DJKI dan Komdigi Perkuat Pengawasan KI di Ruang Digital

Rabu, 12 Nov 2025 23:18
DJKI dan Komdigi Perkuat Pengawasan KI di Ruang Digital
Comment
Share
JAKARTA - Maraknya pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di ruang digital mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi pengawasan lintas sektor.

Kedua lembaga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penegakan Hukum KI dalam Pengawasan Ruang Digital di Gedung DJKI pada Selasa, 11 November 2025. Perjanjian ini adalah upaya nyata untuk menekan pelanggaran KI yang semakin marak di dunia maya.

Direktur Jenderal KI Razilu menjelaskan bahwa, kerja sama dengan Komdigi bukanlah hal baru. Keduanya telah membentuk gugus kerja bersama yang bertugas memberikan rekomendasi penutupan situs-situs yang melakukan pelanggaran KI. Ke depannya, akan dirumuskan peraturan untuk memperluas pengawasan yang tidak hanya pada hak cipta, tetapi juga merek, paten, dan desain industri.

“KI kini tidak hanya ada di dunia nyata, tetapi juga di ruang maya. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar pelanggaran dapat ditekan dan kepercayaan investor terhadap Indonesia semakin meningkat,” ujarnya.

Razilu menambahkan, peningkatan permohonan KI di Indonesia juga menunjukkan betapa pentingnya kerja sama ini. Berdasarkan data DJKI, rata-rata pertumbuhan permohonan KI mencapai 19 persen setiap tahun dibandingkan tahun sebelumnya. Tren kenaikan tersebut berbanding lurus dengan meningkatnya potensi pelanggaran KI di ruang digital, sehingga PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan KI secara nasional.

Melalui kerja sama ini, Razilu berharap adanya dampak positif terhadap penilaian United States Trade Representative (USTR), yang salah satu indikatornya adalah efektivitas pengawasan KI di ranah digital. Dengan sistem pengawasan yang semakin kuat dan terkoordinasi, Indonesia diharapkan memperoleh nilai yang lebih baik pada tahun mendatang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan DJKI telah berjalan secara operasional di lapangan. Pihaknya memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melakukan takedown atau pemblokiran terhadap domain dan situs yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Dalam rentang waktu dari akhir 2024 hingga 6 November 2025, kami telah menangani 9.106 konten terkait pelanggaran KI. Dari jumlah itu, sebanyak 619 aduan berasal dari DJKI dengan 547 kasus pelanggaran KI, 70 terkait perjudian, dan 2 penipuan,” kata Alexander.

Ia menambahkan, langkah ini bukan hanya memperkuat sinergi antar-kementerian, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan melindungi KI di Indonesia.

Melalui kerja sama ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperluas pengawasan KI di ruang digital sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat. Pengawasan yang efektif diharapkan tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, pencipta, serta investor terhadap ekosistem KI nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik langkah strategis antara DJKI dan Komdigi dalam memperkuat pengawasan kekayaan intelektual di ruang digital. Menurutnya, kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum KI secara adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Kakanwil menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung implementasi kerja sama tersebut di daerah, khususnya melalui edukasi dan penguatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI di dunia digital. “Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan komunitas kreatif, untuk menumbuhkan budaya sadar KI di Sulawesi Selatan. Dengan begitu, pengawasan di tingkat pusat akan berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan di tingkat daerah,” tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Dorong Perlindungan Indikasi Geografis dan Potensi KI Pertanian di Sulsel
News
Dorong Perlindungan Indikasi Geografis dan Potensi KI Pertanian di Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), terus mendorong penguatan perlindungan Indikasi Geografis (IG) dan potensi Kekayaan Intelektual (KI) di bidang pertanian.
Rabu, 12 Nov 2025 20:08
Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual Pelaku UMKM di Pesta Parekma 2025
Makassar City
Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual Pelaku UMKM di Pesta Parekma 2025
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memberikan pendampingan konsultasi kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM
Minggu, 09 Nov 2025 22:56
Kreator Animasi Diajak Lindungi Karya Kreatif Lewat Pencatatan HAKI
News
Kreator Animasi Diajak Lindungi Karya Kreatif Lewat Pencatatan HAKI
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal mengajak para kreator animasi di Kota Makassar untuk melakukan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual (KI).
Selasa, 04 Nov 2025 20:38
Kolaborasi DJKI dan EUIPO, Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual untuk Media
News
Kolaborasi DJKI dan EUIPO, Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual untuk Media
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan European Union Intellectual Property Office (EUIPO) menggelar ASEAN Knowledge Media Camp.
Rabu, 22 Okt 2025 23:46
Kemenkum Sulsel Adu Kreativitas Aransemen Mars Kekayaan Intelektual Pakai Musik Tradisional
News
Kemenkum Sulsel Adu Kreativitas Aransemen Mars Kekayaan Intelektual Pakai Musik Tradisional
Kantor Wilayah kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), ikut ambil bagian dalam Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara
Selasa, 13 Mei 2025 21:36
Berita Terbaru