Kanwil Kemenkum Sulsel Serahkan Sertifikat IG di Bulukumba
Kamis, 05 Feb 2026 21:58
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah. Foto: Istimewa
BULUKUMBA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Kabupaten Bulukumba pada kegiatan Malam Ramah Tamah Hari Jadi Kabupaten Bulukumba ke-66 yang digelar pada Rabu malam (4/2).
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel menyerahkan tiga Sertifikat Indikasi Geografis, masing-masing untuk Kopi Kahayya, Tenun Bira, dan Tenun Kajang. Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Bupati Bulukumba beserta Ibu Bupati sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum atas produk unggulan khas daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis ini merupakan langkah strategis dalam melindungi potensi lokal agar memiliki nilai tambah dan daya saing.
“Indikasi Geografis bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan nilai ekonomi produk daerah serta menjaga reputasi dan kualitasnya. Produk-produk khas Bulukumba ini memiliki keunikan dan karakteristik yang perlu dilindungi agar tidak diklaim pihak lain,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk aktif mendaftarkan potensi Indikasi Geografis sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
“Kami berharap sertifikat IG ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendorong kesejahteraan serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.
Kegiatan Malam Ramah Tamah diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Bupati Bulukumba. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, khususnya Bidang Kekayaan Intelektual, atas dukungan dan pendampingan dalam proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat Indikasi Geografis tersebut.
Bupati Bulukumba menegaskan bahwa sertifikat IG ini merupakan kebanggaan bagi masyarakat Bulukumba serta menjadi motivasi untuk terus berinovasi dalam mengembangkan potensi daerah. Kegiatan penyerahan sertifikat kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.
Rangkaian acara Malam Ramah Tamah juga dimeriahkan dengan persembahan tarian khas Kajang serta launching baju batik “Mawar” khas Bulukumba yang merupakan desain karya Ketua Dekranasda Kabupaten Bulukumba. Acara dilanjutkan dengan hiburan musik yang menambah suasana keakraban.
Penyerahan tiga Sertifikat Indikasi Geografis ini mendapat sambutan positif dan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Keberadaan sertifikat IG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk lokal, menjaga kualitas dan reputasi produk, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perlindungan dan pengembangan potensi Indikasi Geografis sebagai aset kekayaan intelektual bangsa yang bernilai strategis dan berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel menyerahkan tiga Sertifikat Indikasi Geografis, masing-masing untuk Kopi Kahayya, Tenun Bira, dan Tenun Kajang. Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Bupati Bulukumba beserta Ibu Bupati sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum atas produk unggulan khas daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis ini merupakan langkah strategis dalam melindungi potensi lokal agar memiliki nilai tambah dan daya saing.
“Indikasi Geografis bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan nilai ekonomi produk daerah serta menjaga reputasi dan kualitasnya. Produk-produk khas Bulukumba ini memiliki keunikan dan karakteristik yang perlu dilindungi agar tidak diklaim pihak lain,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk aktif mendaftarkan potensi Indikasi Geografis sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
“Kami berharap sertifikat IG ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendorong kesejahteraan serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.
Kegiatan Malam Ramah Tamah diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Bupati Bulukumba. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, khususnya Bidang Kekayaan Intelektual, atas dukungan dan pendampingan dalam proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat Indikasi Geografis tersebut.
Bupati Bulukumba menegaskan bahwa sertifikat IG ini merupakan kebanggaan bagi masyarakat Bulukumba serta menjadi motivasi untuk terus berinovasi dalam mengembangkan potensi daerah. Kegiatan penyerahan sertifikat kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.
Rangkaian acara Malam Ramah Tamah juga dimeriahkan dengan persembahan tarian khas Kajang serta launching baju batik “Mawar” khas Bulukumba yang merupakan desain karya Ketua Dekranasda Kabupaten Bulukumba. Acara dilanjutkan dengan hiburan musik yang menambah suasana keakraban.
Penyerahan tiga Sertifikat Indikasi Geografis ini mendapat sambutan positif dan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Keberadaan sertifikat IG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk lokal, menjaga kualitas dan reputasi produk, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perlindungan dan pengembangan potensi Indikasi Geografis sebagai aset kekayaan intelektual bangsa yang bernilai strategis dan berkelanjutan.
(GUS)
Berita Terkait
News
DJKI Permudah Syarat Merek UMK Melalui Permenkum Nomor 5 Tahun 2026
Pembuktian berkas permohonan merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini jauh lebih luas dan fleksibel. Melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026
Rabu, 18 Mar 2026 11:10
News
Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Capai 1.578, Didominasi Hak Cipta
Permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Selatan menunjukkan tren positif. Hingga 6 Maret 2026, total permohonan KI yang tercatat mencapai 1.578 permohonan, dengan dominasi pada permohonan hak cipta.
Senin, 09 Mar 2026 17:34
Sulsel
Dorong Regulasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk segera membentuk regulasi daerah terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 25 Feb 2026 12:17
News
DJKI Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Strategis UMKM
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Minggu, 22 Feb 2026 14:29
News
POP Merek, Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik dalam 10 Menit
Kondisi tersebut menjadi titik awal DJKI merumuskan persetujuan otomatis pelayanan Merek atau POP Merek yang mencakup layanan untuk perpanjangan merek
Senin, 09 Feb 2026 21:51
Berita Terbaru