DJKI Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Strategis UMKM
Minggu, 22 Feb 2026 14:29
Ketua Tim Kerja Kemitraan Dalam Negeri Non-Pemerintah, Yobbi Herbuono, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi strategis.
BEKASI - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ultra mikro.
Upaya ini ditegaskan DJKI dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kebun Jagung Yoyo, Harapan Indah, Bekasi.
Ketua Tim Kerja Kemitraan Dalam Negeri Non-Pemerintah, Yobbi Herbuono, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi strategis. Dengan karakter tersebut, KI dapat menjadi penggerak penguatan daya saing usaha.
“Para pelaku usaha mikro perlu memahami pentingnya melindungi merek maupun karya kreatifnya agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai tambah ekonomi,” ucap Yobbi.
Menurutnya, pelindungan KI bukan sekadar aspek administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar UMKM di pasar. Oleh karena itu, DJKI menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam memfasilitasi pendaftaran KI bagi UMKM binaan Bimbingan Usaha Kecil Keuskupan Agung Jakarta (SABUK KAJ) melalui layanan konsultasi, pendampingan, hingga pelayanan hukum KI.
“DJKI ingin memastikan bahwa pelaku UMKM tidak berjalan sendiri dalam proses pelindungan kekayaan intelektual. DJKI terbuka untuk berkolaborasi dan memberikan pendampingan secara komprehensif, mulai dari tahap konsultasi, proses pendaftaran, hingga pemanfaatan KI agar benar-benar memberikan dampak ekonomi yang nyata,” ucapnya.
Dalam forum tersebut, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Erdiriyo, menyambut baik sinergi yang akan terjalin dengan DJKI. Dalam kolaborasi ini, ia mendukung agar dilakukan pemetaan peran lembaga guna mengoptimalkan dukungan terhadap UMKM, sehingga pembinaan yang diberikan dapat lebih terarah dan berkelanjutan.
“Sinergi antarinstansi ini perlu diperkuat agar program pembinaan dan fasilitasi bagi UMKM tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan pemetaan peran yang jelas, dukungan yang diberikan akan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Anggota Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Pemeriksaan Formalitas Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Dian Sapei Nugroho menjelaskan secara teknis sistem pendaftaran merek di Indonesia, mulai dari definisi merek, prosedur pengajuan, biaya, hingga klasifikasi kelas merek. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku usaha agar proses pendaftaran berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Melalui FGD ini, DJKI berharap pelindungan KI dapat diikuti dengan strategi komersialisasi agar memberikan manfaat ekonomi nyata bagi pelaku usaha. Kolaborasi yang terbangun diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas akses perlindungan KI bagi UMKM dan ultra mikro, sehingga mampu meningkatkan daya saing serta kesejahteraan masyarakat.
Dukungan terhadap langkah DJKI juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal. Dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026), Andi Basmal menyampaikan bahwa penguatan ekosistem KI tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan lintas lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Sinergi lintas lembaga adalah upaya bersama. Selain memberikan kepastian hukum terhadap aset tak berwujud berupa kekayaan intelektual, kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi dari setiap produk yang dihasilkan oleh UMKM kita,” tegas Andi Basmal.
Upaya ini ditegaskan DJKI dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kebun Jagung Yoyo, Harapan Indah, Bekasi.
Ketua Tim Kerja Kemitraan Dalam Negeri Non-Pemerintah, Yobbi Herbuono, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi strategis. Dengan karakter tersebut, KI dapat menjadi penggerak penguatan daya saing usaha.
“Para pelaku usaha mikro perlu memahami pentingnya melindungi merek maupun karya kreatifnya agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai tambah ekonomi,” ucap Yobbi.
Menurutnya, pelindungan KI bukan sekadar aspek administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar UMKM di pasar. Oleh karena itu, DJKI menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam memfasilitasi pendaftaran KI bagi UMKM binaan Bimbingan Usaha Kecil Keuskupan Agung Jakarta (SABUK KAJ) melalui layanan konsultasi, pendampingan, hingga pelayanan hukum KI.
“DJKI ingin memastikan bahwa pelaku UMKM tidak berjalan sendiri dalam proses pelindungan kekayaan intelektual. DJKI terbuka untuk berkolaborasi dan memberikan pendampingan secara komprehensif, mulai dari tahap konsultasi, proses pendaftaran, hingga pemanfaatan KI agar benar-benar memberikan dampak ekonomi yang nyata,” ucapnya.
Dalam forum tersebut, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Erdiriyo, menyambut baik sinergi yang akan terjalin dengan DJKI. Dalam kolaborasi ini, ia mendukung agar dilakukan pemetaan peran lembaga guna mengoptimalkan dukungan terhadap UMKM, sehingga pembinaan yang diberikan dapat lebih terarah dan berkelanjutan.
“Sinergi antarinstansi ini perlu diperkuat agar program pembinaan dan fasilitasi bagi UMKM tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan pemetaan peran yang jelas, dukungan yang diberikan akan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Anggota Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Pemeriksaan Formalitas Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Dian Sapei Nugroho menjelaskan secara teknis sistem pendaftaran merek di Indonesia, mulai dari definisi merek, prosedur pengajuan, biaya, hingga klasifikasi kelas merek. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku usaha agar proses pendaftaran berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Melalui FGD ini, DJKI berharap pelindungan KI dapat diikuti dengan strategi komersialisasi agar memberikan manfaat ekonomi nyata bagi pelaku usaha. Kolaborasi yang terbangun diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas akses perlindungan KI bagi UMKM dan ultra mikro, sehingga mampu meningkatkan daya saing serta kesejahteraan masyarakat.
Dukungan terhadap langkah DJKI juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal. Dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026), Andi Basmal menyampaikan bahwa penguatan ekosistem KI tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan lintas lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Sinergi lintas lembaga adalah upaya bersama. Selain memberikan kepastian hukum terhadap aset tak berwujud berupa kekayaan intelektual, kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi dari setiap produk yang dihasilkan oleh UMKM kita,” tegas Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Produk Bagus Saja Tak Cukup, UMKM Gowa Diminta Lindungi HaKI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendorong pelaku UMKM untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual (HaKI) sebagai upaya meningkatkan daya saing sekaligus nilai ekonomi produk lokal.
Kamis, 30 Jul 2026 16:21
News
Dorong Musisi Sulsel Manfaatkan Layanan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak para musisi, pencipta lagu, arranger, produser, hingga pelaku industri musik di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik secara gratis
Jum'at, 24 Jul 2026 11:03
News
Pastikan Kesiapan Kantor Wilayah Implementasi Tarif 0 Rupiah Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum menyosialisasikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Selasa, 21 Jul 2026 22:34
News
Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Naik 29 Persen
Kesadaran masyarakat Sulawesi Selatan terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terus menunjukkan tren positif. Sepanjang Semester I Tahun 2026, jumlah permohonan Kekayaan Intelektual yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan
Senin, 13 Jul 2026 22:22
Sulsel
Pemkab Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menandatangani nota kesepakatan di bidang Kekayaan Intelektual, komitmen bersama untuk memastikan kekayaan budaya dan inovasi Wajo
Rabu, 03 Jun 2026 17:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua