Syarat Ketat Calon Ketua Kadin Sulsel: Wajib Aktif & Kantongi Dukungan 6 Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 12:23
Syarat Ketat Calon Ketua Kadin Sulsel: Wajib Aktif & Kantongi Dukungan 6 Daerah
OC dan SC Musyawarah Provinsi VIII Kadin Sulsel menggelar konferensi pers untuk memaparkan persiapan dan tahapan kegiatan. Foto/Tri Yari Kurniawan
Comment
Share
MAKASSAR - Bursa calon Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Selatan mulai menghangat jelang Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kadin Sulsel yang dijadwalkan berlangsung pada 12–14 Juni 2026 di Hakuna Matata, Bira, Kabupaten Bulukumba.

Steering Committee (SC) Muprov VIII Kadin Sulsel menegaskan, setiap bakal calon ketua wajib mengantongi minimal enam surat rekomendasi dari Kadin kabupaten/kota definitif di Sulawesi Selatan.

Ketua SC Muprov VIII Kadin Sulsel, Harmansyah, mengatakan syarat tersebut menjadi ketentuan utama yang harus dipenuhi seluruh bakal calon sebelum dinyatakan lolos sebagai peserta pencalonan.

“Untuk rekomendasi, minimal punya enam rekomendasi dari enam kabupaten/kota,” kata Harmansyah saat konferensi pers Muprov VIII Kadin Sulsel di Makassar.

Menurut dia, dukungan tersebut tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga mencerminkan tingkat penerimaan dan komunikasi kandidat di internal organisasi Kadin daerah.

Selain dukungan enam daerah, bakal calon juga diwajibkan berstatus anggota biasa Kadin atau memiliki KTA-B aktif selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2024, 2025, dan 2026.

“Yang berhak mencalonkan diri adalah anggota biasa atau teregister memiliki KTA-B tiga tahun berturut-turut berjalan. Itu menjadi parameter bahwa pengurus itu aktif atau tidak,” ujarnya.

SC Muprov, lanjut Harmansyah, berkomitmen menjaga proses pencalonan berlangsung terbuka, transparan, dan sesuai AD/ART organisasi. Tahapan pendaftaran bakal calon ketua akan dimulai pada 28–31 Mei 2026 untuk pengambilan formulir, sedangkan pengembalian formulir dijadwalkan pada 1–4 Juni 2026.

Panitia juga menyiapkan sistem digitalisasi pendaftaran guna mempermudah proses administrasi para kandidat, termasuk bagi calon yang berada di luar daerah.

“Pengambilan dan pengembalian formulir bisa dilakukan secara online. Ini untuk mempermudah proses pendaftaran,” katanya.

Sebelum pelaksanaan Muprov, panitia juga akan menggelar pra-Muprov bertajuk Tudang Sipulung pada 30 Mei 2026 sebagai bagian dari konsolidasi organisasi.

Sementara itu, Ketua Organizing Committee (OC) Musprov VIII Kadin Sulsel, Adnan Pratama, mengatakan pelaksanaan Musprov di Bulukumba menjadi bagian dari upaya pemerataan kegiatan organisasi di daerah.

“Sulsel bukan hanya Makassar. Musprov selanjutnya juga bisa diarahkan ke daerah lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, Muprov VIII Kadin Sulsel diproyeksikan dihadiri sekitar 500 peserta yang terdiri dari peserta penuh, peninjau, dan undangan, termasuk sejumlah kepala daerah dan pengurus Kadin pusat.

Panitia menargetkan Muprov tidak hanya menjadi agenda pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum memperkuat sinergi dunia usaha dan pemerintah daerah di tengah tantangan perekonomian saat ini.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru