Harus Sesuai RPJPD, KPU Makassar Sosialisasi Persiapan Visi Misi dan Program Bacalon
Ahmad Muhaimin
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 08:16 WIB
KPU Kota Makassar melaksanakan sosialisasi persiapan visi misi bagi pasangan bakal calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Makassar peserta pemilihan kepala daerah periode 2024-2029.
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Unhas Tamalanrea itu menghadirkan narasumber untuk membahas Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) bakal calon.
Mereka yang hadir adalah perwakilan Bappeda Kota Makassar, Roby Taftazani, Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Makassar, Erick David Andreas, serta Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih dan Sjafri.
Namun tidak kalah penting, hadirnya unsur partai politik (Parpol) selaku pengusung bakal calon kepala daerah untuk menjadikan sosialisasi ini menjadi dasar bakal calon menyusun visi misi sesuai RPJPD 2025-2045 Kota Makassar.
Komisioner KPU Sri Wahyuningsih mengungkapkan, salah satu syarat dokumen bagi para pasangan calon Walikota ialah adanya visi misi sesuai aturan pasal 13 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Salah satu dokumen yang dipersyaratkan bagi para calon adalah adanya visi misi. Kalau tidak sesuai pasti kami akan kembalikan dan jika tidak diselesaikan dalam masa pendaftaran tentu tidak memenuhi syarat administrasinya, tetapi perlu diingat tidak ada sanksi atau diskualifikasi hanya tidak memenuhi syarat administrasi," bebernya.
Sementara itu, pejabat Bappeda Makassar, Robby Taftazani, menuturkan bahwa RPJPD Kota Makassar saat ini memiliki 17 sasaran pokok yang terdiri dari 45 indikator utama.
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Unhas Tamalanrea itu menghadirkan narasumber untuk membahas Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) bakal calon.
Mereka yang hadir adalah perwakilan Bappeda Kota Makassar, Roby Taftazani, Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Makassar, Erick David Andreas, serta Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih dan Sjafri.
Namun tidak kalah penting, hadirnya unsur partai politik (Parpol) selaku pengusung bakal calon kepala daerah untuk menjadikan sosialisasi ini menjadi dasar bakal calon menyusun visi misi sesuai RPJPD 2025-2045 Kota Makassar.
Komisioner KPU Sri Wahyuningsih mengungkapkan, salah satu syarat dokumen bagi para pasangan calon Walikota ialah adanya visi misi sesuai aturan pasal 13 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Salah satu dokumen yang dipersyaratkan bagi para calon adalah adanya visi misi. Kalau tidak sesuai pasti kami akan kembalikan dan jika tidak diselesaikan dalam masa pendaftaran tentu tidak memenuhi syarat administrasinya, tetapi perlu diingat tidak ada sanksi atau diskualifikasi hanya tidak memenuhi syarat administrasi," bebernya.
Sementara itu, pejabat Bappeda Makassar, Robby Taftazani, menuturkan bahwa RPJPD Kota Makassar saat ini memiliki 17 sasaran pokok yang terdiri dari 45 indikator utama.