Maros Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah Menuju Kota Bersih di Rakornas 2026
Rabu, 25 Feb 2026 12:09
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026. Foto: Istimewa
MAROS - Bupati Maros, AS Chaidir Syam menerima langsung Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Gedung Balai Kartini, 25–26 Februari 2026.
Penghargaan tersebut diberikan kepada 35 kabupaten/kota di Indonesia yang dinilai memiliki capaian kinerja baik dalam pengelolaan sampah. Untuk Kabupaten Maros, penghargaan yang diterima berupa sertifikat dan plakat dengan tema pengelolaan sampah menuju kota bersih.
Bupati Maros AS Chaidir Syam menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor di daerah.
"Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama seluruh elemen, mulai dari jajaran pemerintah daerah, petugas kebersihan, hingga partisipasi aktif masyarakat," ujarnya Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maros, Andi Irfan, menjelaskan keberhasilan Maros tidak lepas dari capaian kinerja yang memenuhi indikator penilaian nasional.
"Penilaiannya mencakup beberapa indikator utama, mulai dari aspek kelembagaan dan kebijakan anggaran, ketersediaan SDM dan fasilitas, hingga capaian kinerja pengelolaan sampah termasuk pengelolaan TPA," jelas Andi Irfan.
Dia menyebut, Kabupaten Maros dinilai berhasil bersama 35 kabupaten/kota lainnya di Indonesia karena mampu menunjukkan peningkatan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Menurut Andi Irfan, penguatan regulasi dan dukungan anggaran daerah menjadi fondasi penting dalam mendorong kinerja.
Selain itu, peningkatan sarana prasarana dan optimalisasi pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) turut menjadi perhatian dalam penilaian.
"Intinya, capaian kinerja pengelolaan sampah Maros dinilai baik sehingga layak mendapatkan penghargaan pengelolaan sampah menuju kota bersih," ujarnya.
Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Maros untuk terus meningkatkan kualitas layanan persampahan dan memperkuat komitmen menuju lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Penghargaan tersebut diberikan kepada 35 kabupaten/kota di Indonesia yang dinilai memiliki capaian kinerja baik dalam pengelolaan sampah. Untuk Kabupaten Maros, penghargaan yang diterima berupa sertifikat dan plakat dengan tema pengelolaan sampah menuju kota bersih.
Bupati Maros AS Chaidir Syam menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor di daerah.
"Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama seluruh elemen, mulai dari jajaran pemerintah daerah, petugas kebersihan, hingga partisipasi aktif masyarakat," ujarnya Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maros, Andi Irfan, menjelaskan keberhasilan Maros tidak lepas dari capaian kinerja yang memenuhi indikator penilaian nasional.
"Penilaiannya mencakup beberapa indikator utama, mulai dari aspek kelembagaan dan kebijakan anggaran, ketersediaan SDM dan fasilitas, hingga capaian kinerja pengelolaan sampah termasuk pengelolaan TPA," jelas Andi Irfan.
Dia menyebut, Kabupaten Maros dinilai berhasil bersama 35 kabupaten/kota lainnya di Indonesia karena mampu menunjukkan peningkatan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Menurut Andi Irfan, penguatan regulasi dan dukungan anggaran daerah menjadi fondasi penting dalam mendorong kinerja.
Selain itu, peningkatan sarana prasarana dan optimalisasi pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) turut menjadi perhatian dalam penilaian.
"Intinya, capaian kinerja pengelolaan sampah Maros dinilai baik sehingga layak mendapatkan penghargaan pengelolaan sampah menuju kota bersih," ujarnya.
Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Maros untuk terus meningkatkan kualitas layanan persampahan dan memperkuat komitmen menuju lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Jemaah Haji Maros 2027 Bertambah Jadi 475 Orang
Jumlah calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Maros untuk musim haji 2027 kembali bertambah. Dari sebelumnya 463 orang, kini tercatat sebanyak 475 jemaah.
Selasa, 08 Sep 2026 16:41
News
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengusulkan agar pemberangkatan jemaah haji asal Maros pada musim haji mendatang dipusatkan di satu lokasi, yakni Masjid Al-Markaz.
Selasa, 08 Sep 2026 15:22
Sulsel
Bapenda Maros Perpanjang Kebijakan Penghapusan Denda PBB-P2
Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.
Kamis, 03 Sep 2026 12:30
News
2.206 Ha Lahan Pertanian Maros Terancam Kekeringan, Bupati Kerahkan Pompa Air
Kekeringan ekstrem mulai mengancam sektor pertanian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Rabu, 02 Sep 2026 11:38
Sulsel
Pemkab Maros dan BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak
Pemerintah Kabupaten Maros bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Maros memperkuat sinergi dalam peningkatan pelayanan bidang pertanahan.
Selasa, 01 Sep 2026 17:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
4
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
4
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum