Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Senin, 08 Sep 2025 21:26

Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Foto: Humas DKPP
MAKASSAR - Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Pada perkara 165-PKE-DKPP/VI/2025, komisioner KPU Sulsel yang namanya direhabilitasi ialah Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati. Kemudian Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin juga nama baiknya dipulihkan.
Pengadu Bernama Dahyar. Ia mendalilkan para Teradu tidak professional, tidak jujur, dan tidak adil sebagai penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo.
Rekomendasi Bawaslu Palopo yang disebut Pengadu adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Palopo pada pokoknya menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.
Atas dalil tersebut, Majelis Hakim DKPP memutuskan dalil pengaduan Pengadu Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak terbukti secara hukum dan Tindakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim DKPP menilai tindakan para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam merespon surat, dengan demikian dibenarkan menurut hukum dan etika penyeleggara pemilu.
Majelis Hakim DKPP juga menilai bahwa para Teradu dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa para Teradu juga telah memedomani Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa dalam hal gabungan partai politik mengajukan calon pengganti walikota Palopo Trisal Tahir dilakukan verifikasi administrasi pencalonan, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin.
Bahwa para Teradu juga sudah meminta petunjuk kepada KPU RI selaku atasan, dengan demikian telah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum, sehingga tindakan tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah bersyukur atas putusan yang diberikan DKPP. Ia mengklaim selama mengambil alih penyelenggaran Pilwalkot Palopo, semua tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
"Kami bersyukur dan berterimakasih terhadap putusan tersebut, karena dalam menjalankan tugas sebagai penyelanggara PSU Kota Palopo, kami bertujuh menjalankan semua sesuai prosedur. Dan Alhamdulillah DKPP menjatuhkan putusan kepada kami bertujuh tidak bersalah atau direhabilitasi," ungkapnya.
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto menambahkan pihaknya memang sudah menjalankan seluruh tahapan PSU Pilwalkot Palopo sesuai dengan prosedur. Putusan DKPP dinilainya menjadi legitimasi bahwa kinerja penyelenggara sudah di jalan yang benar.
"Iya jadi pertama-tama kami ucapakan Alhmadulillah, yang kedua Alhamdulillah bahwa kerja-kerja yang kami telah lakukan, telah diukur oleh lembaga DKPP dan dinyatakan telah sesuai dengan prosedural yang berlaku," tandasnya.
Pada perkara 165-PKE-DKPP/VI/2025, komisioner KPU Sulsel yang namanya direhabilitasi ialah Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati. Kemudian Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin juga nama baiknya dipulihkan.
Pengadu Bernama Dahyar. Ia mendalilkan para Teradu tidak professional, tidak jujur, dan tidak adil sebagai penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo.
Rekomendasi Bawaslu Palopo yang disebut Pengadu adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Palopo pada pokoknya menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.
Atas dalil tersebut, Majelis Hakim DKPP memutuskan dalil pengaduan Pengadu Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak terbukti secara hukum dan Tindakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim DKPP menilai tindakan para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam merespon surat, dengan demikian dibenarkan menurut hukum dan etika penyeleggara pemilu.
Majelis Hakim DKPP juga menilai bahwa para Teradu dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa para Teradu juga telah memedomani Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa dalam hal gabungan partai politik mengajukan calon pengganti walikota Palopo Trisal Tahir dilakukan verifikasi administrasi pencalonan, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin.
Bahwa para Teradu juga sudah meminta petunjuk kepada KPU RI selaku atasan, dengan demikian telah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum, sehingga tindakan tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah bersyukur atas putusan yang diberikan DKPP. Ia mengklaim selama mengambil alih penyelenggaran Pilwalkot Palopo, semua tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
"Kami bersyukur dan berterimakasih terhadap putusan tersebut, karena dalam menjalankan tugas sebagai penyelanggara PSU Kota Palopo, kami bertujuh menjalankan semua sesuai prosedur. Dan Alhamdulillah DKPP menjatuhkan putusan kepada kami bertujuh tidak bersalah atau direhabilitasi," ungkapnya.
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto menambahkan pihaknya memang sudah menjalankan seluruh tahapan PSU Pilwalkot Palopo sesuai dengan prosedur. Putusan DKPP dinilainya menjadi legitimasi bahwa kinerja penyelenggara sudah di jalan yang benar.
"Iya jadi pertama-tama kami ucapakan Alhmadulillah, yang kedua Alhamdulillah bahwa kerja-kerja yang kami telah lakukan, telah diukur oleh lembaga DKPP dan dinyatakan telah sesuai dengan prosedural yang berlaku," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Grebek KPU Bantaeng Kolaborasi Disdik Sulsel, Dorong Pendidikan Pemilih Sejak Dini
KPU Bantaeng terus mendorong upaya peningkatan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda melalui program pendidikan pemilih. Salah satunya dengan program grebek dengan menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V di Bulukumba.
Selasa, 12 Agu 2025 16:47

Sulsel
Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 19:25

Sulsel
Naili Trisal: Kebersamaan Kita Fondasi Kuat Membangun Masa Depan Kota Palopo
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait Perselisihan Hasil Pemilihan ((PHP) Kota Palopo, Selasa (08/07/2025), Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal menyampaikan pernyataan resmi.
Rabu, 09 Jul 2025 20:52

Sulsel
Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
Ucapan Ketua Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, nyatanya terbukti.
Selasa, 08 Jul 2025 22:42

Sulsel
MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Selasa, 08 Jul 2025 21:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komitmen Atas Perjanjian Bersama, PT Huadi Bantaeng Siap Bayarkan Pesangon Buruh
2

Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar atas Pembakaran Dua Gedung DPRD
3

LDII Sulsel Hadiri Doa Bersama Polda Sulsel, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
4

Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
5

Bahas Strategi Pemilu 2029, Perindo Bakal Gelar Mukernas di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komitmen Atas Perjanjian Bersama, PT Huadi Bantaeng Siap Bayarkan Pesangon Buruh
2

Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar atas Pembakaran Dua Gedung DPRD
3

LDII Sulsel Hadiri Doa Bersama Polda Sulsel, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
4

Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
5

Bahas Strategi Pemilu 2029, Perindo Bakal Gelar Mukernas di Makassar