Mentan Bongkar Dugaan Mafia Beras Fortifikasi, Harga Tembus Rp42 Ribu per Kg
Kamis, 30 Jul 2026 16:10
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan praktik permainan dalam penjualan beras fortifikasi yang dipasarkan dengan harga jauh di atas kewajaran. Foto/Istimewa
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan praktik permainan dalam penjualan beras fortifikasi yang dipasarkan dengan harga jauh di atas kewajaran meski diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian menunjukkan sejumlah produk tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 tentang Kernal Fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi, namun tetap dijual hingga Rp42.000 per kilogram.
Temuan tersebut dinilai mencederai tujuan program fortifikasi pangan yang dirancang untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penderita stunting dan kekurangan gizi.
"Hasil laboratorium kami menunjukkan ada beras fortifikasi yang tidak sesuai ketentuan SNI. Padahal, beras ini harus diperkaya vitamin B, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, dan kandungan lain sesuai standar. Ini darurat kedua. Memang tidak taubat," kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (30/7).
Berdasarkan pengambilan sampel di berbagai daerah, Kementerian Pertanian menemukan harga beras fortifikasi rata-rata mencapai sekitar Rp22.000 per kilogram, bahkan ada yang dijual hingga Rp42.000 per kilogram. Padahal, menurut Amran, tambahan biaya proses fortifikasi hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram.
"Kalau menggunakan beras medium, kemudian ditambah kernel fortifikasi, biaya tambahannya hanya sekitar Rp700 sampai Rp1.000 per kilogram. Seharusnya harga akhirnya masih sangat wajar. Tapi ini dijual Rp20 ribu, bahkan Rp42 ribu per kilogram. Masuk akal tidak?" ujarnya.
Menurut Amran, harga tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi ekonomi maupun moral. Terlebih, beras fortifikasi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan asupan gizi tambahan.
"Ini diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang mengalami kekurangan gizi dan stunting. Tapi justru dijual sampai Rp42 ribu. Adil tidak? Ini yang harus kita luruskan," katanya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Amran memerintahkan jajarannya mencabut izin edar produk yang terbukti tidak memenuhi standar. Dugaan tindak pidana dalam kasus ini juga akan diserahkan kepada Satgas Pangan untuk diproses lebih lanjut.
"Saya sudah perintahkan Sestama dan Dirjen untuk mencabut izinnya. Produk yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh lagi diedarkan. Dugaan pidananya langsung kami serahkan ke Satgas Pangan. Berikutnya saya juga akan menyurat kepada Kapolri," tegasnya.
Amran mengungkapkan, berdasarkan perhitungan awal terhadap sampel yang telah diperiksa, potensi nilai penyimpangan diperkirakan mencapai sekitar Rp71 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat estimasi awal dan akan didalami melalui proses penegakan hukum.
"Ini baru sampel yang kami ambil. Potensinya sekitar Rp71 triliun. Ini masih asumsi awal dan akan kami tindak lanjuti sampai tuntas," ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia pangan dan praktik korupsi di sektor pangan.
"Substansinya bukan sekadar hitung-hitungan rupiah. Presiden memerintahkan kami memberantas mafia dan koruptor di sektor pangan. Itu yang sedang kami jalankan," kata Amran.
Menutup keterangannya, Amran menyatakan siap menanggung segala risiko demi melindungi kepentingan petani dan masyarakat.
"Saya siap mempertaruhkan segalanya demi petani dan demi 286 juta rakyat Indonesia. Kalau risikonya saya harus kehilangan jabatan, tidak apa-apa. Yang penting mafia pangan harus kita kejar," pungkasnya.
Hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian menunjukkan sejumlah produk tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 tentang Kernal Fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi, namun tetap dijual hingga Rp42.000 per kilogram.
Temuan tersebut dinilai mencederai tujuan program fortifikasi pangan yang dirancang untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penderita stunting dan kekurangan gizi.
"Hasil laboratorium kami menunjukkan ada beras fortifikasi yang tidak sesuai ketentuan SNI. Padahal, beras ini harus diperkaya vitamin B, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, dan kandungan lain sesuai standar. Ini darurat kedua. Memang tidak taubat," kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (30/7).
Berdasarkan pengambilan sampel di berbagai daerah, Kementerian Pertanian menemukan harga beras fortifikasi rata-rata mencapai sekitar Rp22.000 per kilogram, bahkan ada yang dijual hingga Rp42.000 per kilogram. Padahal, menurut Amran, tambahan biaya proses fortifikasi hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram.
