Wujudkan Pelayanan Prima, Imigrasi Parepare Tinjau Ulang Standar Pelayanan

Rabu, 15 Jul 2026 11:10
Wujudkan Pelayanan Prima, Imigrasi Parepare Tinjau Ulang Standar Pelayanan
Kegiatan Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Publik pada Selasa (14/7) di Lagota Cafe and Resto, Kota Parepare. Foto: Istimewa
Comment
Share
PAREPARE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan kegiatan Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Publik pada Selasa (14/7) di Lagota Cafe and Resto, Kota Parepare.

Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap Standar Pelayanan guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, dan menghadirkan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha jasa perjalanan, media massa, organisasi masyarakat sipil, kelompok rentan, serta pengguna layanan.

Kehadiran para peserta menjadi wujud partisipasi publik dalam penyempurnaan standar pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam pemaparannya, narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menekankan bahwa penyusunan dan evaluasi Standar Pelayanan merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Standar pelayanan yang disusun secara partisipatif diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, dilakukan peninjauan ulang terhadap seluruh komponen Standar Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melalui sesi pemaparan, diskusi, serta penyampaian masukan dari seluruh peserta.

Pembahasan mencakup berbagai aspek pelayanan, antara lain persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, penanganan pengaduan, serta komponen lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui diskusi yang konstruktif, peserta menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan Standar Pelayanan.

Beberapa rekomendasi tersebut meliputi pembaruan dasar hukum sesuai regulasi terbaru, penyesuaian persyaratan pelayanan terkait rekomendasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, penyempurnaan penyajian mekanisme pelayanan dalam bentuk bagan yang lebih mudah dipahami, pembaruan informasi mengenai sarana dan prasarana sesuai kondisi kantor saat ini, peningkatan sosialisasi Standar Pelayanan melalui berbagai media informasi, serta pelaksanaan evaluasi secara berkala guna menjaga efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.

Sebagai bentuk komitmen atas hasil pembahasan, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Peninjauan Ulang Standar Pelayanan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai pada pukul 12.00 WITA. Hasil peninjauan ulang ini akan segera ditindaklanjuti melalui penyempurnaan Standar Pelayanan sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru