Harmonisasi 18 Rancangan Perbup, Kemenkum Sulsel Perkuat Penataan Batas Lembang Tana Toraja
Kamis, 17 Sep 2026 14:09
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memperkuat kepastian dan penataan batas wilayah lembang di Kabupaten Tana Toraja melalui harmonisasi 18 Rancangan Peraturan Bupati.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memperkuat kepastian dan penataan batas wilayah lembang di Kabupaten Tana Toraja melalui harmonisasi 18 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), Kamis (17/9/2026).
Harmonisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel tersebut membahas rancangan peraturan mengenai batas lembang pada 18 wilayah kecamatan di Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan diikuti unsur Kanwil Kemenkum Sulsel bersama perangkat daerah Kabupaten Tana Toraja.
Pembahasan mencakup Ranperbup tentang batas lembang di Kecamatan Bittuang, Masanda, Malimbong Balepe, Rano, Sangalla’ Utara, Mengkendek, Bonggakaradeng, Makale, Sangalla’ Selatan, Rembon, Simbuang, Rantetayo, Kurra, Sangalla’, Mappak, Makale Selatan, Saluputti, serta Gandangbatu Sillanan.
Dalam proses harmonisasi, tim memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi maupun teknik penyusunan rancangan. Beberapa di antaranya berupa penyesuaian judul, konsiderans, dasar hukum, struktur rancangan, serta penambahan definisi lembang pada Pasal 1.
Aspek batas wilayah juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Tim menyarankan agar rumusan mengenai batas lembang yang berbatasan dengan bangunan maupun batas alam diperjelas guna menghindari potensi alih fungsi lahan. Ketentuan mengenai pembangunan pilar batas utama dan/atau pilar acuan batas utama juga disarankan untuk dihapus karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel dalam pembahasan menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan materi yang dituangkan dalam rancangan memiliki kesesuaian secara substansi maupun teknik penyusunan.
“Melalui harmonisasi, setiap ketentuan dalam rancangan peraturan dapat ditelaah dan disesuaikan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan batas lembang,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa 18 Ranperbup tentang batas lembang tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Harmonisasi tidak hanya melihat kesesuaian norma, tetapi juga memastikan regulasi yang dibentuk dapat diterapkan secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya,” kata Andi Basmal.
Dengan terlaksananya harmonisasi ini, 18 Ranperbup Kabupaten Tana Toraja selanjutnya dapat diproses sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah.
Harmonisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel tersebut membahas rancangan peraturan mengenai batas lembang pada 18 wilayah kecamatan di Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan diikuti unsur Kanwil Kemenkum Sulsel bersama perangkat daerah Kabupaten Tana Toraja.
Pembahasan mencakup Ranperbup tentang batas lembang di Kecamatan Bittuang, Masanda, Malimbong Balepe, Rano, Sangalla’ Utara, Mengkendek, Bonggakaradeng, Makale, Sangalla’ Selatan, Rembon, Simbuang, Rantetayo, Kurra, Sangalla’, Mappak, Makale Selatan, Saluputti, serta Gandangbatu Sillanan.
Dalam proses harmonisasi, tim memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi maupun teknik penyusunan rancangan. Beberapa di antaranya berupa penyesuaian judul, konsiderans, dasar hukum, struktur rancangan, serta penambahan definisi lembang pada Pasal 1.
Aspek batas wilayah juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Tim menyarankan agar rumusan mengenai batas lembang yang berbatasan dengan bangunan maupun batas alam diperjelas guna menghindari potensi alih fungsi lahan. Ketentuan mengenai pembangunan pilar batas utama dan/atau pilar acuan batas utama juga disarankan untuk dihapus karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel dalam pembahasan menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan materi yang dituangkan dalam rancangan memiliki kesesuaian secara substansi maupun teknik penyusunan.
“Melalui harmonisasi, setiap ketentuan dalam rancangan peraturan dapat ditelaah dan disesuaikan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan batas lembang,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa 18 Ranperbup tentang batas lembang tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Harmonisasi tidak hanya melihat kesesuaian norma, tetapi juga memastikan regulasi yang dibentuk dapat diterapkan secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya,” kata Andi Basmal.
Dengan terlaksananya harmonisasi ini, 18 Ranperbup Kabupaten Tana Toraja selanjutnya dapat diproses sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah.
(GUS)
Berita Terkait
News
Permohonan KI di Sulsel Meningkat, DJKI Gelar FGD Survei Kepuasan Layanan 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menjadi tuan rumah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dan In-Depth Interview dalam rangka Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2026
Rabu, 16 Sep 2026 19:42
News
Dorong Sinergi Lintas Sektor di Bidang Pelayanan Serta Pembinaan Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam bidang pelayanan serta pembinaan hukum dalam upaya menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat, termasuk bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Rabu, 16 Sep 2026 18:09
News
422 Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Unibos Ikuti Kuliah Umum Tusi Kementerian Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) ambil bagian memberikan kuliah umum bertema tugas dan fungsi (Tusi) Kementerian Hukum
Selasa, 15 Sep 2026 21:00
News
Kemenkum Sulsel Buka Gerai Layanan di Bursa Wirausaha Unggulan 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) membuka gerai layanan kekayaan intelektual pada kegiatan Bursa Wirausaha Unggulan 2026
Selasa, 15 Sep 2026 17:51
News
DJKI Optimalkan Teknis Penulisan Deskripsi Paten di Lingkungan Kampus
Bimbingan Teknis Penulisan Deskripsi Paten untuk Mendukung Hilirisasi dalam Rangka Penguatan Tugas dan Fungsi Sentra KI Perguruan Tinggi yang berlangsung pada 14–18 September 2026
Senin, 14 Sep 2026 22:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mantan Bupati Lutim Budiman Dilaporkan ke Kejari Terkait Lahan Islamic Centre
2
AMPLI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Malili Rp43,6 Miliar ke Kejari Lutim
3
Solusi Bebas Antre BBM, Asmo Sulsel Tebar Promo Khusus Motor Listrik Honda
4
Tak Sekadar Menambang, PT Vale Bangun Generasi Penggerak Hilirisasi di Bumi Nikel
5
Curhat Operator SPBU ke Bupati Lutim: Gaji Kecil, Godaan Pelangsiran Makin Besar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mantan Bupati Lutim Budiman Dilaporkan ke Kejari Terkait Lahan Islamic Centre
2
AMPLI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Malili Rp43,6 Miliar ke Kejari Lutim
3
Solusi Bebas Antre BBM, Asmo Sulsel Tebar Promo Khusus Motor Listrik Honda
4
Tak Sekadar Menambang, PT Vale Bangun Generasi Penggerak Hilirisasi di Bumi Nikel
5
Curhat Operator SPBU ke Bupati Lutim: Gaji Kecil, Godaan Pelangsiran Makin Besar