Kemenkum Sulsel-Pemkab Sidrap Komitmen Optimalkan Tata Kelola KI

Rabu, 22 Apr 2026 15:15
Kemenkum Sulsel-Pemkab Sidrap Komitmen Optimalkan Tata Kelola KI
Komitmen untuk memperkuat tata kelola Kekayaan Intelektual (KI) di daerah terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Comment
Share
SIDRAP - Komitmen untuk memperkuat tata kelola Kekayaan Intelektual (KI) di daerah terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Sidrap, Selasa (21/4/2026).

Penandatanganan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal bersama Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif. Kesepakatan ini menjadi awal yang baik sekaligus pondasi penting dalam memperkuat tata kelola Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sidrap.

Dalam nota kesepakatan tersebut, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus kerja sama, yakni pemanfaatan, pengelolaan, dan pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah. Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan pelindungan terhadap produk dan inovasi daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi kekayaan intelektual komunal, memperkuat edukasi dan sosialisasi, serta menginventarisasi berbagai potensi unggulan daerah.

Andi Basmal menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai produk daerah yang berpotensi didaftarkan atau dicatatkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat individual maupun kolektif.

“Kanwil Kemenkum Sulsel hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap produk daerah yang berpotensi didaftarkan atau dicatatkan menjadi Hak Kekayaan Intelektual, baik yang sifatnya individual maupun kolektif,” ujar Andi Basmal.

Ia berharap, penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi langkah awal yang baik bagi Kanwil Kemenkum Sulsel selaku pemangku tugas dan fungsi bersama Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk terus mengawal dan mengelola kekayaan intelektual di daerah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Andi Basmal juga mengajak Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk melakukan inventarisasi terhadap berbagai potensi KI yang ada di daerah, baik Kekayaan Intelektual Komunal maupun Indikasi Geografis (IndiGeo). Menurutnya, potensi-potensi tersebut perlu segera diidentifikasi dan didaftarkan agar memperoleh pelindungan hukum.

“Kami siap melakukan pendampingan dan mengawal agar potensi-potensi KI yang ada di Sidrap bisa didaftarkan dan memperoleh pelindungan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif menyambut baik sinergi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sedikitnya tiga produk daerah yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual. Karena itu, ia menegaskan kepada seluruh jajarannya agar terus melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dr. Ramli, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris, serta jajaran SKPD Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Seluruh pihak yang hadir memiliki harapan dan keyakinan yang sama bahwa pelindungan hukum terhadap potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sidrap harus terus dikawal demi mendukung kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
(GUS)
Berita Terkait
Produk Bagus Saja Tak Cukup, UMKM Gowa Diminta Lindungi HaKI
Sulsel
Produk Bagus Saja Tak Cukup, UMKM Gowa Diminta Lindungi HaKI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendorong pelaku UMKM untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual (HaKI) sebagai upaya meningkatkan daya saing sekaligus nilai ekonomi produk lokal.
Kamis, 30 Jul 2026 16:21
Dorong Musisi Sulsel Manfaatkan Layanan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis
News
Dorong Musisi Sulsel Manfaatkan Layanan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak para musisi, pencipta lagu, arranger, produser, hingga pelaku industri musik di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik secara gratis
Jum'at, 24 Jul 2026 11:03
Pastikan Kesiapan Kantor Wilayah Implementasi Tarif 0 Rupiah Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik
News
Pastikan Kesiapan Kantor Wilayah Implementasi Tarif 0 Rupiah Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum menyosialisasikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Selasa, 21 Jul 2026 22:34
Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Naik 29 Persen
News
Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Naik 29 Persen
Kesadaran masyarakat Sulawesi Selatan terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terus menunjukkan tren positif. Sepanjang Semester I Tahun 2026, jumlah permohonan Kekayaan Intelektual yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan
Senin, 13 Jul 2026 22:22
Pemkab Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Sulsel
Pemkab Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menandatangani nota kesepakatan di bidang Kekayaan Intelektual, komitmen bersama untuk memastikan kekayaan budaya dan inovasi Wajo
Rabu, 03 Jun 2026 17:00
Berita Terbaru