DJKI Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Strategis UMKM
Minggu, 22 Feb 2026 14:29
Ketua Tim Kerja Kemitraan Dalam Negeri Non-Pemerintah, Yobbi Herbuono, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi strategis.
BEKASI - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ultra mikro.
Upaya ini ditegaskan DJKI dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kebun Jagung Yoyo, Harapan Indah, Bekasi.
Ketua Tim Kerja Kemitraan Dalam Negeri Non-Pemerintah, Yobbi Herbuono, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi strategis. Dengan karakter tersebut, KI dapat menjadi penggerak penguatan daya saing usaha.
“Para pelaku usaha mikro perlu memahami pentingnya melindungi merek maupun karya kreatifnya agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai tambah ekonomi,” ucap Yobbi.
Menurutnya, pelindungan KI bukan sekadar aspek administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar UMKM di pasar. Oleh karena itu, DJKI menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam memfasilitasi pendaftaran KI bagi UMKM binaan Bimbingan Usaha Kecil Keuskupan Agung Jakarta (SABUK KAJ) melalui layanan konsultasi, pendampingan, hingga pelayanan hukum KI.
“DJKI ingin memastikan bahwa pelaku UMKM tidak berjalan sendiri dalam proses pelindungan kekayaan intelektual. DJKI terbuka untuk berkolaborasi dan memberikan pendampingan secara komprehensif, mulai dari tahap konsultasi, proses pendaftaran, hingga pemanfaatan KI agar benar-benar memberikan dampak ekonomi yang nyata,” ucapnya.
Dalam forum tersebut, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Erdiriyo, menyambut baik sinergi yang akan terjalin dengan DJKI. Dalam kolaborasi ini, ia mendukung agar dilakukan pemetaan peran lembaga guna mengoptimalkan dukungan terhadap UMKM, sehingga pembinaan yang diberikan dapat lebih terarah dan berkelanjutan.
“Sinergi antarinstansi ini perlu diperkuat agar program pembinaan dan fasilitasi bagi UMKM tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan pemetaan peran yang jelas, dukungan yang diberikan akan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Anggota Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Pemeriksaan Formalitas Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Dian Sapei Nugroho menjelaskan secara teknis sistem pendaftaran merek di Indonesia, mulai dari definisi merek, prosedur pengajuan, biaya, hingga klasifikasi kelas merek. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku usaha agar proses pendaftaran berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Melalui FGD ini, DJKI berharap pelindungan KI dapat diikuti dengan strategi komersialisasi agar memberikan manfaat ekonomi nyata bagi pelaku usaha. Kolaborasi yang terbangun diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas akses perlindungan KI bagi UMKM dan ultra mikro, sehingga mampu meningkatkan daya saing serta kesejahteraan masyarakat.
Dukungan terhadap langkah DJKI juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal. Dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026), Andi Basmal menyampaikan bahwa penguatan ekosistem KI tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan lintas lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Sinergi lintas lembaga adalah upaya bersama. Selain memberikan kepastian hukum terhadap aset tak berwujud berupa kekayaan intelektual, kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi dari setiap produk yang dihasilkan oleh UMKM kita,” tegas Andi Basmal.
Upaya ini ditegaskan DJKI dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kebun Jagung Yoyo, Harapan Indah, Bekasi.
Ketua Tim Kerja Kemitraan Dalam Negeri Non-Pemerintah, Yobbi Herbuono, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi strategis. Dengan karakter tersebut, KI dapat menjadi penggerak penguatan daya saing usaha.
“Para pelaku usaha mikro perlu memahami pentingnya melindungi merek maupun karya kreatifnya agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai tambah ekonomi,” ucap Yobbi.
Menurutnya, pelindungan KI bukan sekadar aspek administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar UMKM di pasar. Oleh karena itu, DJKI menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam memfasilitasi pendaftaran KI bagi UMKM binaan Bimbingan Usaha Kecil Keuskupan Agung Jakarta (SABUK KAJ) melalui layanan konsultasi, pendampingan, hingga pelayanan hukum KI.
