Permohonan Kekayaan Intelektual Sulsel Terus Meningkat, Capai 10.000 Tahun 2025
Rabu, 07 Jan 2026 09:03
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mencatat peningkatan signifikan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) sepanjang periode tahun 2020 hingga 2025. Capaian ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat Sulsel terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya, inovasi, dan identitas usaha yang dimiliki.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman HKI pada tahun 2020 jumlah permohonan KI tercatat sebanyak 2.378 permohonan. Permohonan tersebut didominasi oleh Hak Cipta sebanyak 1.749 permohonan dan Merek sebanyak 547 permohonan. Sementara itu, permohonan Paten tercatat 35 permohonan, Desain Industri 27 permohonan, Indikasi Geografis 1 permohonan, serta KIK sebanyak 19 permohonan.
Pada tahun 2021, jumlah permohonan KI mengalami peningkatan menjadi 3.717 permohonan. Peningkatan signifikan terlihat pada permohonan Hak Cipta yang mencapai 2.751 permohonan dan Merek sebanyak 688 permohonan. Selain itu, tercatat 19 permohonan Paten, 15 permohonan Desain Industri, 3 permohonan Indikasi Geografis, serta lonjakan permohonan KIK sebanyak 241 permohonan.
Tren kenaikan berlanjut pada tahun 2022 dengan total permohonan KI mencapai 5.860 permohonan. Hak Cipta masih mendominasi dengan 4.826 permohonan, disusul Merek sebanyak 930 permohonan. Pada tahun ini juga tercatat 35 permohonan Paten, 11 permohonan Desain Industri, 2 permohonan Indikasi Geografis, serta 56 permohonan KIK.
Lonjakan permohonan yang cukup tinggi terjadi pada tahun 2023 dengan total 7.405 permohonan KI. Permohonan Hak Cipta mencapai 5.587 permohonan dan Merek meningkat signifikan menjadi 1.711 permohonan. Sementara itu, permohonan Paten tercatat 23 permohonan, Desain Industri 12 permohonan, serta KIK sebanyak 72 permohonan.
Pada tahun 2024, jumlah permohonan KI kembali meningkat menjadi 8.678 permohonan. Hak Cipta mencatatkan 6.989 permohonan, diikuti Merek sebanyak 1.506 permohonan. Selain itu, terdapat 150 permohonan Paten, 16 permohonan Desain Industri, 5 permohonan Indikasi Geografis, serta 12 permohonan KIK.
Sementara itu, hingga tahun 2025 jumlah permohonan KI menunjukkan lonjakan paling signifikan dengan total mencapai 10.732 permohonan. Permohonan Hak Cipta tercatat sebanyak 9.052 permohonan dan Merek sebanyak 1.460 permohonan. Di samping itu, terdapat 171 permohonan Paten, 33 permohonan Desain Industri, 1 permohonan Indikasi Geografis, serta 15 permohonan KIK.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa peningkatan jumlah permohonan KI tersebut mencerminkan semakin luasnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat perlindungan kekayaan intelektual.
“Dominasi permohonan Hak Cipta dan Merek menunjukkan bahwa pelaku usaha, kreator, dan inovator di Sulsel semakin sadar akan pentingnya legalitas dan perlindungan hukum atas karya serta produknya,” ungkap Demson.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026) memberikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat dalam mengajukan permohonan KI. Menurutnya, peningkatan jumlah permohonan KI menjadi bukti bahwa kesadaran hukum masyarakat Sulsel terus tumbuh.
“Angka permohonan yang terus meningkat menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami Kekayaan Intelektual sebagai aset bernilai strategis dan ekonomi,” ujarnya.
Menutup capaian tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, pendampingan, dan penguatan layanan Kekayaan Intelektual. Diharapkan, pada tahun 2026 jumlah permohonan KI di Sulsel dapat terus meningkat seiring dengan semakin kuatnya pemahaman masyarakat terhadap urgensi perlindungan Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman HKI pada tahun 2020 jumlah permohonan KI tercatat sebanyak 2.378 permohonan. Permohonan tersebut didominasi oleh Hak Cipta sebanyak 1.749 permohonan dan Merek sebanyak 547 permohonan. Sementara itu, permohonan Paten tercatat 35 permohonan, Desain Industri 27 permohonan, Indikasi Geografis 1 permohonan, serta KIK sebanyak 19 permohonan.
Pada tahun 2021, jumlah permohonan KI mengalami peningkatan menjadi 3.717 permohonan. Peningkatan signifikan terlihat pada permohonan Hak Cipta yang mencapai 2.751 permohonan dan Merek sebanyak 688 permohonan. Selain itu, tercatat 19 permohonan Paten, 15 permohonan Desain Industri, 3 permohonan Indikasi Geografis, serta lonjakan permohonan KIK sebanyak 241 permohonan.
