dengan perlindungan paten yang tepat, hasil riset tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi teknologi yang bernilai ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa penguatan ekosistem paten juga perlu didorong dari lingkungan perguruan tinggi dan pusat-pusat riset di daerah. Menurutnya, potensi invensi yang lahir dari peneliti, dosen, mahasiswa, maupun inventor perlu diarahkan sejak awal agar memiliki pelindungan kekayaan intelektual dan peluang untuk dikembangkan lebih lanjut.
“Penguatan ekosistem paten harus diikuti dengan upaya memastikan hasil riset dan invensi tidak berhenti sebagai dokumen atau sertifikat. Kita perlu mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan dunia usaha agar invensi yang memiliki potensi dapat memperoleh pelindungan, dikembangkan, dan dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan Indonesia saat ini bukan lagi menghasilkan invensi, melainkan memastikan hasil riset dan paten dapat terhubung dengan industri, investasi, dan pasar sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual agar paten tidak berhenti sebagai dokumen perlindungan hukum, melainkan menjadi aset ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan nasional.
“Indonesia menguasai sekitar 25 persen share paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru sekitar 0,08 persen. Karena itu kita harus memastikan bahwa paten tidak berhenti di sertifikat, tetapi berlanjut menjadi teknologi, industri, dan nilai ekonomi,” ujar Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out Ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” yang diselenggarakan Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (17/9).
“Kami juga sedang mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) menjadi proyek strategis nasional sehingga dukungan pendanaan dan fasilitas bagi kampus maupun inventor dapat semakin kuat,” lanjutnya.
Menurut Supratman, sertifikat paten bukanlah garis akhir dari sebuah inovasi, melainkan titik awal untuk mempertemukan hasil riset dengan industri, pembiayaan, dan pasar. Karena itu, pemerintah tengah membangun ekosistem yang menghubungkan riset, kekayaan intelektual, teknologi, industri, hingga penciptaan nilai ekonomi.
Akademisi Rocky Gerung menilai bahwa inovasi hanya dapat berkembang dalam lingkungan yang menghargai pertukaran gagasan dan kebebasan berpikir. Tanpa itu, manusia akan kalah di era disrupsi AI dan persaingan global.
“Inovasi hanya bisa tumbuh di tempat argumentasi dijaga. Artificial Intelligence pada dasarnya adalah komunal intelektual yang digunakan manusia untuk memperluas kemampuan berpikir dan menghasilkan pengetahuan baru,” kata Rocky.
Ketua Pusat Akselerasi Inovasi dan Bisnis Universitas Airlangga, M. Nafikh Ryandono, menjelaskan bahwa masih terdapat tumpang tindih peran dalam pengembangan riset nasional. Menurutnya, riset dasar umumnya dilakukan oleh lembaga penelitian dan perguruan tinggi, sementara posisi paten berada pada fase riset terapan yang membutuhkan keterlibatan industri agar dapat berkembang menjadi produk yang siap dimanfaatkan masyarakat.
“Posisi paten ada pada riset aplikasi. Setelah itu dibutuhkan industri untuk membawa teknologi menuju tahap produksi dan komersialisasi. Karena itu diperlukan orkestrasi yang lebih baik agar proses pengembangan inovasi tidak terputus di tengah jalan,” jelas Nafikh.
Sementara itu, Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menyoroti masih rendahnya investasi riset dan pengembangan di sektor usaha. Menurutnya, meskipun sebagian besar pelaku usaha mengakui pentingnya riset, jumlah perusahaan yang memiliki fasilitas penelitian dan pengembangan (research and development) sendiri masih berada di bawah 50 persen.
Shinta mengungkapkan bahwa terdapat ruang kolaborasi yang sangat besar untuk memperkuat hilirisasi hasil riset nasional. Sebanyak 51 persen perusahaan melakukan pengembangan teknologi secara mandiri, 21 persen berkolaborasi dengan industri lain, 19 persen bekerja sama dengan BRIN, dan hanya sekitar 6 persen yang memperoleh teknologi melalui pembelian atau lisensi paten.
“Riset membutuhkan waktu panjang dan biaya yang tidak murah. Karena itu kita perlu menghubungkan kebutuhan industri dengan kekuatan riset yang dimiliki perguruan tinggi. Kita harus mengetahui kampus mana yang memiliki keunggulan pada bidang tertentu agar hasil risetnya dapat menjawab kebutuhan dunia usaha,” ujar Shinta.
