Bawaslu Makassar Temukan Indikasi Camat Tak Netral di Pilwalkot 2024
Ahmad Muhaimin
Senin, 19 Agustus 2024 - 20:12 WIB
Bawaslu Makassar mengendus adanya salah satu camat yang tidak netral dalam proses tahapan Pilkada 2024. Camat tersebut diduga melanggar netralitas ASN.
"Jadi ada salah satu camat yang diduga berpihak ke salah satu orang yang mau mendaftar. Tapi ini masih sebatas dugaan," kata Komisioner Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno.
Rahmat mengatakan kasus ini berawal dari beredarnya informasi terkait Camat yang diduga tidak netral di Pilkada. Kabar ini ramai di media sosial hingga pemberitaan media online.
"Berangkat dari informasi ini, kami kemudian melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan informasi awal tersebut benar atau tidak," ujar Rahmat.
Baca Juga:Perindo Serahkan Rekomendasi B1KWK untuk 3 Paslon Pilkada di Sulsel
Hasilnya ditemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu camat. Karena belum ada calon yang ditetapkan, maka Bawaslu meneruskan kasus ini ke KASN untuk ditindaklanjuti.
"Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Bawaslu kemudian sudah meneruskan ke KASN untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini juga sebagai upaya untuk mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis," jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi ini.
"Jadi ada salah satu camat yang diduga berpihak ke salah satu orang yang mau mendaftar. Tapi ini masih sebatas dugaan," kata Komisioner Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno.
Rahmat mengatakan kasus ini berawal dari beredarnya informasi terkait Camat yang diduga tidak netral di Pilkada. Kabar ini ramai di media sosial hingga pemberitaan media online.
"Berangkat dari informasi ini, kami kemudian melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan informasi awal tersebut benar atau tidak," ujar Rahmat.
Baca Juga:Perindo Serahkan Rekomendasi B1KWK untuk 3 Paslon Pilkada di Sulsel
Hasilnya ditemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu camat. Karena belum ada calon yang ditetapkan, maka Bawaslu meneruskan kasus ini ke KASN untuk ditindaklanjuti.
"Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Bawaslu kemudian sudah meneruskan ke KASN untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini juga sebagai upaya untuk mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis," jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi ini.
(umi)