home ekbis

Sisternet Edukasi Urgensi Legalitas Usaha Bagi UMKM

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:40 WIB
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui Sisternet, terus berupaya memperbesar kontribusi dalam pemberdayaan perempuan. Foto/Dok XL Axiata
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui Sisternet, terus berupaya memperbesar kontribusi dalam pemberdayaan perempuan. Salah satu implementasinya melalui upaya berkelanjutan dalam peningkatan kompetensi perempuan pelaku UMKM di Indonesia agar “naik kelas”.

Untuk itu, Sisternet menyelenggarakan webinar edukasi mengenai urgensi kepemilikan legalitas usaha bagi perempuan pelaku UMKM di Indonesia, Rabu (13/3). Hadir sebagai pemateri adalah Legal Corporate Affairs XL Axiata, Noveleta Dinar.

Group Head Corporate Communication XL Axiata, Reza Mirza, mengatakan berdasarkan data yang dilansir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), hingga 2023 terdapat lebih dari 64 juta pelaku UMKM di Indonesia. Namun, prosentase pelaku yang telah memahami pentingnya kepemilikan legalitas usaha masih sangat kecil.

"Program edukasi terkait pentingnya kepemilkan legalitas usaha ini merupakan salah satu wujud komitmen XL Axiata melalui Sisternet dalam upaya memperluas literasi dan pemahaman para pelaku UKM khususnya perempuan Indonesia," ungkap dia.

Menurut Reza, webinar ini diisi dengan materi yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai manfaat dan cara memperoleh legalitas dan badan hukum atas UMKM mereka. Para perempuan pelaku UMKM harus memahami bahwa legalitas berperan sebagai instrumen dalam memperkuat jaminan hukum bagi bisnis mereka, sekaligus bukti penunjang adanya kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.

Webinar ini diikuti secara daring oleh sekitar 100 perempuan pelaku UMKM dari berbagai daerah. Edukasi diawali dengan pemahaman kepada para peserta mengenai apa itu status hukum usaha dan bagaimana menentukan skala prioritas untuk mengurus status hukum serta legalitas.

Setelah itu, dilanjutkan dengan bagaimana memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai keuntungan yang diperoleh apabila usaha mereka telah memiliki legalitas dan badan hukum. Pada tahap akhir, para peserta dipastikan telah memahami bagaimana cara memperoleh legalitas dan badan hukum.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya