POP Merek, Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik dalam 10 Menit
Senin, 09 Feb 2026 21:51
DJKI merumuskan persetujuan otomatis pelayanan Merek atau POP Merek yang mencakup layanan untuk perpanjangan merek, pencatatan lisensi, dan permohonan petikan merek. Foto: Istimewa
JAKARTA - Bagi para pemilik merek, mengurus administrasi lanjutan seperti perpanjangan sertifikat sering kali menjadi proses yang memakan waktu. Prosedur yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga berminggu-minggu ini memicu banjir pertanyaan dari pemohon yang ingin memastikan status dokumen mereka.
Kondisi tersebut menjadi titik awal DJKI merumuskan persetujuan otomatis pelayanan Merek atau POP Merek yang mencakup layanan untuk perpanjangan merek, pencatatan lisensi, dan permohonan petikan merek. Inovasi ini hadir sebagai solusi berbasis teknologi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna sekaligus mempercepat kepastian hukum bagi pemilik merek.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam melindungi hak ekonomi masyarakat secara lebih efektif. Hal tersebut ia sampaikan di Gedung DJKI, Jakarta, 6 Februari 2026.
"POP Merek kami hadirkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum lebih awal. Hal ini sangat penting untuk melindungi identitas merek sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari," ujar Hermansyah.
Secara teknis, POP Merek mengalihkan alur layanan yang sebelumnya manual menjadi sistem validasi otomatisasi. Dengan pendekatan ini, permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif dapat langsung disetujui oleh sistem tanpa harus melalui antrean pemeriksaan yang panjang.
Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin, menambahkan bahwa otomatisasi ini juga berdampak positif pada efisiensi infrastruktur digital. Dengan hilangnya antrean manual, beban kerja sistem menjadi lebih ringan dan responsif dalam menangani lonjakan permohonan secara real-time.
Hasilnya, perubahan signifikan terasa pada waktu layanan. Proses layanan merek yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan sekitar 10 menit, sepanjang seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Saat ini, POP Merek tidak hanya diterapkan pada layanan perpanjangan sertifikat merek, tetapi juga mencakup pencatatan lisensi merek serta penerbitan petikan resmi.
Ke depan, DJKI akan terus memperluas penerapan persetujuan otomatisasi pada berbagai layanan KI untuk memperkuat pelindungan yang cepat dan adaptif. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara daring dengan memastikan data dan persyaratan telah lengkap.
Menanggapi terobosan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal menyambut positif implementasi POP Merek sebagai langkah strategis.
Menurutnya, percepatan layanan ini sangat relevan dengan kondisi pelaku usaha di Sulawesi Selatan yang tengah berkembang pesat, khususnya di sektor UMKM yang memerlukan pelindungan merek untuk penetrasi pasar yang lebih luas.
"Kami melihat POP Merek sebagai akselerator penting bagi pelaku ekonomi kreatif di Sulsel. Dengan proses yang hanya memakan waktu 10 menit," ungkap Andi Basmal.
Andi Basmal juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus mensosialisasikan layanan digital ini kepada masyarakat luas melalui berbagai program edukasi, sosialisasi dan pendampingan.
Kondisi tersebut menjadi titik awal DJKI merumuskan persetujuan otomatis pelayanan Merek atau POP Merek yang mencakup layanan untuk perpanjangan merek, pencatatan lisensi, dan permohonan petikan merek. Inovasi ini hadir sebagai solusi berbasis teknologi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna sekaligus mempercepat kepastian hukum bagi pemilik merek.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam melindungi hak ekonomi masyarakat secara lebih efektif. Hal tersebut ia sampaikan di Gedung DJKI, Jakarta, 6 Februari 2026.
"POP Merek kami hadirkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum lebih awal. Hal ini sangat penting untuk melindungi identitas merek sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari," ujar Hermansyah.
Secara teknis, POP Merek mengalihkan alur layanan yang sebelumnya manual menjadi sistem validasi otomatisasi. Dengan pendekatan ini, permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif dapat langsung disetujui oleh sistem tanpa harus melalui antrean pemeriksaan yang panjang.
Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin, menambahkan bahwa otomatisasi ini juga berdampak positif pada efisiensi infrastruktur digital. Dengan hilangnya antrean manual, beban kerja sistem menjadi lebih ringan dan responsif dalam menangani lonjakan permohonan secara real-time.
Hasilnya, perubahan signifikan terasa pada waktu layanan. Proses layanan merek yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan sekitar 10 menit, sepanjang seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Saat ini, POP Merek tidak hanya diterapkan pada layanan perpanjangan sertifikat merek, tetapi juga mencakup pencatatan lisensi merek serta penerbitan petikan resmi.
Ke depan, DJKI akan terus memperluas penerapan persetujuan otomatisasi pada berbagai layanan KI untuk memperkuat pelindungan yang cepat dan adaptif. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara daring dengan memastikan data dan persyaratan telah lengkap.
Menanggapi terobosan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal menyambut positif implementasi POP Merek sebagai langkah strategis.
Menurutnya, percepatan layanan ini sangat relevan dengan kondisi pelaku usaha di Sulawesi Selatan yang tengah berkembang pesat, khususnya di sektor UMKM yang memerlukan pelindungan merek untuk penetrasi pasar yang lebih luas.
"Kami melihat POP Merek sebagai akselerator penting bagi pelaku ekonomi kreatif di Sulsel. Dengan proses yang hanya memakan waktu 10 menit," ungkap Andi Basmal.
Andi Basmal juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus mensosialisasikan layanan digital ini kepada masyarakat luas melalui berbagai program edukasi, sosialisasi dan pendampingan.
(GUS)
Berita Terkait
News
DJKI Permudah Syarat Merek UMK Melalui Permenkum Nomor 5 Tahun 2026
Pembuktian berkas permohonan merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini jauh lebih luas dan fleksibel. Melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026
Rabu, 18 Mar 2026 11:10
News
Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Capai 1.578, Didominasi Hak Cipta
Permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Selatan menunjukkan tren positif. Hingga 6 Maret 2026, total permohonan KI yang tercatat mencapai 1.578 permohonan, dengan dominasi pada permohonan hak cipta.
Senin, 09 Mar 2026 17:34
Sulsel
Dorong Regulasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk segera membentuk regulasi daerah terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 25 Feb 2026 12:17
News
DJKI Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Strategis UMKM
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Minggu, 22 Feb 2026 14:29
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Serahkan Sertifikat IG di Bulukumba
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah.
Kamis, 05 Feb 2026 21:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Malut Tawarkan Peluang Investasi Pangan ke Saudagar Bugis-Makassar
2
Waspada! Penipuan Pekerti Berbayar Rp1,8 Juta Catut Nama Plt Rektor UNM
3
El Nino Mengancam, Mentan Amran Klaim Cadangan Pangan Aman
4
Antisipasi El Nino, Pemkab Sidrap Percepat Musim Tanam
5
Di PSBM XXVI, Appi Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Malut Tawarkan Peluang Investasi Pangan ke Saudagar Bugis-Makassar
2
Waspada! Penipuan Pekerti Berbayar Rp1,8 Juta Catut Nama Plt Rektor UNM
3
El Nino Mengancam, Mentan Amran Klaim Cadangan Pangan Aman
4
Antisipasi El Nino, Pemkab Sidrap Percepat Musim Tanam
5
Di PSBM XXVI, Appi Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi Makassar