Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Rabu, 10 Sep 2025 16:42
Dua Komisioner Bawaslu Palopo, Khaerana (kanan) dan Widianto Hendra (kiri). Foto: Humas Bawaslu Palopo
MAKASSAR - Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Pelanggaran etik yang dilakukan Khaerana dan Widianto sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah diputuskan pada sidang pembacaan putusan pada Senin (08/09/2025) lalu.
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu I Khaerana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Palopo, dan Widianto Hendra Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP tersebut.
Khaerana dan Widianto dilaporkan oleh Junaid pada perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025. Pengadu mempermasalahkan keduanya karena diduga tidak melakukan pengawasan aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.
Junaid menambahkan bahwa seharusnya Khaerana dan Widianto Hendra cermat dan teliti dalam membaca Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilampirkan Akhmad Syarifuddin sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan.
Dalam SKCK tersebut, terdapat catatan yang menyebut Akhmad Syarifuddin pernah terlibat dalam pelanggaran Pasal 187 (2) jo Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut Junaid, hal ini seharusnya menjadi petunjuk awal untuk melakukan tindakan pencegahan dengan menyampaikan kepada Akhmad Syarifuddin dan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Palopo untuk melakukan perbaikan berkas.
Setelah menggelar sidang dan mendengarkan keterangan semua pihak, DKPP menyimpulkan bahwa Khaerana dan Widianto terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
"Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," bunyi kesimpulan putusan DKPP tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Khaerana menghormati putusan DKPP. Ia mengaku pengalaman ini bakal menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
"Sudah konsekuensi kami sebagai penyelanggara yang terkadang masih ada hal yang luput dalam proses pengawasan kami. InshaAllah menjadi pembelajaran berharga buat kami untuk lebih cermat dan hati-hati ke depannya, agar kualitas demokrasi semakin lebih baik lagi," jelasnya.
Adapun Widianto juga menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga etik tersebut. "Kami menghormati putusan DKPP," kuncinya.
Pelanggaran etik yang dilakukan Khaerana dan Widianto sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah diputuskan pada sidang pembacaan putusan pada Senin (08/09/2025) lalu.
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu I Khaerana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Palopo, dan Widianto Hendra Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kota Palopo dalam Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP tersebut.
Khaerana dan Widianto dilaporkan oleh Junaid pada perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025. Pengadu mempermasalahkan keduanya karena diduga tidak melakukan pengawasan aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.
Junaid menambahkan bahwa seharusnya Khaerana dan Widianto Hendra cermat dan teliti dalam membaca Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilampirkan Akhmad Syarifuddin sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan.
Dalam SKCK tersebut, terdapat catatan yang menyebut Akhmad Syarifuddin pernah terlibat dalam pelanggaran Pasal 187 (2) jo Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut Junaid, hal ini seharusnya menjadi petunjuk awal untuk melakukan tindakan pencegahan dengan menyampaikan kepada Akhmad Syarifuddin dan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Palopo untuk melakukan perbaikan berkas.
Setelah menggelar sidang dan mendengarkan keterangan semua pihak, DKPP menyimpulkan bahwa Khaerana dan Widianto terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
"Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," bunyi kesimpulan putusan DKPP tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Khaerana menghormati putusan DKPP. Ia mengaku pengalaman ini bakal menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
"Sudah konsekuensi kami sebagai penyelanggara yang terkadang masih ada hal yang luput dalam proses pengawasan kami. InshaAllah menjadi pembelajaran berharga buat kami untuk lebih cermat dan hati-hati ke depannya, agar kualitas demokrasi semakin lebih baik lagi," jelasnya.
Adapun Widianto juga menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga etik tersebut. "Kami menghormati putusan DKPP," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
Bawaslu RI menyerahkan sembilan buku karya Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda kepada Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi di Makassar pada Jumat (24/10/2025).
Sabtu, 25 Okt 2025 17:40
Sulsel
Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia tengah serius melakukan evaluasi menyeluruh dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa non-tahapan pemilu.
Jum'at, 24 Okt 2025 17:49
Sulsel
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kamis, 16 Okt 2025 19:45
News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29
News
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 23:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Belatung Ditemukan Meliuk-liuk di Menu MBG, Kinerja SPPI Jeneponto Disorot
2
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
3
DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda
4
PT Vale Tegaskan Kualitas Air Aman, Pemulihan Lingkungan Towuti Berjalan Terukur
5
Royco Hadirkan Fishtival Juara Makassar, Ajang Masak Ikan Terbesar di Kota Daeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Belatung Ditemukan Meliuk-liuk di Menu MBG, Kinerja SPPI Jeneponto Disorot
2
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
3
DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda
4
PT Vale Tegaskan Kualitas Air Aman, Pemulihan Lingkungan Towuti Berjalan Terukur
5
Royco Hadirkan Fishtival Juara Makassar, Ajang Masak Ikan Terbesar di Kota Daeng