DPRD dan Pemkot Makassar Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024
Luqman Zainuddin
Senin, 26 Agustus 2024 - 13:48 WIB
Anggota DPRD Kota Makassar menggelar paripurna ke-12 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, Minggu 25 Agustus malam.
Paripurna ini mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar Hasanuddin Leo menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 dilakukan secara simultan, tidak terpisah. Sebab, semua esensi yang terkandung di dalamnya saling mendukung antara kebijakan program dan plafon anggarannya.
"KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 merupakan dokumen yang perencanaan yang memuat asumsi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah untuk memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan perubahan APBD," ucap Hasanuddin Leo.
Baca juga: Sekretariat DPRD Makassar Komitmen Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Leo juga memaparkan beberapa catatan Banggar sebagai masukan kepada Pemerintah Kota Makassar. Ini juga menjadi kesimpulan dan jadi bagian dari APBD-P 2024.
Pertama, dalam pengadaan motor sampah listrik, dan solar panel, dewan mengingatkan agar Pemkot Makassar menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mempedomani ketentuan yang berlaku. Material pada kedua pengadaan juga harus memenuhi spesifikasi teknis dengan jaminan pihak penyedia.
Paripurna ini mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar Hasanuddin Leo menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 dilakukan secara simultan, tidak terpisah. Sebab, semua esensi yang terkandung di dalamnya saling mendukung antara kebijakan program dan plafon anggarannya.
"KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 merupakan dokumen yang perencanaan yang memuat asumsi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah untuk memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan perubahan APBD," ucap Hasanuddin Leo.
Baca juga: Sekretariat DPRD Makassar Komitmen Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Leo juga memaparkan beberapa catatan Banggar sebagai masukan kepada Pemerintah Kota Makassar. Ini juga menjadi kesimpulan dan jadi bagian dari APBD-P 2024.
Pertama, dalam pengadaan motor sampah listrik, dan solar panel, dewan mengingatkan agar Pemkot Makassar menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mempedomani ketentuan yang berlaku. Material pada kedua pengadaan juga harus memenuhi spesifikasi teknis dengan jaminan pihak penyedia.