Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin
Senin, 09 Mar 2026 15:54
Rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, di ruang rapat Sekda Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bersiap menertibkan pengelolaan parkir di kawasan Ruko Diamond Ramayana, Kecamatan Panakkukang. Langkah ini diambil setelah muncul keluhan warga terkait tarif parkir yang dinilai mahal serta dugaan pengelolaan tanpa izin resmi.
Rencana penertiban tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, di ruang rapat Sekda Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Rapat dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PD Parkir Makassar Raya, hingga unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Sekda Zulkifly mengatakan, rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi terkait polemik pengelolaan parkir di kompleks ruko yang selama ini dikelola pihak swasta.
“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” kata Sekda Zulkifly.
Ia menjelaskan, karakter kawasan ruko berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal. Setiap ruko di lokasi tersebut dimiliki oleh individu yang berbeda dengan sertifikat kepemilikan masing-masing.
Karena itu, pengelolaan parkir seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko melalui musyawarah bersama.
“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pada dasarnya pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko melalui musyawarah,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran pemerintah kota, pengelolaan parkir di kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin operasional resmi.
“Kita melihat bahwa izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegasnya.
Ketiadaan izin tersebut juga berdampak pada tidak terpenuhinya sejumlah standar pengelolaan parkir, seperti sistem keamanan hingga fasilitas pendukung.
“Karena izinnya tidak ada, maka standar parkir yang layak juga tidak terpenuhi. Misalnya diduga tidak ada CCTV, sistem pengamanan, dan standar operasional lainnya,” ujarnya.
Dari rapat koordinasi tersebut, Pemkot Makassar menemukan dua persoalan utama yang menjadi dasar rencana penertiban.
“Pertama, adanya keluhan masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada pemerintah. Kedua, tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah. Dua hal ini menjadi dasar kita untuk melakukan penertiban,” ungkap mantan Camat Ujung Pandang itu.
Meski demikian, penertiban tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah kota masih akan melengkapi sejumlah dokumen pendukung terlebih dahulu.
Dokumen tersebut antara lain surat keluhan warga melalui pemerintah kecamatan dan kelurahan serta berita acara penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pihak pengembang.
“Kita lengkapi dulu dua hal tersebut, yaitu keluhan warga secara tertulis dari kecamatan dan proses penyerahan fasum-fasos. Targetnya selesai sebelum Lebaran,” jelasnya.
Penertiban direncanakan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri agar tidak mengganggu aktivitas petugas di lapangan selama Ramadan.
“Penertiban akan kita lakukan setelah Lebaran. Kalau dilakukan saat Ramadan, dikhawatirkan bisa mengganggu teman-teman di lapangan yang sedang berpuasa,” kata Zulkifly.
Dalam rapat tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah juga diminta menyiapkan langkah teknis penertiban, termasuk Dinas Perhubungan, DPMPTSP, serta Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
PD Parkir Makassar Raya juga diminta menyiapkan skema pengelolaan jika nantinya kawasan tersebut dialihkan ke pemerintah kota.
“Kami juga meminta PD Parkir menyiapkan skema pengelolaan apabila nantinya kawasan tersebut dikelola oleh pemerintah kota, tentu dengan tetap berkoordinasi dengan masyarakat setempat,” ujarnya.
Pemerintah kota berharap langkah penertiban ini dapat menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib dan transparan, sekaligus tidak memberatkan masyarakat di kawasan Ruko Diamond Panakkukang.
“Kami berharap penertiban ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat di kawasan ruko Panakkukang Diamond,” jelasnya.
Rencana penertiban tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, di ruang rapat Sekda Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Rapat dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PD Parkir Makassar Raya, hingga unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Sekda Zulkifly mengatakan, rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi terkait polemik pengelolaan parkir di kompleks ruko yang selama ini dikelola pihak swasta.
“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” kata Sekda Zulkifly.
Ia menjelaskan, karakter kawasan ruko berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal. Setiap ruko di lokasi tersebut dimiliki oleh individu yang berbeda dengan sertifikat kepemilikan masing-masing.
Karena itu, pengelolaan parkir seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko melalui musyawarah bersama.
“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pada dasarnya pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko melalui musyawarah,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran pemerintah kota, pengelolaan parkir di kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin operasional resmi.
“Kita melihat bahwa izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegasnya.
Ketiadaan izin tersebut juga berdampak pada tidak terpenuhinya sejumlah standar pengelolaan parkir, seperti sistem keamanan hingga fasilitas pendukung.
“Karena izinnya tidak ada, maka standar parkir yang layak juga tidak terpenuhi. Misalnya diduga tidak ada CCTV, sistem pengamanan, dan standar operasional lainnya,” ujarnya.
Dari rapat koordinasi tersebut, Pemkot Makassar menemukan dua persoalan utama yang menjadi dasar rencana penertiban.
“Pertama, adanya keluhan masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada pemerintah. Kedua, tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah. Dua hal ini menjadi dasar kita untuk melakukan penertiban,” ungkap mantan Camat Ujung Pandang itu.
Meski demikian, penertiban tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah kota masih akan melengkapi sejumlah dokumen pendukung terlebih dahulu.
Dokumen tersebut antara lain surat keluhan warga melalui pemerintah kecamatan dan kelurahan serta berita acara penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pihak pengembang.
“Kita lengkapi dulu dua hal tersebut, yaitu keluhan warga secara tertulis dari kecamatan dan proses penyerahan fasum-fasos. Targetnya selesai sebelum Lebaran,” jelasnya.
Penertiban direncanakan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri agar tidak mengganggu aktivitas petugas di lapangan selama Ramadan.
“Penertiban akan kita lakukan setelah Lebaran. Kalau dilakukan saat Ramadan, dikhawatirkan bisa mengganggu teman-teman di lapangan yang sedang berpuasa,” kata Zulkifly.
Dalam rapat tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah juga diminta menyiapkan langkah teknis penertiban, termasuk Dinas Perhubungan, DPMPTSP, serta Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
PD Parkir Makassar Raya juga diminta menyiapkan skema pengelolaan jika nantinya kawasan tersebut dialihkan ke pemerintah kota.
“Kami juga meminta PD Parkir menyiapkan skema pengelolaan apabila nantinya kawasan tersebut dikelola oleh pemerintah kota, tentu dengan tetap berkoordinasi dengan masyarakat setempat,” ujarnya.
Pemerintah kota berharap langkah penertiban ini dapat menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib dan transparan, sekaligus tidak memberatkan masyarakat di kawasan Ruko Diamond Panakkukang.
“Kami berharap penertiban ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat di kawasan ruko Panakkukang Diamond,” jelasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Makassar City
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Sosial terus menggenjot pendataan warga melalui platform Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Rabu, 12 Agu 2026 17:46
Makassar City
Realisasi Investasi Makassar Tembus Rp2,7 Triliun hingga Triwulan Kedua
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mencatat realisasi investasi telah mencapai angka Rp2,7 triliun lebih hingga periode triwulan kedua atau semester pertama tahun 2026.
Rabu, 12 Agu 2026 16:27
Makassar City
Pemkot Makassar Perluas Tracing TBC, Target 339 Titik
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas tracing tuberkulosis (TBC) dengan mengintegrasikannya bersama Program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Rabu, 12 Agu 2026 07:20
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua