KAJ Sulsel Kecam Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba
Kamis, 05 Feb 2026 16:13
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan (KAJ Sulsel) mengecam tindakan intimidasi dan teror yang dialami jurnalis Metro TV, Ifa Musdalifah, saat menjalankan tugas peliputan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu terjadi setelah Ifa meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba pada Rabu, 4 Februari 2026. Aksi tersebut terkait polemik nelayan Pantai Parangluhu serta penolakan rencana kawasan industri petrokimia oleh sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan.
Usai peliputan dan mengunggah hasil liputan berupa tulisan serta video di media sosial pribadinya, Ifa mendapat ancaman melalui kolom komentar dari akun bernama Choi-Choi. Ancaman tersebut juga menyasar dua aktivis yang berada di lokasi peliputan.
Koordinator KAJ Sulsel, Idris Tajannang, menilai tindakan intimidasi itu sebagai ancaman nyata terhadap kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers.
“Teror terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” tegas Idris Tajannang. Kamis (5/2/026).
KAJ Sulsel menilai peristiwa ini menunjukkan jurnalis masih berada dalam situasi rentan terhadap kekerasan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui ruang digital. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus intimidasi dan serangan terhadap jurnalis di berbagai daerah disebut terus terjadi dan cenderung meningkat.
Menurut Idris, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi oleh tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Menyikapi kejadian tersebut, Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan menyatakan sikap:
1. Mengutuk segala bentuk intimidasi dan teror terhadap jurnalis yang berkaitan dengan kerja jurnalistik sebagai upaya pembungkaman kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Menegaskan bahwa serangan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan karena melanggar perlindungan hukum terhadap profesi dan kerja jurnalistik.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dan menindak pihak yang melakukan ancaman serta memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
4. Mengingatkan negara dan seluruh perangkatnya untuk menjamin keselamatan jurnalis karena kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan pilar demokrasi.
KAJ menegaskan praktik intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melemahkan kebebasan pers serta mengancam ruang demokrasi di Indonesia.
"Negara wajib lindungi jurnalis," tegasnya.
Peristiwa itu terjadi setelah Ifa meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba pada Rabu, 4 Februari 2026. Aksi tersebut terkait polemik nelayan Pantai Parangluhu serta penolakan rencana kawasan industri petrokimia oleh sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan.
Usai peliputan dan mengunggah hasil liputan berupa tulisan serta video di media sosial pribadinya, Ifa mendapat ancaman melalui kolom komentar dari akun bernama Choi-Choi. Ancaman tersebut juga menyasar dua aktivis yang berada di lokasi peliputan.
Koordinator KAJ Sulsel, Idris Tajannang, menilai tindakan intimidasi itu sebagai ancaman nyata terhadap kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers.
“Teror terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” tegas Idris Tajannang. Kamis (5/2/026).
KAJ Sulsel menilai peristiwa ini menunjukkan jurnalis masih berada dalam situasi rentan terhadap kekerasan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui ruang digital. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus intimidasi dan serangan terhadap jurnalis di berbagai daerah disebut terus terjadi dan cenderung meningkat.
Menurut Idris, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi oleh tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Menyikapi kejadian tersebut, Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan menyatakan sikap:
1. Mengutuk segala bentuk intimidasi dan teror terhadap jurnalis yang berkaitan dengan kerja jurnalistik sebagai upaya pembungkaman kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Menegaskan bahwa serangan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan karena melanggar perlindungan hukum terhadap profesi dan kerja jurnalistik.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dan menindak pihak yang melakukan ancaman serta memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
4. Mengingatkan negara dan seluruh perangkatnya untuk menjamin keselamatan jurnalis karena kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan pilar demokrasi.
KAJ menegaskan praktik intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melemahkan kebebasan pers serta mengancam ruang demokrasi di Indonesia.
"Negara wajib lindungi jurnalis," tegasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Tiga Pria Mabuk Bawa Sajam Teror Warga di Jeneponto
Aksi teror meresahkan warga Lingkungan Sarroangin, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Sabtu, 10 Jan 2026 18:02
News
Pelindo Regional 4 Dorong Narasi Positif Pelabuhan Lewat Silaturahmi Media
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 menggelar kegiatan diskusi sekaligus bersama insan pers di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (14/10/2025 sore.
Rabu, 15 Okt 2025 09:14
Makassar City
Lewat DJMTD 2025, LPM Profesi UNM Ingin Lahirkan Jurnalis Mahasiswa Kritis
Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi membuka Diklat Jurnalistik Mahasiswa Tingkat Dasar (DJMTD) 2025, di Convention Hall Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNM.
Kamis, 02 Okt 2025 14:34
News
Dukung Wujudkan Ekosistem Media Berkelanjutan, PT Vale Sukses Gelar UKW
Ujian Kompetensi Wartawan aliad UKW merupakan bagian dari komitmen kolektif untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme pers di wilayah Sulsel.
Minggu, 03 Agu 2025 18:50
News
Dua Jurnalis Sulsel Sabet Juara Nasional di PLN Journalist Awards 2024
PT PLN (Persero) menyerahkan penghargaan bagi pemenang PLN Journalist Awards 2024 dengan tajuk Salurkan Energi Bersih, Wujudkan Kolaborasi.
Jum'at, 25 Jul 2025 16:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Siap Bertarung Lawan Gajah-gajah, Sulsel Bukan Kandang Partai Manapun
2
Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Fokus Layanan Mahasiswa dan Riset
3
Indibiz KTI dan Komunitas Mager Gelar Global Game Jam Makassar 2026
4
Sosialisasi di Polda Sulsel, Wamenkum Soroti Peran Strategis Polri dalam KUHAP Baru
5
Pengerjaan Rampung, Ruas Wellulang–Ulo Bone Perkuat Mobilitas Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Siap Bertarung Lawan Gajah-gajah, Sulsel Bukan Kandang Partai Manapun
2
Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Fokus Layanan Mahasiswa dan Riset
3
Indibiz KTI dan Komunitas Mager Gelar Global Game Jam Makassar 2026
4
Sosialisasi di Polda Sulsel, Wamenkum Soroti Peran Strategis Polri dalam KUHAP Baru
5
Pengerjaan Rampung, Ruas Wellulang–Ulo Bone Perkuat Mobilitas Warga