OJK & MUI Sepakat Dorong Penguatan Sektor Keuangan Syariah
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 08 Mei 2024 - 10:56 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati sinergi dalam melaksanakan upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.
Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Ketua MUI K.H. M. Anwar Iskandar di Jakarta, SelasaSelasa (7/5/2024) kemarin.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam rangkaian acara Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H yang diselenggarakan Dewan Pimpinan MUI.
Sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah. Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup tujuh poin yakni:
1. Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan Syariah.
2. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di Sektor Keuangan Syariah.
3. Kerja sama dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Ketua MUI K.H. M. Anwar Iskandar di Jakarta, SelasaSelasa (7/5/2024) kemarin.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam rangkaian acara Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H yang diselenggarakan Dewan Pimpinan MUI.
Sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah. Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup tujuh poin yakni:
1. Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan Syariah.
2. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di Sektor Keuangan Syariah.
3. Kerja sama dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan pelindungan konsumen dan masyarakat.