Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Senin, 08 Sep 2025 21:26
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Foto: Humas DKPP
MAKASSAR - Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Pada perkara 165-PKE-DKPP/VI/2025, komisioner KPU Sulsel yang namanya direhabilitasi ialah Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati. Kemudian Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin juga nama baiknya dipulihkan.
Pengadu Bernama Dahyar. Ia mendalilkan para Teradu tidak professional, tidak jujur, dan tidak adil sebagai penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo.
Rekomendasi Bawaslu Palopo yang disebut Pengadu adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Palopo pada pokoknya menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.
Atas dalil tersebut, Majelis Hakim DKPP memutuskan dalil pengaduan Pengadu Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak terbukti secara hukum dan Tindakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim DKPP menilai tindakan para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam merespon surat, dengan demikian dibenarkan menurut hukum dan etika penyeleggara pemilu.
Majelis Hakim DKPP juga menilai bahwa para Teradu dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa para Teradu juga telah memedomani Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa dalam hal gabungan partai politik mengajukan calon pengganti walikota Palopo Trisal Tahir dilakukan verifikasi administrasi pencalonan, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin.
Bahwa para Teradu juga sudah meminta petunjuk kepada KPU RI selaku atasan, dengan demikian telah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum, sehingga tindakan tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah bersyukur atas putusan yang diberikan DKPP. Ia mengklaim selama mengambil alih penyelenggaran Pilwalkot Palopo, semua tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
"Kami bersyukur dan berterimakasih terhadap putusan tersebut, karena dalam menjalankan tugas sebagai penyelanggara PSU Kota Palopo, kami bertujuh menjalankan semua sesuai prosedur. Dan Alhamdulillah DKPP menjatuhkan putusan kepada kami bertujuh tidak bersalah atau direhabilitasi," ungkapnya.
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto menambahkan pihaknya memang sudah menjalankan seluruh tahapan PSU Pilwalkot Palopo sesuai dengan prosedur. Putusan DKPP dinilainya menjadi legitimasi bahwa kinerja penyelenggara sudah di jalan yang benar.
"Iya jadi pertama-tama kami ucapakan Alhmadulillah, yang kedua Alhamdulillah bahwa kerja-kerja yang kami telah lakukan, telah diukur oleh lembaga DKPP dan dinyatakan telah sesuai dengan prosedural yang berlaku," tandasnya.
Pada perkara 165-PKE-DKPP/VI/2025, komisioner KPU Sulsel yang namanya direhabilitasi ialah Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati. Kemudian Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin juga nama baiknya dipulihkan.
Pengadu Bernama Dahyar. Ia mendalilkan para Teradu tidak professional, tidak jujur, dan tidak adil sebagai penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo.
Rekomendasi Bawaslu Palopo yang disebut Pengadu adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Palopo pada pokoknya menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.
Atas dalil tersebut, Majelis Hakim DKPP memutuskan dalil pengaduan Pengadu Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak terbukti secara hukum dan Tindakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim DKPP menilai tindakan para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam merespon surat, dengan demikian dibenarkan menurut hukum dan etika penyeleggara pemilu.
Majelis Hakim DKPP juga menilai bahwa para Teradu dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa para Teradu juga telah memedomani Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa dalam hal gabungan partai politik mengajukan calon pengganti walikota Palopo Trisal Tahir dilakukan verifikasi administrasi pencalonan, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin.
Bahwa para Teradu juga sudah meminta petunjuk kepada KPU RI selaku atasan, dengan demikian telah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum, sehingga tindakan tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah bersyukur atas putusan yang diberikan DKPP. Ia mengklaim selama mengambil alih penyelenggaran Pilwalkot Palopo, semua tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
"Kami bersyukur dan berterimakasih terhadap putusan tersebut, karena dalam menjalankan tugas sebagai penyelanggara PSU Kota Palopo, kami bertujuh menjalankan semua sesuai prosedur. Dan Alhamdulillah DKPP menjatuhkan putusan kepada kami bertujuh tidak bersalah atau direhabilitasi," ungkapnya.
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto menambahkan pihaknya memang sudah menjalankan seluruh tahapan PSU Pilwalkot Palopo sesuai dengan prosedur. Putusan DKPP dinilainya menjadi legitimasi bahwa kinerja penyelenggara sudah di jalan yang benar.
"Iya jadi pertama-tama kami ucapakan Alhmadulillah, yang kedua Alhamdulillah bahwa kerja-kerja yang kami telah lakukan, telah diukur oleh lembaga DKPP dan dinyatakan telah sesuai dengan prosedural yang berlaku," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Sulsel
FGD KPU RI di Gowa, Husniah Soroti Peran SDM dalam Kualitas Pemilu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi SDM berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Rabu, 01 Apr 2026 16:57
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
2
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
3
Ada 12 Titik Demo di Makassar Hari Ini, Polda Sulsel Pastikan Keamanan Terkendali
4
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
5
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
2
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
3
Ada 12 Titik Demo di Makassar Hari Ini, Polda Sulsel Pastikan Keamanan Terkendali
4
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
5
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare