DJKI dan Komdigi Perkuat Pengawasan KI di Ruang Digital

Rabu, 12 Nov 2025 23:18
DJKI dan Komdigi Perkuat Pengawasan KI di Ruang Digital
Comment
Share
JAKARTA - Maraknya pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di ruang digital mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi pengawasan lintas sektor.

Kedua lembaga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penegakan Hukum KI dalam Pengawasan Ruang Digital di Gedung DJKI pada Selasa, 11 November 2025. Perjanjian ini adalah upaya nyata untuk menekan pelanggaran KI yang semakin marak di dunia maya.

Direktur Jenderal KI Razilu menjelaskan bahwa, kerja sama dengan Komdigi bukanlah hal baru. Keduanya telah membentuk gugus kerja bersama yang bertugas memberikan rekomendasi penutupan situs-situs yang melakukan pelanggaran KI. Ke depannya, akan dirumuskan peraturan untuk memperluas pengawasan yang tidak hanya pada hak cipta, tetapi juga merek, paten, dan desain industri.

“KI kini tidak hanya ada di dunia nyata, tetapi juga di ruang maya. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar pelanggaran dapat ditekan dan kepercayaan investor terhadap Indonesia semakin meningkat,” ujarnya.

Razilu menambahkan, peningkatan permohonan KI di Indonesia juga menunjukkan betapa pentingnya kerja sama ini. Berdasarkan data DJKI, rata-rata pertumbuhan permohonan KI mencapai 19 persen setiap tahun dibandingkan tahun sebelumnya. Tren kenaikan tersebut berbanding lurus dengan meningkatnya potensi pelanggaran KI di ruang digital, sehingga PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan KI secara nasional.

Melalui kerja sama ini, Razilu berharap adanya dampak positif terhadap penilaian United States Trade Representative (USTR), yang salah satu indikatornya adalah efektivitas pengawasan KI di ranah digital. Dengan sistem pengawasan yang semakin kuat dan terkoordinasi, Indonesia diharapkan memperoleh nilai yang lebih baik pada tahun mendatang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan DJKI telah berjalan secara operasional di lapangan. Pihaknya memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melakukan takedown atau pemblokiran terhadap domain dan situs yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Dalam rentang waktu dari akhir 2024 hingga 6 November 2025, kami telah menangani 9.106 konten terkait pelanggaran KI. Dari jumlah itu, sebanyak 619 aduan berasal dari DJKI dengan 547 kasus pelanggaran KI, 70 terkait perjudian, dan 2 penipuan,” kata Alexander.

Ia menambahkan, langkah ini bukan hanya memperkuat sinergi antar-kementerian, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan melindungi KI di Indonesia.

Melalui kerja sama ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperluas pengawasan KI di ruang digital sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat. Pengawasan yang efektif diharapkan tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, pencipta, serta investor terhadap ekosistem KI nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik langkah strategis antara DJKI dan Komdigi dalam memperkuat pengawasan kekayaan intelektual di ruang digital. Menurutnya, kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum KI secara adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Kakanwil menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung implementasi kerja sama tersebut di daerah, khususnya melalui edukasi dan penguatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI di dunia digital. “Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan komunitas kreatif, untuk menumbuhkan budaya sadar KI di Sulawesi Selatan. Dengan begitu, pengawasan di tingkat pusat akan berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan di tingkat daerah,” tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Produk Bagus Saja Tak Cukup, UMKM Gowa Diminta Lindungi HaKI
Sulsel
Produk Bagus Saja Tak Cukup, UMKM Gowa Diminta Lindungi HaKI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendorong pelaku UMKM untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual (HaKI) sebagai upaya meningkatkan daya saing sekaligus nilai ekonomi produk lokal.
Kamis, 30 Jul 2026 16:21
Dorong Musisi Sulsel Manfaatkan Layanan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis
News
Dorong Musisi Sulsel Manfaatkan Layanan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak para musisi, pencipta lagu, arranger, produser, hingga pelaku industri musik di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik secara gratis
Jum'at, 24 Jul 2026 11:03
Pastikan Kesiapan Kantor Wilayah Implementasi Tarif 0 Rupiah Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik
News
Pastikan Kesiapan Kantor Wilayah Implementasi Tarif 0 Rupiah Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum menyosialisasikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Selasa, 21 Jul 2026 22:34
Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Naik 29 Persen
News
Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Naik 29 Persen
Kesadaran masyarakat Sulawesi Selatan terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terus menunjukkan tren positif. Sepanjang Semester I Tahun 2026, jumlah permohonan Kekayaan Intelektual yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan
Senin, 13 Jul 2026 22:22
Pemkab Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Sulsel
Pemkab Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menandatangani nota kesepakatan di bidang Kekayaan Intelektual, komitmen bersama untuk memastikan kekayaan budaya dan inovasi Wajo
Rabu, 03 Jun 2026 17:00
Berita Terbaru