DJKI dan Komdigi Perkuat Pengawasan KI di Ruang Digital
Rabu, 12 Nov 2025 23:18
JAKARTA - Maraknya pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di ruang digital mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi pengawasan lintas sektor.
Kedua lembaga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penegakan Hukum KI dalam Pengawasan Ruang Digital di Gedung DJKI pada Selasa, 11 November 2025. Perjanjian ini adalah upaya nyata untuk menekan pelanggaran KI yang semakin marak di dunia maya.
Direktur Jenderal KI Razilu menjelaskan bahwa, kerja sama dengan Komdigi bukanlah hal baru. Keduanya telah membentuk gugus kerja bersama yang bertugas memberikan rekomendasi penutupan situs-situs yang melakukan pelanggaran KI. Ke depannya, akan dirumuskan peraturan untuk memperluas pengawasan yang tidak hanya pada hak cipta, tetapi juga merek, paten, dan desain industri.
“KI kini tidak hanya ada di dunia nyata, tetapi juga di ruang maya. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar pelanggaran dapat ditekan dan kepercayaan investor terhadap Indonesia semakin meningkat,” ujarnya.
Razilu menambahkan, peningkatan permohonan KI di Indonesia juga menunjukkan betapa pentingnya kerja sama ini. Berdasarkan data DJKI, rata-rata pertumbuhan permohonan KI mencapai 19 persen setiap tahun dibandingkan tahun sebelumnya. Tren kenaikan tersebut berbanding lurus dengan meningkatnya potensi pelanggaran KI di ruang digital, sehingga PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan KI secara nasional.
Melalui kerja sama ini, Razilu berharap adanya dampak positif terhadap penilaian United States Trade Representative (USTR), yang salah satu indikatornya adalah efektivitas pengawasan KI di ranah digital. Dengan sistem pengawasan yang semakin kuat dan terkoordinasi, Indonesia diharapkan memperoleh nilai yang lebih baik pada tahun mendatang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan DJKI telah berjalan secara operasional di lapangan. Pihaknya memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melakukan takedown atau pemblokiran terhadap domain dan situs yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Dalam rentang waktu dari akhir 2024 hingga 6 November 2025, kami telah menangani 9.106 konten terkait pelanggaran KI. Dari jumlah itu, sebanyak 619 aduan berasal dari DJKI dengan 547 kasus pelanggaran KI, 70 terkait perjudian, dan 2 penipuan,” kata Alexander.
Ia menambahkan, langkah ini bukan hanya memperkuat sinergi antar-kementerian, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan melindungi KI di Indonesia.
Melalui kerja sama ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperluas pengawasan KI di ruang digital sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat. Pengawasan yang efektif diharapkan tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, pencipta, serta investor terhadap ekosistem KI nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik langkah strategis antara DJKI dan Komdigi dalam memperkuat pengawasan kekayaan intelektual di ruang digital. Menurutnya, kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum KI secara adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Kakanwil menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung implementasi kerja sama tersebut di daerah, khususnya melalui edukasi dan penguatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI di dunia digital. “Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan komunitas kreatif, untuk menumbuhkan budaya sadar KI di Sulawesi Selatan. Dengan begitu, pengawasan di tingkat pusat akan berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan di tingkat daerah,” tutupnya.
Kedua lembaga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penegakan Hukum KI dalam Pengawasan Ruang Digital di Gedung DJKI pada Selasa, 11 November 2025. Perjanjian ini adalah upaya nyata untuk menekan pelanggaran KI yang semakin marak di dunia maya.
Direktur Jenderal KI Razilu menjelaskan bahwa, kerja sama dengan Komdigi bukanlah hal baru. Keduanya telah membentuk gugus kerja bersama yang bertugas memberikan rekomendasi penutupan situs-situs yang melakukan pelanggaran KI. Ke depannya, akan dirumuskan peraturan untuk memperluas pengawasan yang tidak hanya pada hak cipta, tetapi juga merek, paten, dan desain industri.
“KI kini tidak hanya ada di dunia nyata, tetapi juga di ruang maya. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar pelanggaran dapat ditekan dan kepercayaan investor terhadap Indonesia semakin meningkat,” ujarnya.