Tren kenaikan berlanjut pada tahun 2022 dengan total permohonan KI mencapai 5.860 permohonan. Hak Cipta masih mendominasi dengan 4.826 permohonan, disusul Merek sebanyak 930 permohonan. Pada tahun ini juga tercatat 35 permohonan Paten, 11 permohonan Desain Industri, 2 permohonan Indikasi Geografis, serta 56 permohonan KIK.
Lonjakan permohonan yang cukup tinggi terjadi pada tahun 2023 dengan total 7.405 permohonan KI. Permohonan Hak Cipta mencapai 5.587 permohonan dan Merek meningkat signifikan menjadi 1.711 permohonan. Sementara itu, permohonan Paten tercatat 23 permohonan, Desain Industri 12 permohonan, serta KIK sebanyak 72 permohonan.
Pada tahun 2024, jumlah permohonan KI kembali meningkat menjadi 8.678 permohonan. Hak Cipta mencatatkan 6.989 permohonan, diikuti Merek sebanyak 1.506 permohonan. Selain itu, terdapat 150 permohonan Paten, 16 permohonan Desain Industri, 5 permohonan Indikasi Geografis, serta 12 permohonan KIK.
Sementara itu, hingga tahun 2025 jumlah permohonan KI menunjukkan lonjakan paling signifikan dengan total mencapai 10.732 permohonan. Permohonan Hak Cipta tercatat sebanyak 9.052 permohonan dan Merek sebanyak 1.460 permohonan. Di samping itu, terdapat 171 permohonan Paten, 33 permohonan Desain Industri, 1 permohonan Indikasi Geografis, serta 15 permohonan KIK.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa peningkatan jumlah permohonan KI tersebut mencerminkan semakin luasnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat perlindungan kekayaan intelektual.
“Dominasi permohonan Hak Cipta dan Merek menunjukkan bahwa pelaku usaha, kreator, dan inovator di Sulsel semakin sadar akan pentingnya legalitas dan perlindungan hukum atas karya serta produknya,” ungkap Demson.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026) memberikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat dalam mengajukan permohonan KI. Menurutnya, peningkatan jumlah permohonan KI menjadi bukti bahwa kesadaran hukum masyarakat Sulsel terus tumbuh.
“Angka permohonan yang terus meningkat menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami Kekayaan Intelektual sebagai aset bernilai strategis dan ekonomi,” ujarnya.
Menutup capaian tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, pendampingan, dan penguatan layanan Kekayaan Intelektual. Diharapkan, pada tahun 2026 jumlah permohonan KI di Sulsel dapat terus meningkat seiring dengan semakin kuatnya pemahaman masyarakat terhadap urgensi perlindungan Kekayaan Intelektual.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel dan Enam Daerah Duduk Bersama Matangkan Kerja Sama Pelindungan KI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi pembahasan Perjanjian Kerja Sama terkait Pengelolaan, Pelindungan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Minggu, 29 Mar 2026 23:01
News
DJKI Permudah Syarat Merek UMK Melalui Permenkum Nomor 5 Tahun 2026
Pembuktian berkas permohonan merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini jauh lebih luas dan fleksibel. Melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026
Rabu, 18 Mar 2026 11:10
News
Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Capai 1.578, Didominasi Hak Cipta
Permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Selatan menunjukkan tren positif. Hingga 6 Maret 2026, total permohonan KI yang tercatat mencapai 1.578 permohonan, dengan dominasi pada permohonan hak cipta.
Senin, 09 Mar 2026 17:34
Sulsel
Dorong Regulasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk segera membentuk regulasi daerah terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 25 Feb 2026 12:17
News
DJKI Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Strategis UMKM
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Minggu, 22 Feb 2026 14:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dividen PDAM Gowa Rp3,49 M, Bupati Gowa Minta Layanan Ditingkatkan
2
Makassar Kian Terkoneksi: XLSMART Perkuat 5G Dedicated Tanpa Gangguan
3
Pembangunan KMP di Maros Sudah 38 Unit, Tujuh Hampir Rampung
4
PSIM vs PSM Makassar, Pelatih Juku Eja Sebut Disiplin dan Mental Penentu
5
Gelar Rakor, FPDNI Rumuskan Strategi Transformasi Menuju Politeknik University
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dividen PDAM Gowa Rp3,49 M, Bupati Gowa Minta Layanan Ditingkatkan
2
Makassar Kian Terkoneksi: XLSMART Perkuat 5G Dedicated Tanpa Gangguan
3
Pembangunan KMP di Maros Sudah 38 Unit, Tujuh Hampir Rampung
4
PSIM vs PSM Makassar, Pelatih Juku Eja Sebut Disiplin dan Mental Penentu
5
Gelar Rakor, FPDNI Rumuskan Strategi Transformasi Menuju Politeknik University