Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Senin, 08 Sep 2025 21:26
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Foto: Humas DKPP
MAKASSAR - Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Pada perkara 165-PKE-DKPP/VI/2025, komisioner KPU Sulsel yang namanya direhabilitasi ialah Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati. Kemudian Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin juga nama baiknya dipulihkan.
Pengadu Bernama Dahyar. Ia mendalilkan para Teradu tidak professional, tidak jujur, dan tidak adil sebagai penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo.
Rekomendasi Bawaslu Palopo yang disebut Pengadu adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Palopo pada pokoknya menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.
Atas dalil tersebut, Majelis Hakim DKPP memutuskan dalil pengaduan Pengadu Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak terbukti secara hukum dan Tindakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim DKPP menilai tindakan para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam merespon surat, dengan demikian dibenarkan menurut hukum dan etika penyeleggara pemilu.
Majelis Hakim DKPP juga menilai bahwa para Teradu dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa para Teradu juga telah memedomani Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa dalam hal gabungan partai politik mengajukan calon pengganti walikota Palopo Trisal Tahir dilakukan verifikasi administrasi pencalonan, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin.
Bahwa para Teradu juga sudah meminta petunjuk kepada KPU RI selaku atasan, dengan demikian telah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum, sehingga tindakan tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah bersyukur atas putusan yang diberikan DKPP. Ia mengklaim selama mengambil alih penyelenggaran Pilwalkot Palopo, semua tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
"Kami bersyukur dan berterimakasih terhadap putusan tersebut, karena dalam menjalankan tugas sebagai penyelanggara PSU Kota Palopo, kami bertujuh menjalankan semua sesuai prosedur. Dan Alhamdulillah DKPP menjatuhkan putusan kepada kami bertujuh tidak bersalah atau direhabilitasi," ungkapnya.
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto menambahkan pihaknya memang sudah menjalankan seluruh tahapan PSU Pilwalkot Palopo sesuai dengan prosedur. Putusan DKPP dinilainya menjadi legitimasi bahwa kinerja penyelenggara sudah di jalan yang benar.
"Iya jadi pertama-tama kami ucapakan Alhmadulillah, yang kedua Alhamdulillah bahwa kerja-kerja yang kami telah lakukan, telah diukur oleh lembaga DKPP dan dinyatakan telah sesuai dengan prosedural yang berlaku," tandasnya.
Pada perkara 165-PKE-DKPP/VI/2025, komisioner KPU Sulsel yang namanya direhabilitasi ialah Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati. Kemudian Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin juga nama baiknya dipulihkan.
Pengadu Bernama Dahyar. Ia mendalilkan para Teradu tidak professional, tidak jujur, dan tidak adil sebagai penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo.
Rekomendasi Bawaslu Palopo yang disebut Pengadu adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Palopo pada pokoknya menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.
Atas dalil tersebut, Majelis Hakim DKPP memutuskan dalil pengaduan Pengadu Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak terbukti secara hukum dan Tindakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim DKPP menilai tindakan para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam merespon surat, dengan demikian dibenarkan menurut hukum dan etika penyeleggara pemilu.
Majelis Hakim DKPP juga menilai bahwa para Teradu dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa para Teradu juga telah memedomani Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa dalam hal gabungan partai politik mengajukan calon pengganti walikota Palopo Trisal Tahir dilakukan verifikasi administrasi pencalonan, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin.
Bahwa para Teradu juga sudah meminta petunjuk kepada KPU RI selaku atasan, dengan demikian telah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum, sehingga tindakan tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah bersyukur atas putusan yang diberikan DKPP. Ia mengklaim selama mengambil alih penyelenggaran Pilwalkot Palopo, semua tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
"Kami bersyukur dan berterimakasih terhadap putusan tersebut, karena dalam menjalankan tugas sebagai penyelanggara PSU Kota Palopo, kami bertujuh menjalankan semua sesuai prosedur. Dan Alhamdulillah DKPP menjatuhkan putusan kepada kami bertujuh tidak bersalah atau direhabilitasi," ungkapnya.
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto menambahkan pihaknya memang sudah menjalankan seluruh tahapan PSU Pilwalkot Palopo sesuai dengan prosedur. Putusan DKPP dinilainya menjadi legitimasi bahwa kinerja penyelenggara sudah di jalan yang benar.
"Iya jadi pertama-tama kami ucapakan Alhmadulillah, yang kedua Alhamdulillah bahwa kerja-kerja yang kami telah lakukan, telah diukur oleh lembaga DKPP dan dinyatakan telah sesuai dengan prosedural yang berlaku," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28
News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29
News
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 23:29
News
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Selasa, 30 Sep 2025 19:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Minta PDAM Perbaiki Kualitas Air dan Jaringan Pipa
2
Komisi A DPRD Makassar Minta OPD Maksimalkan Serapan Anggaran
3
Indeks Daya Saing Daerah Kabupaten Pangkep Meningkat
4
Pelindo Regional 4 Ajak Pegawai Manfaatkan AI untuk Kerja Lebih Efisien
5
Teknologi untuk Semua: XLSMART Latih Disabilitas Jadi Wirausaha Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Minta PDAM Perbaiki Kualitas Air dan Jaringan Pipa
2
Komisi A DPRD Makassar Minta OPD Maksimalkan Serapan Anggaran
3
Indeks Daya Saing Daerah Kabupaten Pangkep Meningkat
4
Pelindo Regional 4 Ajak Pegawai Manfaatkan AI untuk Kerja Lebih Efisien
5
Teknologi untuk Semua: XLSMART Latih Disabilitas Jadi Wirausaha Digital