"Kalau menggunakan beras medium, kemudian ditambah kernel fortifikasi, biaya tambahannya hanya sekitar Rp700 sampai Rp1.000 per kilogram. Seharusnya harga akhirnya masih sangat wajar. Tapi ini dijual Rp20 ribu, bahkan Rp42 ribu per kilogram. Masuk akal tidak?" ujarnya.
Menurut Amran, harga tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi ekonomi maupun moral. Terlebih, beras fortifikasi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan asupan gizi tambahan.
"Ini diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang mengalami kekurangan gizi dan stunting. Tapi justru dijual sampai Rp42 ribu. Adil tidak? Ini yang harus kita luruskan," katanya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Amran memerintahkan jajarannya mencabut izin edar produk yang terbukti tidak memenuhi standar. Dugaan tindak pidana dalam kasus ini juga akan diserahkan kepada Satgas Pangan untuk diproses lebih lanjut.
"Saya sudah perintahkan Sestama dan Dirjen untuk mencabut izinnya. Produk yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh lagi diedarkan. Dugaan pidananya langsung kami serahkan ke Satgas Pangan. Berikutnya saya juga akan menyurat kepada Kapolri," tegasnya.
Amran mengungkapkan, berdasarkan perhitungan awal terhadap sampel yang telah diperiksa, potensi nilai penyimpangan diperkirakan mencapai sekitar Rp71 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat estimasi awal dan akan didalami melalui proses penegakan hukum.
"Ini baru sampel yang kami ambil. Potensinya sekitar Rp71 triliun. Ini masih asumsi awal dan akan kami tindak lanjuti sampai tuntas," ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia pangan dan praktik korupsi di sektor pangan.
"Substansinya bukan sekadar hitung-hitungan rupiah. Presiden memerintahkan kami memberantas mafia dan koruptor di sektor pangan. Itu yang sedang kami jalankan," kata Amran.
Menutup keterangannya, Amran menyatakan siap menanggung segala risiko demi melindungi kepentingan petani dan masyarakat.
"Saya siap mempertaruhkan segalanya demi petani dan demi 286 juta rakyat Indonesia. Kalau risikonya saya harus kehilangan jabatan, tidak apa-apa. Yang penting mafia pangan harus kita kejar," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Mentan Amran Sulaiman Tawarkan Kolaborasi Pertanian kepada Unismuh Makassar
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, membuka peluang kolaborasi pengembangan sektor pertanian bersama Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:57
News
Sambut Mahasiswa Baru, Unismuh Hadirkan Mentan Amran Sulaiman Beri Kuliah Tamu
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, dijadwalkan memberikan Kuliah Tamu dalam pembukaan Ta’aruf Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Tahun Akademik 2026/2027
Jum'at, 11 Sep 2026 16:33
News
Respons Cepat Tuntutan Peternak, Mentan Pastikan Penyerapan MBG dan Pakan Subsidi Bulog
Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, dengan tegas menyatakan komitmen pemerintah untuk membela dan melindungi peternak kecil dari potensi praktik merugikan oleh perusahaan besar.
Selasa, 11 Agu 2026 11:09
News
Kementan Genjot Indeks Pertanaman Lewat Gerakan Tanam Serempak di 25 Provinsi
Kementan menggelar Gerakan Tanam Serempak di 25 provinsi sebagai upaya mempercepat peningkatan indeks pertanaman dan mendukung swasembada pangan.
Sabtu, 01 Agu 2026 07:41
News
Pemkab Bantaeng Gandeng Kementan RI dan PT Firman's Grup Dorong Pertanian Modern
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menerima kunjungan Staf Ahli Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama jajaran PT Firman's Grup di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng, Rabu (15/7/2026).
Rabu, 15 Jul 2026 16:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Antrean BBM, Ketika Kesabaran Rakyat Diuji
2
Pertamina Tambah Pasokan 173 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Sulsel
3
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
4
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa
5
Sidak SPBU Makassar, Gubernur Sulsel Dorong Penambahan Kuota BBM
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Antrean BBM, Ketika Kesabaran Rakyat Diuji
2
Pertamina Tambah Pasokan 173 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Sulsel
3
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
4
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa
5
Sidak SPBU Makassar, Gubernur Sulsel Dorong Penambahan Kuota BBM