DPRD dan Pemkot Makassar Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024
Senin, 26 Agu 2024 13:48

Gedung DPRD Kota Makassar di Jalan AP Pettarani. Foto: SINDO Makassar/Dok
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar menggelar paripurna ke-12 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, Minggu 25 Agustus malam.
Paripurna ini mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar Hasanuddin Leo menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 dilakukan secara simultan, tidak terpisah. Sebab, semua esensi yang terkandung di dalamnya saling mendukung antara kebijakan program dan plafon anggarannya.
"KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 merupakan dokumen yang perencanaan yang memuat asumsi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah untuk memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan perubahan APBD," ucap Hasanuddin Leo.
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Leo juga memaparkan beberapa catatan Banggar sebagai masukan kepada Pemerintah Kota Makassar. Ini juga menjadi kesimpulan dan jadi bagian dari APBD-P 2024.
Pertama, dalam pengadaan motor sampah listrik, dan solar panel, dewan mengingatkan agar Pemkot Makassar menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mempedomani ketentuan yang berlaku. Material pada kedua pengadaan juga harus memenuhi spesifikasi teknis dengan jaminan pihak penyedia.
"Untuk pengoperasian dan pemeliharaan barang tersebut di atas harus ditangani tim teknis yang ahli di bidangnya masing-masing. Sedangkan dalam pengoperasian armada angkut persampahan dibutuhkan driver terlatih dan secara berkala dilakukan pencekan kondisi barang tersebut," ujar Hasanuddin Leo.
Dewan juga mendorong pemerintah kota bekerja sama dengan PLN dalam pengoperasian sonar panel guna mengetahui jangkauan wilayah yang dapat disuplai energi untuk penerangan jalan umum melalui sonar panel. Sehingga sisanya tetap ditangani PLN.
"Diharapkan dengan berfungsinya sonar panel, maka beban pembayaran listrik Pemkot Makassar secara otomatis bisa berkurang," sambung dia.
Tidak hanya itu, kerja sama dengan PLN juga dapat diperluas dalam hal pemungutan retribusi sampah. Dengan menggandengkan pembayaran listrik dan retribusi sampah, hasil yang akan diperoleh jauh lebih efektif dibanding dengan pemungutan langsung ke masyarakat, yang selama ini syarat kebocoran.
Sementara soal bantuan hibah untuk membangun pembangunan infrastruktur jalan di sekitar area pembangunan Stadion Makassar, dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat teknis, kelayakan, serta sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku.
Dewan juga mendorong Pemkot Makassar untuk mengalokasikan anggaran pembenahan prasarana SD dan SMP, seperti toilet, di mana masih ada sekolah yang fasilitas seperti itu tidak berfungsi.
"Ini harus menjadi perhatian, sehingga akan tercipta kenyamanan selama berada di sekolah," pungkas Hasanuddin Leo.
Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali.
Paripurna ini mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar Hasanuddin Leo menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 dilakukan secara simultan, tidak terpisah. Sebab, semua esensi yang terkandung di dalamnya saling mendukung antara kebijakan program dan plafon anggarannya.
"KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 merupakan dokumen yang perencanaan yang memuat asumsi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah untuk memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan perubahan APBD," ucap Hasanuddin Leo.
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Leo juga memaparkan beberapa catatan Banggar sebagai masukan kepada Pemerintah Kota Makassar. Ini juga menjadi kesimpulan dan jadi bagian dari APBD-P 2024.
Pertama, dalam pengadaan motor sampah listrik, dan solar panel, dewan mengingatkan agar Pemkot Makassar menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mempedomani ketentuan yang berlaku. Material pada kedua pengadaan juga harus memenuhi spesifikasi teknis dengan jaminan pihak penyedia.
"Untuk pengoperasian dan pemeliharaan barang tersebut di atas harus ditangani tim teknis yang ahli di bidangnya masing-masing. Sedangkan dalam pengoperasian armada angkut persampahan dibutuhkan driver terlatih dan secara berkala dilakukan pencekan kondisi barang tersebut," ujar Hasanuddin Leo.
Dewan juga mendorong pemerintah kota bekerja sama dengan PLN dalam pengoperasian sonar panel guna mengetahui jangkauan wilayah yang dapat disuplai energi untuk penerangan jalan umum melalui sonar panel. Sehingga sisanya tetap ditangani PLN.
"Diharapkan dengan berfungsinya sonar panel, maka beban pembayaran listrik Pemkot Makassar secara otomatis bisa berkurang," sambung dia.
Tidak hanya itu, kerja sama dengan PLN juga dapat diperluas dalam hal pemungutan retribusi sampah. Dengan menggandengkan pembayaran listrik dan retribusi sampah, hasil yang akan diperoleh jauh lebih efektif dibanding dengan pemungutan langsung ke masyarakat, yang selama ini syarat kebocoran.
Sementara soal bantuan hibah untuk membangun pembangunan infrastruktur jalan di sekitar area pembangunan Stadion Makassar, dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat teknis, kelayakan, serta sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku.
Dewan juga mendorong Pemkot Makassar untuk mengalokasikan anggaran pembenahan prasarana SD dan SMP, seperti toilet, di mana masih ada sekolah yang fasilitas seperti itu tidak berfungsi.
"Ini harus menjadi perhatian, sehingga akan tercipta kenyamanan selama berada di sekolah," pungkas Hasanuddin Leo.
Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali.
(MAN)
Berita Terkait

News
PD Parkir Makassar Sebut Pengelolaan Parkir di Kawasan Ramayana Melanggar
Perumda (PD) Parkir Makassar Raya terus menggali potensi pendapatan daerah (PAD) dari sektor parkir. Salah satu upayanya, mendata aset pemerintah kota yang dijadikan lahan parkir komersial oleh swasta.
Kamis, 18 Sep 2025 08:20

Makassar City
Aset Pemkot Makassar 1,1 Ha di Antang Terancam Jatuh ke Pihak Lain
Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar seluas 11.000 meter persegi atau 1,1 hektare di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, terancam jatuh ke pihak lain.
Rabu, 17 Sep 2025 21:56

Makassar City
Pemkot Makassar Akan Tambah MCH di Tiga Lokasi Baru
Pemkot Makassar berencana menambah tiga titik MCH. Program ini menjadi wadah generasi muda menyalurkan kreativitas, mengembangkan minat dan bakat, sekaligus menggerakkan ekosistem ekonomi kreatif.
Rabu, 17 Sep 2025 20:51

Makassar City
Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar
Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar melakukan silaturahmi dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Balai Kota pada Rabu (17/09/2025).
Rabu, 17 Sep 2025 16:31

Makassar City
Bank Sulselbar-Pemkot Makassar Beri Bantuan Gerobak Pedagang UMKM
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berkomitmen untuk menunjukkan kepedulian terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Rabu (17/9/2025).
Rabu, 17 Sep 2025 13:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
2

Pemasok Material Proyek Embung Tagih Utang Natsir Ali Rp1 Miliar
3

Dibantu Modal dari Amartha, Ibu Dewi Berjualan Jalangkote hingga Beromset Ratusan Juta
4

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar
5

PPP Sulsel Rahasiakan Jagoannya di Muktamar, Klaim 40 Suara Solid ke Satu Caketum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
2

Pemasok Material Proyek Embung Tagih Utang Natsir Ali Rp1 Miliar
3

Dibantu Modal dari Amartha, Ibu Dewi Berjualan Jalangkote hingga Beromset Ratusan Juta
4

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar
5

PPP Sulsel Rahasiakan Jagoannya di Muktamar, Klaim 40 Suara Solid ke Satu Caketum