Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
Selasa, 03 Jun 2025 20:42

Kuasa Hukum Naili-Ome, Baihaki menyatakan hal yang wajar bagi pihak yang kalah dalam pemilihan kepala daerah mengajukan gugatan ke MK. Foto: Istimewa
PALOPO - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-A Tenrikarta (RMB-ATK) resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 2 Juni 2025.
RMB-ATK tidak terima dengan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar 24 Mei lalu.
Gugatan RMB-ATK ini mencuri perhatian publik dan menjadi pembicaraan masyarakat Palopo. Sebagian mengapresiasi tetapi tidak sedikit pula yang menilai hal tersebut sebagai sikap tidak siap kalah di pilkada.
Sekadar diketahui, hasil PSU Kota Palopo dimenangkan oleh pasangan nomor urut empat, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) dengan perolehan 47.349 suara atau sekitar 50,43 persen.
Pasangan nomor urut dua, Farid Kasim Judas-Nuraeni (FKJ-Nur) berada di posisi kedua dengan raihan 35.058 suara, disusul RMB-ATK 11.021 suara, dan Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB) dengan 269 suara.
Berbeda dengan RMB-ATK yang mengajukan gugatan ke MK, FKJ-Nur dan PD-HB telah mengucapkan selamat kepada pasangan Naili-Ome. Baik FKJ dan HB, menyatakan siap mendukung pemerintahan Naili-Ome.
Menanggapi gugatan RMB-ATK, Kuasa Hukum Naili-Ahmad, Baihaki menyatakan hal yang wajar bagi pihak yang kalah dalam pemilihan kepala daerah mengajukan gugatan ke MK.
Baihaki juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas perolehan suara sebesar 51 persen yang menjadi legitimasi atas kepercayaan masyarakat terhadap pasangan Naili-Akhmad untuk memimpin Palopo ke arah yang baik.
Terkait dalil gugatan RMB-ATK, Baihaki menegaskan bahwa dalil-dalil dalam permohonan gugatan sangat lemah.
Pertama, persentase perolehan suara pasangan RMB-ATK dan Naili-Akhamd selisih 34 persen dan diatas ambang batas.
"Yang kedua, syarat administrasi calon paslon 04 sudah sesuai ketentuan syarat pencalonan sesuai yang dipersyaratkan oleh KPU," katanya.
SPT tahunan Naili Trisal yang turut disoal juga dinilai keliru. Naili adalah warga negara yang taat pajak dan laporan SPT selama lima tahun terakhir telah sesuai prosedur.
"Hal ini diperkuat dengan surat keterangan bebas fiskal yang dikeluarkan oleh DJP Tanjung Priok tanggal 19 Maret 2025, sebelum penetapan calon wali kota oleh KPU provinsi dan seluruh proses klarifikasi serta perbaikan juga telah dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara," katanya.
Mengenai dalil gugatan terhadap pasangan calon Wakil Wali Kota, Ahmad Syarifuddin, terkait status mantan terpidana, hal ini dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Sebab, status tersebut telah tercantum dalam SKCK dan telah disampaikan ke media.
MK dalam amar putusan terkait pelaksanaan PSU di Kota Palopo telah menjelaskan bahwa Ahmad Syarifuddin tidak perlu lagi dilakukan verifikasi atas pencalonannya.
"Kami, tim hukum, yakin bahwa MK akan menolak seluruh dalil pemohon dan tetap menetapkan pasangan 04 sebagai walikota dan wakil walikota terpilih Kota Palopo," tegas Baihaki.
Baihaki juga berharap agar semua pihak tidak melakukan penggiringan opini yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang dapat mengganggu sitkamtibmas.
RMB-ATK tidak terima dengan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar 24 Mei lalu.
Gugatan RMB-ATK ini mencuri perhatian publik dan menjadi pembicaraan masyarakat Palopo. Sebagian mengapresiasi tetapi tidak sedikit pula yang menilai hal tersebut sebagai sikap tidak siap kalah di pilkada.
Sekadar diketahui, hasil PSU Kota Palopo dimenangkan oleh pasangan nomor urut empat, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) dengan perolehan 47.349 suara atau sekitar 50,43 persen.
Pasangan nomor urut dua, Farid Kasim Judas-Nuraeni (FKJ-Nur) berada di posisi kedua dengan raihan 35.058 suara, disusul RMB-ATK 11.021 suara, dan Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB) dengan 269 suara.
Berbeda dengan RMB-ATK yang mengajukan gugatan ke MK, FKJ-Nur dan PD-HB telah mengucapkan selamat kepada pasangan Naili-Ome. Baik FKJ dan HB, menyatakan siap mendukung pemerintahan Naili-Ome.
Menanggapi gugatan RMB-ATK, Kuasa Hukum Naili-Ahmad, Baihaki menyatakan hal yang wajar bagi pihak yang kalah dalam pemilihan kepala daerah mengajukan gugatan ke MK.
Baihaki juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas perolehan suara sebesar 51 persen yang menjadi legitimasi atas kepercayaan masyarakat terhadap pasangan Naili-Akhmad untuk memimpin Palopo ke arah yang baik.
Terkait dalil gugatan RMB-ATK, Baihaki menegaskan bahwa dalil-dalil dalam permohonan gugatan sangat lemah.
Pertama, persentase perolehan suara pasangan RMB-ATK dan Naili-Akhamd selisih 34 persen dan diatas ambang batas.
"Yang kedua, syarat administrasi calon paslon 04 sudah sesuai ketentuan syarat pencalonan sesuai yang dipersyaratkan oleh KPU," katanya.
SPT tahunan Naili Trisal yang turut disoal juga dinilai keliru. Naili adalah warga negara yang taat pajak dan laporan SPT selama lima tahun terakhir telah sesuai prosedur.
"Hal ini diperkuat dengan surat keterangan bebas fiskal yang dikeluarkan oleh DJP Tanjung Priok tanggal 19 Maret 2025, sebelum penetapan calon wali kota oleh KPU provinsi dan seluruh proses klarifikasi serta perbaikan juga telah dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara," katanya.
Mengenai dalil gugatan terhadap pasangan calon Wakil Wali Kota, Ahmad Syarifuddin, terkait status mantan terpidana, hal ini dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Sebab, status tersebut telah tercantum dalam SKCK dan telah disampaikan ke media.
MK dalam amar putusan terkait pelaksanaan PSU di Kota Palopo telah menjelaskan bahwa Ahmad Syarifuddin tidak perlu lagi dilakukan verifikasi atas pencalonannya.
"Kami, tim hukum, yakin bahwa MK akan menolak seluruh dalil pemohon dan tetap menetapkan pasangan 04 sebagai walikota dan wakil walikota terpilih Kota Palopo," tegas Baihaki.
Baihaki juga berharap agar semua pihak tidak melakukan penggiringan opini yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang dapat mengganggu sitkamtibmas.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 19:25

