Sisternet Edukasi Urgensi Legalitas Usaha Bagi UMKM
Selasa, 19 Mar 2024 21:40
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui Sisternet, terus berupaya memperbesar kontribusi dalam pemberdayaan perempuan. Foto/Dok XL Axiata
JAKARTA - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui Sisternet, terus berupaya memperbesar kontribusi dalam pemberdayaan perempuan. Salah satu implementasinya melalui upaya berkelanjutan dalam peningkatan kompetensi perempuan pelaku UMKM di Indonesia agar “naik kelas”.
Untuk itu, Sisternet menyelenggarakan webinar edukasi mengenai urgensi kepemilikan legalitas usaha bagi perempuan pelaku UMKM di Indonesia, Rabu (13/3). Hadir sebagai pemateri adalah Legal Corporate Affairs XL Axiata, Noveleta Dinar.
Group Head Corporate Communication XL Axiata, Reza Mirza, mengatakan berdasarkan data yang dilansir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), hingga 2023 terdapat lebih dari 64 juta pelaku UMKM di Indonesia. Namun, prosentase pelaku yang telah memahami pentingnya kepemilikan legalitas usaha masih sangat kecil.
"Program edukasi terkait pentingnya kepemilkan legalitas usaha ini merupakan salah satu wujud komitmen XL Axiata melalui Sisternet dalam upaya memperluas literasi dan pemahaman para pelaku UKM khususnya perempuan Indonesia," ungkap dia.
Menurut Reza, webinar ini diisi dengan materi yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai manfaat dan cara memperoleh legalitas dan badan hukum atas UMKM mereka. Para perempuan pelaku UMKM harus memahami bahwa legalitas berperan sebagai instrumen dalam memperkuat jaminan hukum bagi bisnis mereka, sekaligus bukti penunjang adanya kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.
Webinar ini diikuti secara daring oleh sekitar 100 perempuan pelaku UMKM dari berbagai daerah. Edukasi diawali dengan pemahaman kepada para peserta mengenai apa itu status hukum usaha dan bagaimana menentukan skala prioritas untuk mengurus status hukum serta legalitas.
Setelah itu, dilanjutkan dengan bagaimana memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai keuntungan yang diperoleh apabila usaha mereka telah memiliki legalitas dan badan hukum. Pada tahap akhir, para peserta dipastikan telah memahami bagaimana cara memperoleh legalitas dan badan hukum.
Acara ini juga diisi dengan penjelasan mengenai seperti apa unsur badan hukum, identitas/kredibiltas, pembatasan maupun pemisahan resiko, perlindungan diri, dan keberlangsungan usaha. Dijabarkan juga mengenai jenis badan hukum, hingga contoh bentuk usaha yang tergolong ke dalam badan hukum dan bukan badan hukum.
Lebih jauh, para peserta diajarkan seperti apa tahapan dalam mengurus legalitas atau badan hukum, hal-hal yang perlu diwaspadai dalam pengurusannya, hingga contoh kasus yang merugikan pelaku UMKM karena minimnya pemahaman mengenai legalitas usaha ini.
Dikenalkan kali pertama pada bulan April 2015, website dan aplikasi Sisternet sudah diakses lebih dari 500.000 perempuan, dengan member yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejak tahun 2020, Sisternet memiliki aplikasi digital yang bisa diakses secara lebih mudah melalui ponsel. Seiring dengan terus semakin bertambahkan fitur-fitur dalam aplikasi Sisternet, semakin bertambah terus member yang mengakses Sisternet.
Untuk itu, Sisternet menyelenggarakan webinar edukasi mengenai urgensi kepemilikan legalitas usaha bagi perempuan pelaku UMKM di Indonesia, Rabu (13/3). Hadir sebagai pemateri adalah Legal Corporate Affairs XL Axiata, Noveleta Dinar.
Group Head Corporate Communication XL Axiata, Reza Mirza, mengatakan berdasarkan data yang dilansir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), hingga 2023 terdapat lebih dari 64 juta pelaku UMKM di Indonesia. Namun, prosentase pelaku yang telah memahami pentingnya kepemilikan legalitas usaha masih sangat kecil.
"Program edukasi terkait pentingnya kepemilkan legalitas usaha ini merupakan salah satu wujud komitmen XL Axiata melalui Sisternet dalam upaya memperluas literasi dan pemahaman para pelaku UKM khususnya perempuan Indonesia," ungkap dia.
Menurut Reza, webinar ini diisi dengan materi yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai manfaat dan cara memperoleh legalitas dan badan hukum atas UMKM mereka. Para perempuan pelaku UMKM harus memahami bahwa legalitas berperan sebagai instrumen dalam memperkuat jaminan hukum bagi bisnis mereka, sekaligus bukti penunjang adanya kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.
Webinar ini diikuti secara daring oleh sekitar 100 perempuan pelaku UMKM dari berbagai daerah. Edukasi diawali dengan pemahaman kepada para peserta mengenai apa itu status hukum usaha dan bagaimana menentukan skala prioritas untuk mengurus status hukum serta legalitas.
Setelah itu, dilanjutkan dengan bagaimana memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai keuntungan yang diperoleh apabila usaha mereka telah memiliki legalitas dan badan hukum. Pada tahap akhir, para peserta dipastikan telah memahami bagaimana cara memperoleh legalitas dan badan hukum.
Acara ini juga diisi dengan penjelasan mengenai seperti apa unsur badan hukum, identitas/kredibiltas, pembatasan maupun pemisahan resiko, perlindungan diri, dan keberlangsungan usaha. Dijabarkan juga mengenai jenis badan hukum, hingga contoh bentuk usaha yang tergolong ke dalam badan hukum dan bukan badan hukum.
Lebih jauh, para peserta diajarkan seperti apa tahapan dalam mengurus legalitas atau badan hukum, hal-hal yang perlu diwaspadai dalam pengurusannya, hingga contoh kasus yang merugikan pelaku UMKM karena minimnya pemahaman mengenai legalitas usaha ini.
Dikenalkan kali pertama pada bulan April 2015, website dan aplikasi Sisternet sudah diakses lebih dari 500.000 perempuan, dengan member yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejak tahun 2020, Sisternet memiliki aplikasi digital yang bisa diakses secara lebih mudah melalui ponsel. Seiring dengan terus semakin bertambahkan fitur-fitur dalam aplikasi Sisternet, semakin bertambah terus member yang mengakses Sisternet.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Dorong UMKM Naik Kelas Lewat UMK Academy 2026
Upaya mendorong UMKM agar lebih adaptif terhadap perubahan pasar dan tren bisnis berkelanjutan terus diperkuat oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui penyelenggaraan UMK Academy 2026.
Jum'at, 17 Apr 2026 15:50
Sulsel
Dorong UMKM Sidrap Naik Kelas Melalui Perseroan Perorangan
Kanwil Kemenkum Sulsel UMKM di Kabupaten Sidrap agar mampu berdaya saing. Melalui Perseroan perorangan, UMKM di Sidrap akan memiliki legalitas usaha, meningkatkan kredibilitas dan akses yang mudah terhadap permodalan.
Kamis, 16 Apr 2026 18:58
News
Perputaran Uang di MTQ Sulsel XXXIV di Maros Ditarget Tembus Rp50 Miliar
Perputaran uang selama perhelatan MTQ XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Maros, yang berlangsung pada 12–18 April 2026, ditargetkan mencapai Rp30 miliar hingga Rp50 miliar.
Senin, 13 Apr 2026 07:41
Sulsel
Ratusan UMKM Meriahkan MTQ Sulsel di Maros, Pengunjung Membludak
Ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meramaikan pameran dalam ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Kabupaten Maros.
Minggu, 12 Apr 2026 19:02
Ekbis
Muslim LifeFair Makassar 2026 Dorong UMKM Halal Naik Kelas
Untuk pertama kalinya, Muslim LifeFair (MUFAIR) Makassar 2026 akan berlangsung pada 1–3 Mei 2026 di SMMCC (Summarecon Mutiara Makassar Convention Centre).
Jum'at, 10 Apr 2026 18:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
Andi Syahrum Ditunjuk jadi Plt Dirut PDAM Makassar
3
International Lecturing FAI UMI Hadirkan Ulama dari Lebanon
4
Tindaklanjuti Atensi Sekjen, Andi Basmal Dorong Penguatan Layanan dan Komunikasi Publik
5
Pemkab Pangkep Libatkan KPPU untuk Mitigasi Pelanggaran Persaingan Usaha
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
Andi Syahrum Ditunjuk jadi Plt Dirut PDAM Makassar
3
International Lecturing FAI UMI Hadirkan Ulama dari Lebanon
4
Tindaklanjuti Atensi Sekjen, Andi Basmal Dorong Penguatan Layanan dan Komunikasi Publik
5
Pemkab Pangkep Libatkan KPPU untuk Mitigasi Pelanggaran Persaingan Usaha