Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin
Senin, 09 Mar 2026 15:54
Rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, di ruang rapat Sekda Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bersiap menertibkan pengelolaan parkir di kawasan Ruko Diamond Ramayana, Kecamatan Panakkukang. Langkah ini diambil setelah muncul keluhan warga terkait tarif parkir yang dinilai mahal serta dugaan pengelolaan tanpa izin resmi.
Rencana penertiban tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, di ruang rapat Sekda Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Rapat dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PD Parkir Makassar Raya, hingga unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Sekda Zulkifly mengatakan, rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi terkait polemik pengelolaan parkir di kompleks ruko yang selama ini dikelola pihak swasta.
“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” kata Sekda Zulkifly.
Ia menjelaskan, karakter kawasan ruko berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal. Setiap ruko di lokasi tersebut dimiliki oleh individu yang berbeda dengan sertifikat kepemilikan masing-masing.
Karena itu, pengelolaan parkir seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko melalui musyawarah bersama.
“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pada dasarnya pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko melalui musyawarah,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran pemerintah kota, pengelolaan parkir di kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin operasional resmi.
“Kita melihat bahwa izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegasnya.
Ketiadaan izin tersebut juga berdampak pada tidak terpenuhinya sejumlah standar pengelolaan parkir, seperti sistem keamanan hingga fasilitas pendukung.
“Karena izinnya tidak ada, maka standar parkir yang layak juga tidak terpenuhi. Misalnya diduga tidak ada CCTV, sistem pengamanan, dan standar operasional lainnya,” ujarnya.
Dari rapat koordinasi tersebut, Pemkot Makassar menemukan dua persoalan utama yang menjadi dasar rencana penertiban.
“Pertama, adanya keluhan masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada pemerintah. Kedua, tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah. Dua hal ini menjadi dasar kita untuk melakukan penertiban,” ungkap mantan Camat Ujung Pandang itu.
Meski demikian, penertiban tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah kota masih akan melengkapi sejumlah dokumen pendukung terlebih dahulu.
Dokumen tersebut antara lain surat keluhan warga melalui pemerintah kecamatan dan kelurahan serta berita acara penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pihak pengembang.
“Kita lengkapi dulu dua hal tersebut, yaitu keluhan warga secara tertulis dari kecamatan dan proses penyerahan fasum-fasos. Targetnya selesai sebelum Lebaran,” jelasnya.
Penertiban direncanakan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri agar tidak mengganggu aktivitas petugas di lapangan selama Ramadan.
“Penertiban akan kita lakukan setelah Lebaran. Kalau dilakukan saat Ramadan, dikhawatirkan bisa mengganggu teman-teman di lapangan yang sedang berpuasa,” kata Zulkifly.
Dalam rapat tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah juga diminta menyiapkan langkah teknis penertiban, termasuk Dinas Perhubungan, DPMPTSP, serta Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
PD Parkir Makassar Raya juga diminta menyiapkan skema pengelolaan jika nantinya kawasan tersebut dialihkan ke pemerintah kota.
“Kami juga meminta PD Parkir menyiapkan skema pengelolaan apabila nantinya kawasan tersebut dikelola oleh pemerintah kota, tentu dengan tetap berkoordinasi dengan masyarakat setempat,” ujarnya.
Pemerintah kota berharap langkah penertiban ini dapat menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib dan transparan, sekaligus tidak memberatkan masyarakat di kawasan Ruko Diamond Panakkukang.
“Kami berharap penertiban ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat di kawasan ruko Panakkukang Diamond,” jelasnya.
Rencana penertiban tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, di ruang rapat Sekda Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Rapat dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PD Parkir Makassar Raya, hingga unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Sekda Zulkifly mengatakan, rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi terkait polemik pengelolaan parkir di kompleks ruko yang selama ini dikelola pihak swasta.
“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” kata Sekda Zulkifly.
Ia menjelaskan, karakter kawasan ruko berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal. Setiap ruko di lokasi tersebut dimiliki oleh individu yang berbeda dengan sertifikat kepemilikan masing-masing.
Karena itu, pengelolaan parkir seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko melalui musyawarah bersama.
“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pada dasarnya pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko melalui musyawarah,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran pemerintah kota, pengelolaan parkir di kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin operasional resmi.
“Kita melihat bahwa izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegasnya.
Ketiadaan izin tersebut juga berdampak pada tidak terpenuhinya sejumlah standar pengelolaan parkir, seperti sistem keamanan hingga fasilitas pendukung.
“Karena izinnya tidak ada, maka standar parkir yang layak juga tidak terpenuhi. Misalnya diduga tidak ada CCTV, sistem pengamanan, dan standar operasional lainnya,” ujarnya.
Dari rapat koordinasi tersebut, Pemkot Makassar menemukan dua persoalan utama yang menjadi dasar rencana penertiban.
“Pertama, adanya keluhan masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada pemerintah. Kedua, tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah. Dua hal ini menjadi dasar kita untuk melakukan penertiban,” ungkap mantan Camat Ujung Pandang itu.
Meski demikian, penertiban tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah kota masih akan melengkapi sejumlah dokumen pendukung terlebih dahulu.
Dokumen tersebut antara lain surat keluhan warga melalui pemerintah kecamatan dan kelurahan serta berita acara penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pihak pengembang.
“Kita lengkapi dulu dua hal tersebut, yaitu keluhan warga secara tertulis dari kecamatan dan proses penyerahan fasum-fasos. Targetnya selesai sebelum Lebaran,” jelasnya.
Penertiban direncanakan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri agar tidak mengganggu aktivitas petugas di lapangan selama Ramadan.
“Penertiban akan kita lakukan setelah Lebaran. Kalau dilakukan saat Ramadan, dikhawatirkan bisa mengganggu teman-teman di lapangan yang sedang berpuasa,” kata Zulkifly.
Dalam rapat tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah juga diminta menyiapkan langkah teknis penertiban, termasuk Dinas Perhubungan, DPMPTSP, serta Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
PD Parkir Makassar Raya juga diminta menyiapkan skema pengelolaan jika nantinya kawasan tersebut dialihkan ke pemerintah kota.
“Kami juga meminta PD Parkir menyiapkan skema pengelolaan apabila nantinya kawasan tersebut dikelola oleh pemerintah kota, tentu dengan tetap berkoordinasi dengan masyarakat setempat,” ujarnya.
Pemerintah kota berharap langkah penertiban ini dapat menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib dan transparan, sekaligus tidak memberatkan masyarakat di kawasan Ruko Diamond Panakkukang.
“Kami berharap penertiban ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat di kawasan ruko Panakkukang Diamond,” jelasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Pemerintah Makassar Sepakati Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya
Menjelang pertengahan Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Makassar bersama sejumlah lembaga keagamaan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku bagi masyarakat tahun ini.
Senin, 09 Mar 2026 15:44
Makassar City
Kota Makassar Segera Terapkan Pidana Kerja Sosial
Pemerintah Kota Makassar bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menerapkan pidana kerja sosial di Kota Makassar.
Senin, 09 Mar 2026 15:16
Makassar City
Atasi Banjir Tahunan di Manggala, Pemkot Makassar Turunkan Excavator Normalisasi Drainase Blok 10
Langkah konkret Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin untuk penanganan banjir di Kecamatan Manggala khusus di Blok 8 dan Blok 10 kini menunjukan aksi nyata, dengan menurunkan alat berat Excavator.
Minggu, 08 Mar 2026 13:09
Makassar City
Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Warga Lewat Simulasi Bencana
Wali Kota Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem.
Minggu, 08 Mar 2026 10:43
Makassar City
Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan pemerintah kota.
Sabtu, 07 Mar 2026 09:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
2
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
3
Pererat Silaturahmi, Alumni SMAN 6 Makassar Angkatan 2002 Gelar Buka Puasa Bersama
4
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
5
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
2
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
3
Pererat Silaturahmi, Alumni SMAN 6 Makassar Angkatan 2002 Gelar Buka Puasa Bersama
4
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
5
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin