29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI

Kamis, 03 Jul 2025 21:44
29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
Perwakilan Fraksi DPRD Sulsel menyerahkan dokumen hak angket kepada pimpinan dewan. Foto: Humas DPRD Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Sebanyak enam fraksi di DPRD Sulsel secara resmi mengajukan hak angket untuk mengusut aset Pemprov di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar.

Keenam fraksi DPRD Sulsel pengusul hak angket CPI adalah Partai Nasdem, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dua lainnya yaitu Fraksi gabungan PAN dan Hanura atau Harapan serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hak angket DPRD Sulsel membidik aset senilai Rp2,4 triliun di CPI.

Hak angket DPRD Sulsel untuk mengusut CPI dimotori legislator Golkar Kadir Halid. Dokumen angket telah disodorkan kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi pada Kamis (03/07/2025).

"Jadi itu yang utamanya angket ini adalah bagaimana mengembalikan aset pemprov yang ada 12,11 hektare di CPI," kata Kadir Halid kepada wartawan usai menyerahkan dokumennya ke pimpinan dewan.

Kadir menjelaskan, lahan seluas 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel di CPI belum diserahkan PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang kawasan reklamasi tersebut.

Padahal, aset itu merupakan bagian dari kerja sama yang wajib diserahkan PT Yasmin setelah melewati batas tenggat waktu.

Kadir menghitung, nilai aset Pemprov Sulsel di kawasan CPI mencapai Rp2,4 triliun. Acuannya adalah harga lahan di CPI yang diklaim mencapai Rp20 juta per meter.

"Selain itu, kerja sama reklamasi ini seluas 157 hektare, yang baru direklamasi oleh PT Yasmin baru 106 hektare dan mereka tidak bisa melanjutkan," jelas Kadir.

Ada tiga fraksi di DPRD Sulsel yang tidak ikut mengajukan hak angket CPI. Ketiganya adalah Fraksi Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan Demokrat.

Soal hal ini, Kadir Halid mengklaim seluruh fraksi DPRD Sulsel khususnya anggota dewan telah menyetujui hak angket CPI.

"Jadi saya sangat yakin dan percaya bahwa teman-teman solid untuk bagaimana mendukung dari pada angket ini," kata Kadir.

Sebagai catatan, hak angket merupakan hak yang melekat pada anggota dewan dari tingkat kabupaten kota hingga DPR RI.

Hal Itu diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD 3.

Sementara itu, Wakil Ketua IV DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo mengungkapkan pihaknya sementara membahas persoalan ini sesama pimpinan. "Saat ini sementara kami rapatkan dengan jajaran pimpinan, untuk kami bamuskan jadwal paripurna untuk hal ini," sebutnya.

Dari 84 anggota DPRD Sulsel, sebanyak 29 legislator disebut setuju mendorong persoalan ini ke hak angket. Fauzi bilang, pihaknya akan menggelar paripurna sebagai Langkah tindak lanjut.

"29 anggota yng bertanda tangan. Ini sementara kami carikan jadwal untuk kita paripurnakan," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
Sulsel
RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
Golkar Barru belum mengambil sikap di musyawarah daerah (Musda) DPD I Sulsel. Padahal mayoritas DPD II kabupaten/kota lainnya sudah condong mendukung Munafri Arifuddin (Appi).
Senin, 30 Jun 2025 19:32
DPRD Sulsel Bakal Gelar RDP Soal Ribut-ribut Rencana Tambang Emas di Sinjai
Sulsel
DPRD Sulsel Bakal Gelar RDP Soal Ribut-ribut Rencana Tambang Emas di Sinjai
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Fauzi Andi Wawo menerima perwakilan demonstran yang menyuarakan penolakan terhadap rencana pertambangan di Kabupaten Sinjai.
Rabu, 25 Jun 2025 22:30
Pengelola Tambang Bangsa Damai Siap Beroperasi dan Laksanakan Rekomendasi DPRD Sulsel
Sulsel
Pengelola Tambang Bangsa Damai Siap Beroperasi dan Laksanakan Rekomendasi DPRD Sulsel
CV Bangsa Damai selaku pengelola tambang batu di Tikala, Toraja Utara, mengapresiasi Komisi D DPRD Sulsel yang telah menerbitkan rekomendasi terkait aktivitas pertambangan tersebut.
Rabu, 25 Jun 2025 10:15
Dewan Apresiasi Tambang Galian C di Tikala Torut karena Punya Izin Lengkap
Sulsel
Dewan Apresiasi Tambang Galian C di Tikala Torut karena Punya Izin Lengkap
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait tambang galian C di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Selasa (24/06/2025). Proyek ini milik CV Bangsa Damai yang beroperasi di Tikala, Toraja Utara (Torut).
Selasa, 24 Jun 2025 16:29
Uang Rp6,7 M Tidak Cukup, DPRD Sulsel Usul Bonus Atlet PON Aceh-Sumut Dicicil
Sulsel
Uang Rp6,7 M Tidak Cukup, DPRD Sulsel Usul Bonus Atlet PON Aceh-Sumut Dicicil
Komisi E DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait janji bonus atlet berprestasi di PON Aceh-Sumut 2024. Rapat digelar di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Senin (23/06/2025).
Senin, 23 Jun 2025 18:05
Berita Terbaru