Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Senin, 08 Sep 2025 21:26
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Foto: Humas DKPP
MAKASSAR - Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Pada perkara 165-PKE-DKPP/VI/2025, komisioner KPU Sulsel yang namanya direhabilitasi ialah Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati. Kemudian Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin juga nama baiknya dipulihkan.
Pengadu Bernama Dahyar. Ia mendalilkan para Teradu tidak professional, tidak jujur, dan tidak adil sebagai penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo.
Rekomendasi Bawaslu Palopo yang disebut Pengadu adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Palopo pada pokoknya menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.
Atas dalil tersebut, Majelis Hakim DKPP memutuskan dalil pengaduan Pengadu Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak terbukti secara hukum dan Tindakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim DKPP menilai tindakan para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam merespon surat, dengan demikian dibenarkan menurut hukum dan etika penyeleggara pemilu.
Majelis Hakim DKPP juga menilai bahwa para Teradu dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa para Teradu juga telah memedomani Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa dalam hal gabungan partai politik mengajukan calon pengganti walikota Palopo Trisal Tahir dilakukan verifikasi administrasi pencalonan, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin.
Bahwa para Teradu juga sudah meminta petunjuk kepada KPU RI selaku atasan, dengan demikian telah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum, sehingga tindakan tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah bersyukur atas putusan yang diberikan DKPP. Ia mengklaim selama mengambil alih penyelenggaran Pilwalkot Palopo, semua tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
"Kami bersyukur dan berterimakasih terhadap putusan tersebut, karena dalam menjalankan tugas sebagai penyelanggara PSU Kota Palopo, kami bertujuh menjalankan semua sesuai prosedur. Dan Alhamdulillah DKPP menjatuhkan putusan kepada kami bertujuh tidak bersalah atau direhabilitasi," ungkapnya.
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto menambahkan pihaknya memang sudah menjalankan seluruh tahapan PSU Pilwalkot Palopo sesuai dengan prosedur. Putusan DKPP dinilainya menjadi legitimasi bahwa kinerja penyelenggara sudah di jalan yang benar.
"Iya jadi pertama-tama kami ucapakan Alhmadulillah, yang kedua Alhamdulillah bahwa kerja-kerja yang kami telah lakukan, telah diukur oleh lembaga DKPP dan dinyatakan telah sesuai dengan prosedural yang berlaku," tandasnya.
Pada perkara 165-PKE-DKPP/VI/2025, komisioner KPU Sulsel yang namanya direhabilitasi ialah Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati. Kemudian Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin juga nama baiknya dipulihkan.
Pengadu Bernama Dahyar. Ia mendalilkan para Teradu tidak professional, tidak jujur, dan tidak adil sebagai penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo.
Rekomendasi Bawaslu Palopo yang disebut Pengadu adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Palopo pada pokoknya menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.
Atas dalil tersebut, Majelis Hakim DKPP memutuskan dalil pengaduan Pengadu Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak terbukti secara hukum dan Tindakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim DKPP menilai tindakan para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam merespon surat, dengan demikian dibenarkan menurut hukum dan etika penyeleggara pemilu.
Majelis Hakim DKPP juga menilai bahwa para Teradu dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa para Teradu juga telah memedomani Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa dalam hal gabungan partai politik mengajukan calon pengganti walikota Palopo Trisal Tahir dilakukan verifikasi administrasi pencalonan, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin.
Bahwa para Teradu juga sudah meminta petunjuk kepada KPU RI selaku atasan, dengan demikian telah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum, sehingga tindakan tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah bersyukur atas putusan yang diberikan DKPP. Ia mengklaim selama mengambil alih penyelenggaran Pilwalkot Palopo, semua tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
"Kami bersyukur dan berterimakasih terhadap putusan tersebut, karena dalam menjalankan tugas sebagai penyelanggara PSU Kota Palopo, kami bertujuh menjalankan semua sesuai prosedur. Dan Alhamdulillah DKPP menjatuhkan putusan kepada kami bertujuh tidak bersalah atau direhabilitasi," ungkapnya.
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto menambahkan pihaknya memang sudah menjalankan seluruh tahapan PSU Pilwalkot Palopo sesuai dengan prosedur. Putusan DKPP dinilainya menjadi legitimasi bahwa kinerja penyelenggara sudah di jalan yang benar.
"Iya jadi pertama-tama kami ucapakan Alhmadulillah, yang kedua Alhamdulillah bahwa kerja-kerja yang kami telah lakukan, telah diukur oleh lembaga DKPP dan dinyatakan telah sesuai dengan prosedural yang berlaku," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Makassar City
DPP KB Makassar Sabet 2 Juara Nasional Pelayanan Keluarga Berencana di Jakarta
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP dan KB), Kota Makassar menorehkan prestasi di tingkat nasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) di Jakarta.
Jum'at, 26 Des 2025 17:01
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
2
Pemkab Maros Terima Piagam UHC Award 2026
3
Amankan Pasokan BBM dari Poso, Polres Luwu Timur Siagakan Personel di 3 SPBU Utama
4
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
5
AirAsia Buka Empat Rute Domestik dari Makassar Mulai 7 Maret
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
2
Pemkab Maros Terima Piagam UHC Award 2026
3
Amankan Pasokan BBM dari Poso, Polres Luwu Timur Siagakan Personel di 3 SPBU Utama
4
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
5
AirAsia Buka Empat Rute Domestik dari Makassar Mulai 7 Maret