Pada rantai komersialisasi dan hilirasi, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menilai bahwa hasil riset dan paten perlu didorong masuk ke rantai nilai ekonomi kreatif agar mampu menghasilkan produk dan layanan yang memiliki nilai tambah tinggi. Di sanalah Kementerian Ekonomi berperan untuk menaik kelaskan produk kreativitas dan inovasi agar seluruh subsektor ekonomi kreatif mendapat perhatian dan mampu menjadi kanal ekonomi baru.
“Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Ekonomi Kreatif yang baru ditandatangani Presiden Prabowo bulan lalu, ada 21 subsektor ada baru. Di sana ada teknologi baru yang masuk berarti nanti membutuhkan banyak paten karena mereka banyak kaitannya dengan AI, blockchain, cyber security dan lainnya. Tugas kami bagaimana untuk fasilitasi pendanaan agar mereka bisa naik kelas dan KI mereka tidak hanya untuk dalam negeri tapi juga go global,” lanjut Rifky.
Kementerian Hukum mengajak para peneliti, dosen, mahasiswa, pelaku usaha, dan inventor untuk memahami pentingnya perlindungan paten sebagai langkah awal hilirisasi inovasi. Informasi mengenai persyaratan, prosedur permohonan, hingga berbagai layanan paten dapat diakses melalui paten.dgip.go.id. Dengan perlindungan paten yang tepat, hasil riset tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi teknologi yang bernilai ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa penguatan ekosistem paten juga perlu didorong dari lingkungan perguruan tinggi dan pusat-pusat riset di daerah. Menurutnya, potensi invensi yang lahir dari peneliti, dosen, mahasiswa, maupun inventor perlu diarahkan sejak awal agar memiliki pelindungan kekayaan intelektual dan peluang untuk dikembangkan lebih lanjut.
“Penguatan ekosistem paten harus diikuti dengan upaya memastikan hasil riset dan invensi tidak berhenti sebagai dokumen atau sertifikat. Kita perlu mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan dunia usaha agar invensi yang memiliki potensi dapat memperoleh pelindungan, dikembangkan, dan dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Gelar Pemantauan Manajemen Risiko Triwulan III
Unit Manajemen Risiko Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar kegiatan pemantauan manajemen risiko (MR) triwulan III tahun 2026. Kegiatan yang dihadiri Tim Penyusun/Pemantau ini berlangsung di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Kamis (17/9/2026).
Sabtu, 19 Sep 2026 20:12
News
Hari Pertama Extra Day Service, Kanwil Kemenkum Sulsel Catatkan 236 Lagu
Sebanyak 236 lagu/musik dicatatkan melalui layanan kekayaan intelektual dalam momentum Extra Day Service yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Jumat (18/9/2026).
Sabtu, 19 Sep 2026 09:09
News
Perkuat Pengutamaan Bahasa Negara dalam Komunikasi Kedinasan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memperkuat penggunaan dan pengutamaan bahasa negara melalui kegiatan Pendampingan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara bagi Lembaga Pemerintah, Kamis (17/9).
Jum'at, 18 Sep 2026 16:39
News
Campus Calls Out Bahas Hilirisasi Riset dan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan turut berpartisipasi dalam kegiatan What’s Up Campus Calls Out yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (17/9/2026).
Kamis, 17 Sep 2026 18:33
News
Harmonisasi 18 Rancangan Perbup, Kemenkum Sulsel Perkuat Penataan Batas Lembang Tana Toraja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memperkuat kepastian dan penataan batas wilayah lembang di Kabupaten Tana Toraja melalui harmonisasi 18 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup)
Kamis, 17 Sep 2026 14:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
2
Meriah di 17 Kota, BAF Friends Festival Hadirkan Banyak Keseruan untuk Konsumen
3
HAR Soroti Masalah Sampah di Gowa, DPRD Bakal Panggil DLH untuk Klarifikasi
4
PPGA LP2M UNM Gelar Dialog Interaktif RRI, Dorong Remaja Putri Tekuni Bidang STEM
5
Asmo Sulsel Perkuat Sinergi Grup Astra Lewat Company Visit dan Safety Riding
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
2
Meriah di 17 Kota, BAF Friends Festival Hadirkan Banyak Keseruan untuk Konsumen
3
HAR Soroti Masalah Sampah di Gowa, DPRD Bakal Panggil DLH untuk Klarifikasi
4
PPGA LP2M UNM Gelar Dialog Interaktif RRI, Dorong Remaja Putri Tekuni Bidang STEM
5
Asmo Sulsel Perkuat Sinergi Grup Astra Lewat Company Visit dan Safety Riding