“DJKI ingin memastikan bahwa pelaku UMKM tidak berjalan sendiri dalam proses pelindungan kekayaan intelektual. DJKI terbuka untuk berkolaborasi dan memberikan pendampingan secara komprehensif, mulai dari tahap konsultasi, proses pendaftaran, hingga pemanfaatan KI agar benar-benar memberikan dampak ekonomi yang nyata,” ucapnya.
Dalam forum tersebut, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Erdiriyo, menyambut baik sinergi yang akan terjalin dengan DJKI. Dalam kolaborasi ini, ia mendukung agar dilakukan pemetaan peran lembaga guna mengoptimalkan dukungan terhadap UMKM, sehingga pembinaan yang diberikan dapat lebih terarah dan berkelanjutan.
“Sinergi antarinstansi ini perlu diperkuat agar program pembinaan dan fasilitasi bagi UMKM tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan pemetaan peran yang jelas, dukungan yang diberikan akan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Anggota Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Pemeriksaan Formalitas Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Dian Sapei Nugroho menjelaskan secara teknis sistem pendaftaran merek di Indonesia, mulai dari definisi merek, prosedur pengajuan, biaya, hingga klasifikasi kelas merek. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku usaha agar proses pendaftaran berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Melalui FGD ini, DJKI berharap pelindungan KI dapat diikuti dengan strategi komersialisasi agar memberikan manfaat ekonomi nyata bagi pelaku usaha. Kolaborasi yang terbangun diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas akses perlindungan KI bagi UMKM dan ultra mikro, sehingga mampu meningkatkan daya saing serta kesejahteraan masyarakat.
Dukungan terhadap langkah DJKI juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal. Dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026), Andi Basmal menyampaikan bahwa penguatan ekosistem KI tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan lintas lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Sinergi lintas lembaga adalah upaya bersama. Selain memberikan kepastian hukum terhadap aset tak berwujud berupa kekayaan intelektual, kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi dari setiap produk yang dihasilkan oleh UMKM kita,” tegas Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
POP Merek, Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik dalam 10 Menit
Kondisi tersebut menjadi titik awal DJKI merumuskan persetujuan otomatis pelayanan Merek atau POP Merek yang mencakup layanan untuk perpanjangan merek
Senin, 09 Feb 2026 21:51
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Serahkan Sertifikat IG di Bulukumba
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah.
Kamis, 05 Feb 2026 21:58
News
Permohonan Kekayaan Intelektual Sulsel Terus Meningkat, Capai 10.000 Tahun 2025
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mencatat peningkatan signifikan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) sepanjang periode tahun 2020 hingga 2025.
Rabu, 07 Jan 2026 09:03
News
Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten
Selasa, 23 Des 2025 20:58
Makassar City
Dinas Pariwisata Makassar Diganjar Penghargaan Atas Upaya Perlindungan HAKI
Dispar Kota Makassar berhasil meraih penghargaan Peran Aktif dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual dari acara Refleksi Kinerja Akhir Tahun, Kanwil Kemenhum Sulsel, Selasa (9/12/2/2025).
Rabu, 10 Des 2025 16:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Berbagi 300 Dos Setiap Hari untuk Buka Puasa Selama Ramadan
2
Plt Rektor UNM Perkuat Percepatan Riset, Publikasi Internasional dan Sistem Digitalisasi Keuangan
3
Koperasi Merah Putih Gowa Jadi Percontohan Penguatan Ekonomi Desa
4
PLN UIP Sulawesi Edukasi Keselamatan Kelistrikan di SMAN 21 Makassar
5
80 UMKM Ramaikan Festival Ramadhan Bangkit Bantaeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Berbagi 300 Dos Setiap Hari untuk Buka Puasa Selama Ramadan
2
Plt Rektor UNM Perkuat Percepatan Riset, Publikasi Internasional dan Sistem Digitalisasi Keuangan
3
Koperasi Merah Putih Gowa Jadi Percontohan Penguatan Ekonomi Desa
4
PLN UIP Sulawesi Edukasi Keselamatan Kelistrikan di SMAN 21 Makassar
5
80 UMKM Ramaikan Festival Ramadhan Bangkit Bantaeng