POP Merek, Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik dalam 10 Menit

Senin, 09 Feb 2026 21:51
POP Merek, Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik dalam 10 Menit
DJKI merumuskan persetujuan otomatis pelayanan Merek atau POP Merek yang mencakup layanan untuk perpanjangan merek, pencatatan lisensi, dan permohonan petikan merek. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Bagi para pemilik merek, mengurus administrasi lanjutan seperti perpanjangan sertifikat sering kali menjadi proses yang memakan waktu. Prosedur yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga berminggu-minggu ini memicu banjir pertanyaan dari pemohon yang ingin memastikan status dokumen mereka.

Kondisi tersebut menjadi titik awal DJKI merumuskan persetujuan otomatis pelayanan Merek atau POP Merek yang mencakup layanan untuk perpanjangan merek, pencatatan lisensi, dan permohonan petikan merek. Inovasi ini hadir sebagai solusi berbasis teknologi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna sekaligus mempercepat kepastian hukum bagi pemilik merek.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam melindungi hak ekonomi masyarakat secara lebih efektif. Hal tersebut ia sampaikan di Gedung DJKI, Jakarta, 6 Februari 2026.

"POP Merek kami hadirkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum lebih awal. Hal ini sangat penting untuk melindungi identitas merek sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari," ujar Hermansyah.

Secara teknis, POP Merek mengalihkan alur layanan yang sebelumnya manual menjadi sistem validasi otomatisasi. Dengan pendekatan ini, permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif dapat langsung disetujui oleh sistem tanpa harus melalui antrean pemeriksaan yang panjang.

Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin, menambahkan bahwa otomatisasi ini juga berdampak positif pada efisiensi infrastruktur digital. Dengan hilangnya antrean manual, beban kerja sistem menjadi lebih ringan dan responsif dalam menangani lonjakan permohonan secara real-time.

Hasilnya, perubahan signifikan terasa pada waktu layanan. Proses layanan merek yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan sekitar 10 menit, sepanjang seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Saat ini, POP Merek tidak hanya diterapkan pada layanan perpanjangan sertifikat merek, tetapi juga mencakup pencatatan lisensi merek serta penerbitan petikan resmi.

Ke depan, DJKI akan terus memperluas penerapan persetujuan otomatisasi pada berbagai layanan KI untuk memperkuat pelindungan yang cepat dan adaptif. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara daring dengan memastikan data dan persyaratan telah lengkap.

Menanggapi terobosan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal menyambut positif implementasi POP Merek sebagai langkah strategis.

Menurutnya, percepatan layanan ini sangat relevan dengan kondisi pelaku usaha di Sulawesi Selatan yang tengah berkembang pesat, khususnya di sektor UMKM yang memerlukan pelindungan merek untuk penetrasi pasar yang lebih luas.

"Kami melihat POP Merek sebagai akselerator penting bagi pelaku ekonomi kreatif di Sulsel. Dengan proses yang hanya memakan waktu 10 menit," ungkap Andi Basmal.

Andi Basmal juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus mensosialisasikan layanan digital ini kepada masyarakat luas melalui berbagai program edukasi, sosialisasi dan pendampingan.
(GUS)
Berita Terkait
Produk Bagus Saja Tak Cukup, UMKM Gowa Diminta Lindungi HaKI
Sulsel
Produk Bagus Saja Tak Cukup, UMKM Gowa Diminta Lindungi HaKI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendorong pelaku UMKM untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual (HaKI) sebagai upaya meningkatkan daya saing sekaligus nilai ekonomi produk lokal.
Kamis, 30 Jul 2026 16:21
Dorong Musisi Sulsel Manfaatkan Layanan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis
News
Dorong Musisi Sulsel Manfaatkan Layanan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak para musisi, pencipta lagu, arranger, produser, hingga pelaku industri musik di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik secara gratis
Jum'at, 24 Jul 2026 11:03
Pastikan Kesiapan Kantor Wilayah Implementasi Tarif 0 Rupiah Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik
News
Pastikan Kesiapan Kantor Wilayah Implementasi Tarif 0 Rupiah Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum menyosialisasikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Selasa, 21 Jul 2026 22:34
Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Naik 29 Persen
News
Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Naik 29 Persen
Kesadaran masyarakat Sulawesi Selatan terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terus menunjukkan tren positif. Sepanjang Semester I Tahun 2026, jumlah permohonan Kekayaan Intelektual yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan
Senin, 13 Jul 2026 22:22
Pemkab Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Sulsel
Pemkab Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menandatangani nota kesepakatan di bidang Kekayaan Intelektual, komitmen bersama untuk memastikan kekayaan budaya dan inovasi Wajo
Rabu, 03 Jun 2026 17:00
Berita Terbaru