Gandeng Bank Sulselbar, Pemprov Kembangkan Market Place Baju Bodo
Gusti Ridani
Kamis, 27 Juli 2023 - 19:11 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) mengembangkan market place yang dinamai Baju Bodo. Aplikasi ini akan resmi menggunakan sistem digital payment.
Pada prosesnya, dilaksanakan bimbingan teknis para pemangku kepentingan Baju Bodo seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel di ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (27/7/2023).
Hadir dalam proses pembukaan bimbingan teknis tersebut, Asisten II Pemprov Sulsel Muh Ichsan dan plt Karo Barjas Marwan. Hadir juga Kepala DPMPTSP Asrul Sani yang juga mantan Kepala Biro Barjas, pencetus aplikasi ini.
Baca juga: 4.122 Orang Terima SK ASN di Lingkup Pemprov Sulsel
“Ini sebuah kemajuan besar dalam proses digitalisasi di Pemprov Sulsel dengan sistem digital payment di aplikasi Baju Bodo,” ujar Ichsan.
Dalam menerapkan digital payment, Biro Barjas Pemprov Sulsel menggandeng Bank Sulselbar sebagai bank penyedia dana talangan atas transaksi digital di market place Baju Bodo ini.
Dengan sistem digital payment, maka pihak penyedia tidak perlu lagi menunggu dana pemerintah cair. Bank akan menalangi kebutuhan pihak penyedia atas kebutuhannya sesuai dengan plafon yang sudah ditetapkan.
Pada prosesnya, dilaksanakan bimbingan teknis para pemangku kepentingan Baju Bodo seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel di ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (27/7/2023).
Hadir dalam proses pembukaan bimbingan teknis tersebut, Asisten II Pemprov Sulsel Muh Ichsan dan plt Karo Barjas Marwan. Hadir juga Kepala DPMPTSP Asrul Sani yang juga mantan Kepala Biro Barjas, pencetus aplikasi ini.
Baca juga: 4.122 Orang Terima SK ASN di Lingkup Pemprov Sulsel
“Ini sebuah kemajuan besar dalam proses digitalisasi di Pemprov Sulsel dengan sistem digital payment di aplikasi Baju Bodo,” ujar Ichsan.
Dalam menerapkan digital payment, Biro Barjas Pemprov Sulsel menggandeng Bank Sulselbar sebagai bank penyedia dana talangan atas transaksi digital di market place Baju Bodo ini.
Dengan sistem digital payment, maka pihak penyedia tidak perlu lagi menunggu dana pemerintah cair. Bank akan menalangi kebutuhan pihak penyedia atas kebutuhannya sesuai dengan plafon yang sudah ditetapkan.