Dorong Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi
Kamis, 21 Mei 2026 08:40
Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong penguatan pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi melalui kegiatan Workshop Hak Kekayaan Intelektual. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong penguatan pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi melalui kegiatan Workshop Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diselenggarakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, bertempat di Aula Gedung Lilin Universitas Kristen Indonesia Paulus, Rabu (21/5).
Dalam kegiatan tersebut, Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel hadir sebagai narasumber guna memberikan penguatan pemahaman terkait perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual kepada peserta yang berasal dari berbagai perguruan tinggi swasta di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus, Ketua Tim Penelitian LLDIKTI Wilayah IX, narasumber dari Kanwil Kemenkum Sulsel, perwakilan perguruan tinggi swasta, serta panitia pelaksana kegiatan.
Workshop diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars LLDIKTI Wilayah IX, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, pihak universitas menyampaikan bahwa workshop HKI menjadi bentuk sinergi positif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran perguruan tinggi terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan inovasi dan hasil riset akademik.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, saat membuka kegiatan secara resmi menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan intelektual secara optimal di lingkungan perguruan tinggi.
Ia menyampaikan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi, kreativitas, serta peningkatan daya saing perguruan tinggi. Karena itu, perguruan tinggi didorong untuk semakin aktif melindungi dan memanfaatkan hasil penelitian maupun karya inovatif yang dimiliki.
Pada sesi pemaparan materi, narasumber Kanwil Kemenkum Sulsel, Teguh Firmanto, membawakan materi terkait hak cipta dan merek. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum.
Ia juga menjelaskan pentingnya pendaftaran merek sebagai identitas dan pembeda produk maupun jasa, sekaligus memberikan hak eksklusif dan perlindungan hukum kepada pemiliknya. Selain itu, disampaikan pula materi mengenai hak cipta, termasuk hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta.
Selanjutnya, narasumber Mardiana Marwan membawakan materi mengenai paten dan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa Sentra KI memiliki peran penting sebagai unit pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan kampus. Selain memberikan kepastian hukum, pembentukan Sentra KI juga dinilai mampu meningkatkan kualitas luaran penelitian dan mendorong hilirisasi hasil riset agar dapat dimanfaatkan masyarakat maupun industri.
Peserta juga diberikan pemahaman praktis terkait pembuatan akun layanan kekayaan intelektual, mulai dari pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, paten, hingga desain industri.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama workshop berlangsung. Bahkan, beberapa perguruan tinggi menyatakan komitmennya untuk segera membentuk Sentra KI di institusinya masing-masing.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam meningkatkan pemahaman masyarakat akademik terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan inovasi dan karya intelektual. Karena itu, penguatan pemahaman terkait perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual perlu terus dilakukan agar hasil riset dan kreativitas akademik memiliki nilai manfaat dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan workshop tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun budaya sadar kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat lahirnya inovasi dan karya intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan hukum secara optimal. Ia juga mendorong perguruan tinggi untuk segera membentuk Sentra KI sebagai wadah pengelolaan dan pendampingan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.
“Melalui penguatan Sentra KI, diharapkan hasil riset dan inovasi perguruan tinggi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat serta mendukung peningkatan daya saing daerah,” tutur Andi Basmal.
Dalam kegiatan tersebut, Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel hadir sebagai narasumber guna memberikan penguatan pemahaman terkait perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual kepada peserta yang berasal dari berbagai perguruan tinggi swasta di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus, Ketua Tim Penelitian LLDIKTI Wilayah IX, narasumber dari Kanwil Kemenkum Sulsel, perwakilan perguruan tinggi swasta, serta panitia pelaksana kegiatan.
Workshop diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars LLDIKTI Wilayah IX, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, pihak universitas menyampaikan bahwa workshop HKI menjadi bentuk sinergi positif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran perguruan tinggi terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan inovasi dan hasil riset akademik.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, saat membuka kegiatan secara resmi menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan intelektual secara optimal di lingkungan perguruan tinggi.
Ia menyampaikan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi, kreativitas, serta peningkatan daya saing perguruan tinggi. Karena itu, perguruan tinggi didorong untuk semakin aktif melindungi dan memanfaatkan hasil penelitian maupun karya inovatif yang dimiliki.
Pada sesi pemaparan materi, narasumber Kanwil Kemenkum Sulsel, Teguh Firmanto, membawakan materi terkait hak cipta dan merek. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum.
Ia juga menjelaskan pentingnya pendaftaran merek sebagai identitas dan pembeda produk maupun jasa, sekaligus memberikan hak eksklusif dan perlindungan hukum kepada pemiliknya. Selain itu, disampaikan pula materi mengenai hak cipta, termasuk hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta.
Selanjutnya, narasumber Mardiana Marwan membawakan materi mengenai paten dan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa Sentra KI memiliki peran penting sebagai unit pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan kampus. Selain memberikan kepastian hukum, pembentukan Sentra KI juga dinilai mampu meningkatkan kualitas luaran penelitian dan mendorong hilirisasi hasil riset agar dapat dimanfaatkan masyarakat maupun industri.
Peserta juga diberikan pemahaman praktis terkait pembuatan akun layanan kekayaan intelektual, mulai dari pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, paten, hingga desain industri.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama workshop berlangsung. Bahkan, beberapa perguruan tinggi menyatakan komitmennya untuk segera membentuk Sentra KI di institusinya masing-masing.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam meningkatkan pemahaman masyarakat akademik terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan inovasi dan karya intelektual. Karena itu, penguatan pemahaman terkait perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual perlu terus dilakukan agar hasil riset dan kreativitas akademik memiliki nilai manfaat dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan workshop tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun budaya sadar kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat lahirnya inovasi dan karya intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan hukum secara optimal. Ia juga mendorong perguruan tinggi untuk segera membentuk Sentra KI sebagai wadah pengelolaan dan pendampingan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.
“Melalui penguatan Sentra KI, diharapkan hasil riset dan inovasi perguruan tinggi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat serta mendukung peningkatan daya saing daerah,” tutur Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menandatangani nota kesepakatan di bidang Kekayaan Intelektual, komitmen bersama untuk memastikan kekayaan budaya dan inovasi Wajo
Rabu, 03 Jun 2026 17:00
News
DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum terus memperkuat upaya pelindungan hak cipta di ranah digital melalui penanganan situs pelanggaran kekayaan intelektual (KI).
Sabtu, 16 Mei 2026 20:58
News
Hari KI Sedunia 2026, DJKI Tegaskan Peran Strategis KI di Industri Olahraga
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa olahraga saat ini telah bertransformasi dari sekadar sarana hiburan menjadi industri besar dengan kapitalisasi luar biasa.
Minggu, 26 Apr 2026 22:15
Sulsel
Kemenkum Sulsel-Pemkab Sidrap Komitmen Optimalkan Tata Kelola KI
Komitmen untuk memperkuat tata kelola Kekayaan Intelektual (KI) di daerah terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Rabu, 22 Apr 2026 15:15
Sulsel
Sinjai Punya Potensi Besar Perkuat Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Sinjai atas keseriusannya dalam memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual (KI) di daerah.
Jum'at, 17 Apr 2026 20:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Sulsel Cek Langsung Progres Pekerjaan Jalan Hertasning-Aroepala dan Poros Pattallassang
2
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
3
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
4
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
5
Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Jangan Abaikan Tugas karena Piala Dunia 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Sulsel Cek Langsung Progres Pekerjaan Jalan Hertasning-Aroepala dan Poros Pattallassang
2
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
3
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
4
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
5
Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Jangan Abaikan Tugas karena Piala Dunia 2026