Permohonan Kekayaan Intelektual Sulsel Terus Meningkat, Capai 10.000 Tahun 2025

Rabu, 07 Jan 2026 09:03
Permohonan Kekayaan Intelektual Sulsel Terus Meningkat, Capai 10.000 Tahun 2025
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mencatat peningkatan signifikan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) sepanjang periode tahun 2020 hingga 2025. Capaian ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat Sulsel terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya, inovasi, dan identitas usaha yang dimiliki.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman HKI pada tahun 2020 jumlah permohonan KI tercatat sebanyak 2.378 permohonan. Permohonan tersebut didominasi oleh Hak Cipta sebanyak 1.749 permohonan dan Merek sebanyak 547 permohonan. Sementara itu, permohonan Paten tercatat 35 permohonan, Desain Industri 27 permohonan, Indikasi Geografis 1 permohonan, serta KIK sebanyak 19 permohonan.

Pada tahun 2021, jumlah permohonan KI mengalami peningkatan menjadi 3.717 permohonan. Peningkatan signifikan terlihat pada permohonan Hak Cipta yang mencapai 2.751 permohonan dan Merek sebanyak 688 permohonan. Selain itu, tercatat 19 permohonan Paten, 15 permohonan Desain Industri, 3 permohonan Indikasi Geografis, serta lonjakan permohonan KIK sebanyak 241 permohonan.

Tren kenaikan berlanjut pada tahun 2022 dengan total permohonan KI mencapai 5.860 permohonan. Hak Cipta masih mendominasi dengan 4.826 permohonan, disusul Merek sebanyak 930 permohonan. Pada tahun ini juga tercatat 35 permohonan Paten, 11 permohonan Desain Industri, 2 permohonan Indikasi Geografis, serta 56 permohonan KIK.

Lonjakan permohonan yang cukup tinggi terjadi pada tahun 2023 dengan total 7.405 permohonan KI. Permohonan Hak Cipta mencapai 5.587 permohonan dan Merek meningkat signifikan menjadi 1.711 permohonan. Sementara itu, permohonan Paten tercatat 23 permohonan, Desain Industri 12 permohonan, serta KIK sebanyak 72 permohonan.

Pada tahun 2024, jumlah permohonan KI kembali meningkat menjadi 8.678 permohonan. Hak Cipta mencatatkan 6.989 permohonan, diikuti Merek sebanyak 1.506 permohonan. Selain itu, terdapat 150 permohonan Paten, 16 permohonan Desain Industri, 5 permohonan Indikasi Geografis, serta 12 permohonan KIK.

Sementara itu, hingga tahun 2025 jumlah permohonan KI menunjukkan lonjakan paling signifikan dengan total mencapai 10.732 permohonan. Permohonan Hak Cipta tercatat sebanyak 9.052 permohonan dan Merek sebanyak 1.460 permohonan. Di samping itu, terdapat 171 permohonan Paten, 33 permohonan Desain Industri, 1 permohonan Indikasi Geografis, serta 15 permohonan KIK.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa peningkatan jumlah permohonan KI tersebut mencerminkan semakin luasnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat perlindungan kekayaan intelektual.

“Dominasi permohonan Hak Cipta dan Merek menunjukkan bahwa pelaku usaha, kreator, dan inovator di Sulsel semakin sadar akan pentingnya legalitas dan perlindungan hukum atas karya serta produknya,” ungkap Demson.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026) memberikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat dalam mengajukan permohonan KI. Menurutnya, peningkatan jumlah permohonan KI menjadi bukti bahwa kesadaran hukum masyarakat Sulsel terus tumbuh.

“Angka permohonan yang terus meningkat menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami Kekayaan Intelektual sebagai aset bernilai strategis dan ekonomi,” ujarnya.

Menutup capaian tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, pendampingan, dan penguatan layanan Kekayaan Intelektual. Diharapkan, pada tahun 2026 jumlah permohonan KI di Sulsel dapat terus meningkat seiring dengan semakin kuatnya pemahaman masyarakat terhadap urgensi perlindungan Kekayaan Intelektual.
(GUS)
Berita Terkait
Produk Bagus Saja Tak Cukup, UMKM Gowa Diminta Lindungi HaKI
Sulsel
Produk Bagus Saja Tak Cukup, UMKM Gowa Diminta Lindungi HaKI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendorong pelaku UMKM untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual (HaKI) sebagai upaya meningkatkan daya saing sekaligus nilai ekonomi produk lokal.
Kamis, 30 Jul 2026 16:21
Dorong Musisi Sulsel Manfaatkan Layanan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis
News
Dorong Musisi Sulsel Manfaatkan Layanan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak para musisi, pencipta lagu, arranger, produser, hingga pelaku industri musik di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik secara gratis
Jum'at, 24 Jul 2026 11:03
Pastikan Kesiapan Kantor Wilayah Implementasi Tarif 0 Rupiah Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik
News
Pastikan Kesiapan Kantor Wilayah Implementasi Tarif 0 Rupiah Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum menyosialisasikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Selasa, 21 Jul 2026 22:34
Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Naik 29 Persen
News
Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Naik 29 Persen
Kesadaran masyarakat Sulawesi Selatan terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terus menunjukkan tren positif. Sepanjang Semester I Tahun 2026, jumlah permohonan Kekayaan Intelektual yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan
Senin, 13 Jul 2026 22:22
Pemkab Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Sulsel
Pemkab Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menandatangani nota kesepakatan di bidang Kekayaan Intelektual, komitmen bersama untuk memastikan kekayaan budaya dan inovasi Wajo
Rabu, 03 Jun 2026 17:00
Berita Terbaru