Razilu menambahkan, peningkatan permohonan KI di Indonesia juga menunjukkan betapa pentingnya kerja sama ini. Berdasarkan data DJKI, rata-rata pertumbuhan permohonan KI mencapai 19 persen setiap tahun dibandingkan tahun sebelumnya. Tren kenaikan tersebut berbanding lurus dengan meningkatnya potensi pelanggaran KI di ruang digital, sehingga PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan KI secara nasional.
Melalui kerja sama ini, Razilu berharap adanya dampak positif terhadap penilaian United States Trade Representative (USTR), yang salah satu indikatornya adalah efektivitas pengawasan KI di ranah digital. Dengan sistem pengawasan yang semakin kuat dan terkoordinasi, Indonesia diharapkan memperoleh nilai yang lebih baik pada tahun mendatang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan DJKI telah berjalan secara operasional di lapangan. Pihaknya memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melakukan takedown atau pemblokiran terhadap domain dan situs yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Dalam rentang waktu dari akhir 2024 hingga 6 November 2025, kami telah menangani 9.106 konten terkait pelanggaran KI. Dari jumlah itu, sebanyak 619 aduan berasal dari DJKI dengan 547 kasus pelanggaran KI, 70 terkait perjudian, dan 2 penipuan,” kata Alexander.
Ia menambahkan, langkah ini bukan hanya memperkuat sinergi antar-kementerian, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan melindungi KI di Indonesia.
Melalui kerja sama ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperluas pengawasan KI di ruang digital sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat. Pengawasan yang efektif diharapkan tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, pencipta, serta investor terhadap ekosistem KI nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik langkah strategis antara DJKI dan Komdigi dalam memperkuat pengawasan kekayaan intelektual di ruang digital. Menurutnya, kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum KI secara adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Kakanwil menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung implementasi kerja sama tersebut di daerah, khususnya melalui edukasi dan penguatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI di dunia digital. “Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan komunitas kreatif, untuk menumbuhkan budaya sadar KI di Sulawesi Selatan. Dengan begitu, pengawasan di tingkat pusat akan berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan di tingkat daerah,” tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Dorong Regulasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk segera membentuk regulasi daerah terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 25 Feb 2026 12:17
News
DJKI Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Strategis UMKM
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Minggu, 22 Feb 2026 14:29
News
POP Merek, Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik dalam 10 Menit
Kondisi tersebut menjadi titik awal DJKI merumuskan persetujuan otomatis pelayanan Merek atau POP Merek yang mencakup layanan untuk perpanjangan merek
Senin, 09 Feb 2026 21:51
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Serahkan Sertifikat IG di Bulukumba
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah.
Kamis, 05 Feb 2026 21:58
News
Permohonan Kekayaan Intelektual Sulsel Terus Meningkat, Capai 10.000 Tahun 2025
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mencatat peningkatan signifikan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) sepanjang periode tahun 2020 hingga 2025.
Rabu, 07 Jan 2026 09:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Novotel Makassar Kembali Hadirkan Penawaran Eksklusif & Beragam Hadiah di Pameran TSM
2
DPRD Makassar Desak Dinkes Layangkan Teguran ke RSIA Paramount
3
Kalah 2-4 dari Persita, Suporter PSM Makassar Masuk Lapangan Usai Laga
4
Tewaskan Rekan Sendiri, Bripda P Dipecat Tidak Hormat
5
PT Semen Tonasa Dukung Pembangunan Infrastruktur di Desa Bulu Cindea
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Novotel Makassar Kembali Hadirkan Penawaran Eksklusif & Beragam Hadiah di Pameran TSM
2
DPRD Makassar Desak Dinkes Layangkan Teguran ke RSIA Paramount
3
Kalah 2-4 dari Persita, Suporter PSM Makassar Masuk Lapangan Usai Laga
4
Tewaskan Rekan Sendiri, Bripda P Dipecat Tidak Hormat
5
PT Semen Tonasa Dukung Pembangunan Infrastruktur di Desa Bulu Cindea