News
Modus Diajak COD di Kebun, Kurir Paket Ditikam Teman Sendiri di Palopo
Seorang kurir ekspedisi berinisial AH (25) menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri, EL.
Kamis, 24 Jul 2025 11:28

News
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Inventaris 3 Sekolah di Palopo
Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang terduga pelaku berinisial HO. Pria berusia 23 ini melakukan pencurian alat-alat inventaris dari tiga sekolah di Kota Palopo.
Rabu, 16 Jul 2025 17:14

Sulsel
Naili Trisal: Kebersamaan Kita Fondasi Kuat Membangun Masa Depan Kota Palopo
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait Perselisihan Hasil Pemilihan ((PHP) Kota Palopo, Selasa (08/07/2025), Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal menyampaikan pernyataan resmi.
Rabu, 09 Jul 2025 20:52

Sulsel
Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
Ucapan Ketua Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, nyatanya terbukti.
Selasa, 08 Jul 2025 22:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Welcome Maret! Daftar Film Bioskop Seru yang Akan Tayang Bulan Ini
2

Polisi Selidiki Spanduk Ajakan Perang Terbuka Tergantung di Fly Over Makassar
3

Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite, AMARA Geruduk PN Makassar
4

Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
5

Waka DPRD Makassar Anwar Faruq Jabat Ketua DPW PKS Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Welcome Maret! Daftar Film Bioskop Seru yang Akan Tayang Bulan Ini
2

Polisi Selidiki Spanduk Ajakan Perang Terbuka Tergantung di Fly Over Makassar
3

Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite, AMARA Geruduk PN Makassar
4

Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
5

Waka DPRD Makassar Anwar Faruq Jabat Ketua DPW PKS Sulsel