29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
Kamis, 03 Jul 2025 21:44
Perwakilan Fraksi DPRD Sulsel menyerahkan dokumen hak angket kepada pimpinan dewan. Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Sebanyak enam fraksi di DPRD Sulsel secara resmi mengajukan hak angket untuk mengusut aset Pemprov di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar.
Keenam fraksi DPRD Sulsel pengusul hak angket CPI adalah Partai Nasdem, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dua lainnya yaitu Fraksi gabungan PAN dan Hanura atau Harapan serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hak angket DPRD Sulsel membidik aset senilai Rp2,4 triliun di CPI.
Hak angket DPRD Sulsel untuk mengusut CPI dimotori legislator Golkar Kadir Halid. Dokumen angket telah disodorkan kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi pada Kamis (03/07/2025).
"Jadi itu yang utamanya angket ini adalah bagaimana mengembalikan aset pemprov yang ada 12,11 hektare di CPI," kata Kadir Halid kepada wartawan usai menyerahkan dokumennya ke pimpinan dewan.
Kadir menjelaskan, lahan seluas 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel di CPI belum diserahkan PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang kawasan reklamasi tersebut.
Padahal, aset itu merupakan bagian dari kerja sama yang wajib diserahkan PT Yasmin setelah melewati batas tenggat waktu.
Kadir menghitung, nilai aset Pemprov Sulsel di kawasan CPI mencapai Rp2,4 triliun. Acuannya adalah harga lahan di CPI yang diklaim mencapai Rp20 juta per meter.
"Selain itu, kerja sama reklamasi ini seluas 157 hektare, yang baru direklamasi oleh PT Yasmin baru 106 hektare dan mereka tidak bisa melanjutkan," jelas Kadir.
Ada tiga fraksi di DPRD Sulsel yang tidak ikut mengajukan hak angket CPI. Ketiganya adalah Fraksi Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan Demokrat.
Soal hal ini, Kadir Halid mengklaim seluruh fraksi DPRD Sulsel khususnya anggota dewan telah menyetujui hak angket CPI.
"Jadi saya sangat yakin dan percaya bahwa teman-teman solid untuk bagaimana mendukung dari pada angket ini," kata Kadir.
Sebagai catatan, hak angket merupakan hak yang melekat pada anggota dewan dari tingkat kabupaten kota hingga DPR RI.
Hal Itu diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD 3.
Sementara itu, Wakil Ketua IV DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo mengungkapkan pihaknya sementara membahas persoalan ini sesama pimpinan. "Saat ini sementara kami rapatkan dengan jajaran pimpinan, untuk kami bamuskan jadwal paripurna untuk hal ini," sebutnya.
Dari 84 anggota DPRD Sulsel, sebanyak 29 legislator disebut setuju mendorong persoalan ini ke hak angket. Fauzi bilang, pihaknya akan menggelar paripurna sebagai Langkah tindak lanjut.
"29 anggota yng bertanda tangan. Ini sementara kami carikan jadwal untuk kita paripurnakan," jelasnya.
Keenam fraksi DPRD Sulsel pengusul hak angket CPI adalah Partai Nasdem, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dua lainnya yaitu Fraksi gabungan PAN dan Hanura atau Harapan serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hak angket DPRD Sulsel membidik aset senilai Rp2,4 triliun di CPI.
Hak angket DPRD Sulsel untuk mengusut CPI dimotori legislator Golkar Kadir Halid. Dokumen angket telah disodorkan kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi pada Kamis (03/07/2025).
"Jadi itu yang utamanya angket ini adalah bagaimana mengembalikan aset pemprov yang ada 12,11 hektare di CPI," kata Kadir Halid kepada wartawan usai menyerahkan dokumennya ke pimpinan dewan.
Kadir menjelaskan, lahan seluas 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel di CPI belum diserahkan PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang kawasan reklamasi tersebut.
Padahal, aset itu merupakan bagian dari kerja sama yang wajib diserahkan PT Yasmin setelah melewati batas tenggat waktu.
Kadir menghitung, nilai aset Pemprov Sulsel di kawasan CPI mencapai Rp2,4 triliun. Acuannya adalah harga lahan di CPI yang diklaim mencapai Rp20 juta per meter.
"Selain itu, kerja sama reklamasi ini seluas 157 hektare, yang baru direklamasi oleh PT Yasmin baru 106 hektare dan mereka tidak bisa melanjutkan," jelas Kadir.
Ada tiga fraksi di DPRD Sulsel yang tidak ikut mengajukan hak angket CPI. Ketiganya adalah Fraksi Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan Demokrat.
Soal hal ini, Kadir Halid mengklaim seluruh fraksi DPRD Sulsel khususnya anggota dewan telah menyetujui hak angket CPI.
"Jadi saya sangat yakin dan percaya bahwa teman-teman solid untuk bagaimana mendukung dari pada angket ini," kata Kadir.
Sebagai catatan, hak angket merupakan hak yang melekat pada anggota dewan dari tingkat kabupaten kota hingga DPR RI.
Hal Itu diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD 3.
Sementara itu, Wakil Ketua IV DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo mengungkapkan pihaknya sementara membahas persoalan ini sesama pimpinan. "Saat ini sementara kami rapatkan dengan jajaran pimpinan, untuk kami bamuskan jadwal paripurna untuk hal ini," sebutnya.
Dari 84 anggota DPRD Sulsel, sebanyak 29 legislator disebut setuju mendorong persoalan ini ke hak angket. Fauzi bilang, pihaknya akan menggelar paripurna sebagai Langkah tindak lanjut.
"29 anggota yng bertanda tangan. Ini sementara kami carikan jadwal untuk kita paripurnakan," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.
Senin, 02 Feb 2026 22:24
Sulsel
Mesin Sering Rusak! DPRD Sulsel Minta Segera Ganti KMP Balibo untuk Penyeberangan Bira-Pamatata
Komisi D DPRD Sulsel mengusulkan penambahan dan pergantian armada kapal untuk penyeberangan Bira-Pamatata. Kebijakan ini diperlukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Senin, 02 Feb 2026 20:34
Sulsel
DPRD Sulsel Minta Pemprov Perhatikan Pelabuhan Penyeberangan Bira
Komisi D DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Penyeberangan Bira di Bulukumba.
Rabu, 28 Jan 2026 13:30
Sulsel
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah ini dilakukan untuk mendalami permasalahan dampak penghentian dana sharing bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai tahun 2026.
Selasa, 27 Jan 2026 15:20
Sulsel
Komisi B Pasang Badan, DPRD Sulsel Minta Sanksi Pabrik Sawit yang Tak Patuh Harga TBS
Komisi B DPRD Sulsel mengeluarkan rekomendasi tegas menyikapi ketidakpatuhan sejumlah pabrik kelapa sawit terhadap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Senin, 19 Jan 2026 19:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
4
PT Vale Dorong Jurnalisme Profesional Lewat Uji Kompetensi Wartawan
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
4
PT Vale Dorong Jurnalisme Profesional Lewat Uji Kompetensi Wartawan
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag