KAJ Sulsel Kecam Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba

Kamis, 05 Feb 2026 16:13
KAJ Sulsel Kecam Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan (KAJ Sulsel) mengecam tindakan intimidasi dan teror yang dialami jurnalis Metro TV, Ifa Musdalifah, saat menjalankan tugas peliputan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Peristiwa itu terjadi setelah Ifa meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba pada Rabu, 4 Februari 2026. Aksi tersebut terkait polemik nelayan Pantai Parangluhu serta penolakan rencana kawasan industri petrokimia oleh sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan.

Usai peliputan dan mengunggah hasil liputan berupa tulisan serta video di media sosial pribadinya, Ifa mendapat ancaman melalui kolom komentar dari akun bernama Choi-Choi. Ancaman tersebut juga menyasar dua aktivis yang berada di lokasi peliputan.

Koordinator KAJ Sulsel, Idris Tajannang, menilai tindakan intimidasi itu sebagai ancaman nyata terhadap kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers.

“Teror terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” tegas Idris Tajannang. Kamis (5/2/026).

KAJ Sulsel menilai peristiwa ini menunjukkan jurnalis masih berada dalam situasi rentan terhadap kekerasan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui ruang digital. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus intimidasi dan serangan terhadap jurnalis di berbagai daerah disebut terus terjadi dan cenderung meningkat.

Menurut Idris, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi oleh tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

Menyikapi kejadian tersebut, Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan menyatakan sikap:

1. Mengutuk segala bentuk intimidasi dan teror terhadap jurnalis yang berkaitan dengan kerja jurnalistik sebagai upaya pembungkaman kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Menegaskan bahwa serangan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan karena melanggar perlindungan hukum terhadap profesi dan kerja jurnalistik.

3. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dan menindak pihak yang melakukan ancaman serta memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

4. Mengingatkan negara dan seluruh perangkatnya untuk menjamin keselamatan jurnalis karena kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan pilar demokrasi.

KAJ menegaskan praktik intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melemahkan kebebasan pers serta mengancam ruang demokrasi di Indonesia.

"Negara wajib lindungi jurnalis," tegasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru