Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan WNA dan Sosialisasi APOA di Sidrap

Rabu, 27 Mei 2026 13:40
Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan WNA dan Sosialisasi APOA di Sidrap
Tim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare saat berada di salah satu penginapan di Sidrap. Foto: Istimewa
Comment
Share
SIDRAP - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mengoptimalkan pengawasan keimigrasian terkait keberadaan warga negara asing (WNA) di sejumlah hotel, wisma, dan penginapan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada 25–26 Mei 2026.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi serta monitoring penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sebanyak enam petugas pengawasan keimigrasian diterjunkan dalam kegiatan tersebut.

Pada hari pertama, tim melakukan pengawasan di Wisma La Bugis, G-Sun Homestay, Wisma HST, Wisma Mawar, dan Hotel Grand Sidny.

Hasil monitoring menunjukkan Wisma La Bugis belum menerima tamu WNA sepanjang tahun 2026. Sementara G-Sun Homestay, Wisma HST, dan Wisma Mawar diketahui belum terdaftar dalam sistem APOA.

Petugas kemudian melakukan sosialisasi sekaligus membantu proses pendaftaran aplikasi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan orang asing.

Berbeda dengan penginapan lainnya, Hotel Grand Sidny telah rutin melaporkan keberadaan tamu asing melalui aplikasi APOA sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada hari kedua, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Ahmad Setiawan, bersama tim melanjutkan pengawasan ke Marza88 Hotel & Resto, Wisma Shangrilla, Wisma D'King, Hotel Trimurti, dan Wisma Garuda.

Berdasarkan keterangan manajemen, Marza88 Hotel & Resto baru beroperasi sekitar dua bulan sehingga belum melakukan registrasi pada aplikasi APOA.

Sementara hasil pemeriksaan di Wisma Shangrilla, Wisma D'King, Hotel Trimurti, dan Wisma Garuda menunjukkan belum terdapat tamu WNA yang menginap selama tahun 2026.

Meski demikian, Ahmad Setiawan bersama tim tetap memberikan edukasi dan imbauan kepada pengelola penginapan terkait kewajiban pelaporan orang asing melalui APOA sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian.

Dari keseluruhan hasil kegiatan, petugas tidak menemukan WNA yang berada maupun menginap di seluruh hotel, wisma, dan penginapan yang diperiksa di Kabupaten Sidrap.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan pelaporan orang asing sekaligus memperkuat sinergi dengan pengelola penginapan.

“Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga edukasi dan pendampingan kepada pengelola hotel maupun wisma agar memahami kewajiban pelaporan orang asing melalui APOA,” ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru