Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah

Selasa, 03 Jun 2025 20:42
Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
Kuasa Hukum Naili-Ome, Baihaki menyatakan hal yang wajar bagi pihak yang kalah dalam pemilihan kepala daerah mengajukan gugatan ke MK. Foto: Istimewa
Comment
Share
PALOPO - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-A Tenrikarta (RMB-ATK) resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 2 Juni 2025.

RMB-ATK tidak terima dengan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar 24 Mei lalu.

Gugatan RMB-ATK ini mencuri perhatian publik dan menjadi pembicaraan masyarakat Palopo. Sebagian mengapresiasi tetapi tidak sedikit pula yang menilai hal tersebut sebagai sikap tidak siap kalah di pilkada.

Sekadar diketahui, hasil PSU Kota Palopo dimenangkan oleh pasangan nomor urut empat, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) dengan perolehan 47.349 suara atau sekitar 50,43 persen.

Pasangan nomor urut dua, Farid Kasim Judas-Nuraeni (FKJ-Nur) berada di posisi kedua dengan raihan 35.058 suara, disusul RMB-ATK 11.021 suara, dan Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB) dengan 269 suara.

Berbeda dengan RMB-ATK yang mengajukan gugatan ke MK, FKJ-Nur dan PD-HB telah mengucapkan selamat kepada pasangan Naili-Ome. Baik FKJ dan HB, menyatakan siap mendukung pemerintahan Naili-Ome.

Menanggapi gugatan RMB-ATK, Kuasa Hukum Naili-Ahmad, Baihaki menyatakan hal yang wajar bagi pihak yang kalah dalam pemilihan kepala daerah mengajukan gugatan ke MK.

Baihaki juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas perolehan suara sebesar 51 persen yang menjadi legitimasi atas kepercayaan masyarakat terhadap pasangan Naili-Akhmad untuk memimpin Palopo ke arah yang baik.

Terkait dalil gugatan RMB-ATK, Baihaki menegaskan bahwa dalil-dalil dalam permohonan gugatan sangat lemah.

Pertama, persentase perolehan suara pasangan RMB-ATK dan Naili-Akhamd selisih 34 persen dan diatas ambang batas.

"Yang kedua, syarat administrasi calon paslon 04 sudah sesuai ketentuan syarat pencalonan sesuai yang dipersyaratkan oleh KPU," katanya.

SPT tahunan Naili Trisal yang turut disoal juga dinilai keliru. Naili adalah warga negara yang taat pajak dan laporan SPT selama lima tahun terakhir telah sesuai prosedur.

"Hal ini diperkuat dengan surat keterangan bebas fiskal yang dikeluarkan oleh DJP Tanjung Priok tanggal 19 Maret 2025, sebelum penetapan calon wali kota oleh KPU provinsi dan seluruh proses klarifikasi serta perbaikan juga telah dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara," katanya.

Mengenai dalil gugatan terhadap pasangan calon Wakil Wali Kota, Ahmad Syarifuddin, terkait status mantan terpidana, hal ini dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Sebab, status tersebut telah tercantum dalam SKCK dan telah disampaikan ke media.

MK dalam amar putusan terkait pelaksanaan PSU di Kota Palopo telah menjelaskan bahwa Ahmad Syarifuddin tidak perlu lagi dilakukan verifikasi atas pencalonannya.

"Kami, tim hukum, yakin bahwa MK akan menolak seluruh dalil pemohon dan tetap menetapkan pasangan 04 sebagai walikota dan wakil walikota terpilih Kota Palopo," tegas Baihaki.

Baihaki juga berharap agar semua pihak tidak melakukan penggiringan opini yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang dapat mengganggu sitkamtibmas.
(UMI)
Berita Terkait
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26
Resmi Dilantik jadi Walikota dan Wawali, Naili-Ome Diminta Kompak Bangun Palopo Baru
Sulsel
Resmi Dilantik jadi Walikota dan Wawali, Naili-Ome Diminta Kompak Bangun Palopo Baru
Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) resmi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Periode 2025-2030 di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Selatan pada Senin (04/08/2025).
Senin, 04 Agu 2025 17:45
Polisi Bongkar Gudang Solar Ilegal, Simpan 7.429 Liter di Palopo
News
Polisi Bongkar Gudang Solar Ilegal, Simpan 7.429 Liter di Palopo
Polres Palopo membongkar praktik penimbunan BBM khususnya solar bersubsidi. Hal itu terungkap dengan adanya laporan masyarakat sehingga Unit Resmob Satreskrim melakukan razia di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua pada Sabtu (02/08/2025).
Senin, 04 Agu 2025 17:05
Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Sulsel
Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 19:25
Berita Terbaru