home ekbis

Pegadaian Hadirkan Gadai Peduli Fase 10, Beri Kemudahan lewat Pinjaman Bebas Bunga

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:04 WIB
PT Pegadaian menunjukkan komitmennya untuk menjadi solusi bagi setiap kebutuhan masyarakat dengan menghadirkan kembali program Gadai Peduli. Foto/Dok Pegadaian
PT Pegadaian menunjukkan komitmennya untuk menjadi solusi bagi setiap kebutuhan masyarakat dengan menghadirkan kembali program Gadai Peduli. Program ini memberikan layanan pinjaman bebas bunga untuk transaksi gadai.

Program ini rutin dihadirkan oleh Pegadaian setiap tahunnya dan saat ini sudah memasuki Fase 10. Tak hanya berlaku untuk layanan gadai di cabang Pegadaian konvensional, program ini juga tersedia di outlet syariah melalui layanan Rahn Peduli atau Gadai dengan prinsip syariah dengan benefit bebas mu'nah (biaya pemeliharaan barang jaminan) hingga 60 hari.

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Makassar, Edwin S. Inkiriwang, mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan Program Gadai Peduli. Program ini diberikan bagi nasabah yang menjaminkan emas perhiasan maupun barang elektronik, seperti handphone, laptop, tablet, kamera, televisi atau barang elektronik lainnya, serta kendaraan.

"Pegadaian kembali menghadirkan program Gadai Peduli untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pinjaman dengan fasilitas bebas bunga. Besar harapan kami program ini dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat khusunya oleh para pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka," ujar Edwin.

Selain untuk pelaku UMKM, program Gadai Peduli juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Misalnya, untuk kebutuhan pendidikan atau sekolah anak, dan kebutuhan lainnya. Program ini dihadirkan agar nasabah bisa mendapatkan dana cepat dan mudah, baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif.

Bagi Nasabah yang ingin mendapatkan manfaat gadai bebas bunga dari Pegadaian, dapat mengecek syarat dan ketentuan berikut ini :

1. Gadai Peduli diberikan kepada nasabah yang belum pernah melakukan transaksi gadai dan nasabah yang sudah tidak memiliki kredit gadai aktif per 31 Desember 2023.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya