Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Capai 1.578, Didominasi Hak Cipta

Senin, 09 Mar 2026 17:34
Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Capai 1.578, Didominasi Hak Cipta
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Selatan menunjukkan tren positif. Hingga 6 Maret 2026, total permohonan KI yang tercatat mencapai 1.578 permohonan, dengan dominasi pada permohonan hak cipta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa tingginya angka permohonan ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap karya dan inovasi.

“Data hingga 6 Maret 2026 mencatat total 1.578 permohonan KI di Sulawesi Selatan. Permohonan tersebut terdiri dari 1.371 hak cipta, 185 merek, 19 paten, dan 3 desain industri. Sementara untuk indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu belum terdapat permohonan,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Senin (9/3/2026).

Ia menilai, dominasi permohonan hak cipta menunjukkan geliat kreativitas masyarakat yang semakin berkembang, baik di sektor seni, literasi, hingga konten digital.

“Kami terus mendorong masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun komunitas kreatif untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya agar mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan berbagai layanan dan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pendaftaran KI.

Menurut Demson, Kanwil Kemenkum Sulsel juga aktif melakukan pendampingan kepada pelaku usaha, UMKM, hingga perguruan tinggi agar karya dan inovasi yang dihasilkan dapat terlindungi secara hukum.

“Kami terus memperkuat layanan konsultasi, pendampingan, dan sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya, semakin banyak karya, inovasi, maupun produk lokal Sulawesi Selatan yang terlindungi melalui pendaftaran kekayaan intelektual,” ungkap Demson.

Ia menambahkan bahwa perlindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan inovator, tetapi juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru