DPRD dan Pemkot Makassar Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024
Senin, 26 Agu 2024 13:48
Gedung DPRD Kota Makassar di Jalan AP Pettarani. Foto: SINDO Makassar/Dok
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar menggelar paripurna ke-12 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, Minggu 25 Agustus malam.
Paripurna ini mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar Hasanuddin Leo menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 dilakukan secara simultan, tidak terpisah. Sebab, semua esensi yang terkandung di dalamnya saling mendukung antara kebijakan program dan plafon anggarannya.
"KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 merupakan dokumen yang perencanaan yang memuat asumsi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah untuk memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan perubahan APBD," ucap Hasanuddin Leo.
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Leo juga memaparkan beberapa catatan Banggar sebagai masukan kepada Pemerintah Kota Makassar. Ini juga menjadi kesimpulan dan jadi bagian dari APBD-P 2024.
Pertama, dalam pengadaan motor sampah listrik, dan solar panel, dewan mengingatkan agar Pemkot Makassar menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mempedomani ketentuan yang berlaku. Material pada kedua pengadaan juga harus memenuhi spesifikasi teknis dengan jaminan pihak penyedia.
"Untuk pengoperasian dan pemeliharaan barang tersebut di atas harus ditangani tim teknis yang ahli di bidangnya masing-masing. Sedangkan dalam pengoperasian armada angkut persampahan dibutuhkan driver terlatih dan secara berkala dilakukan pencekan kondisi barang tersebut," ujar Hasanuddin Leo.
Dewan juga mendorong pemerintah kota bekerja sama dengan PLN dalam pengoperasian sonar panel guna mengetahui jangkauan wilayah yang dapat disuplai energi untuk penerangan jalan umum melalui sonar panel. Sehingga sisanya tetap ditangani PLN.
"Diharapkan dengan berfungsinya sonar panel, maka beban pembayaran listrik Pemkot Makassar secara otomatis bisa berkurang," sambung dia.
Tidak hanya itu, kerja sama dengan PLN juga dapat diperluas dalam hal pemungutan retribusi sampah. Dengan menggandengkan pembayaran listrik dan retribusi sampah, hasil yang akan diperoleh jauh lebih efektif dibanding dengan pemungutan langsung ke masyarakat, yang selama ini syarat kebocoran.
Sementara soal bantuan hibah untuk membangun pembangunan infrastruktur jalan di sekitar area pembangunan Stadion Makassar, dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat teknis, kelayakan, serta sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku.
Dewan juga mendorong Pemkot Makassar untuk mengalokasikan anggaran pembenahan prasarana SD dan SMP, seperti toilet, di mana masih ada sekolah yang fasilitas seperti itu tidak berfungsi.
"Ini harus menjadi perhatian, sehingga akan tercipta kenyamanan selama berada di sekolah," pungkas Hasanuddin Leo.
Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali.
Paripurna ini mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar Hasanuddin Leo menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 dilakukan secara simultan, tidak terpisah. Sebab, semua esensi yang terkandung di dalamnya saling mendukung antara kebijakan program dan plafon anggarannya.
"KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 merupakan dokumen yang perencanaan yang memuat asumsi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah untuk memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan perubahan APBD," ucap Hasanuddin Leo.
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Leo juga memaparkan beberapa catatan Banggar sebagai masukan kepada Pemerintah Kota Makassar. Ini juga menjadi kesimpulan dan jadi bagian dari APBD-P 2024.
Pertama, dalam pengadaan motor sampah listrik, dan solar panel, dewan mengingatkan agar Pemkot Makassar menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mempedomani ketentuan yang berlaku. Material pada kedua pengadaan juga harus memenuhi spesifikasi teknis dengan jaminan pihak penyedia.
"Untuk pengoperasian dan pemeliharaan barang tersebut di atas harus ditangani tim teknis yang ahli di bidangnya masing-masing. Sedangkan dalam pengoperasian armada angkut persampahan dibutuhkan driver terlatih dan secara berkala dilakukan pencekan kondisi barang tersebut," ujar Hasanuddin Leo.
Dewan juga mendorong pemerintah kota bekerja sama dengan PLN dalam pengoperasian sonar panel guna mengetahui jangkauan wilayah yang dapat disuplai energi untuk penerangan jalan umum melalui sonar panel. Sehingga sisanya tetap ditangani PLN.
"Diharapkan dengan berfungsinya sonar panel, maka beban pembayaran listrik Pemkot Makassar secara otomatis bisa berkurang," sambung dia.
Tidak hanya itu, kerja sama dengan PLN juga dapat diperluas dalam hal pemungutan retribusi sampah. Dengan menggandengkan pembayaran listrik dan retribusi sampah, hasil yang akan diperoleh jauh lebih efektif dibanding dengan pemungutan langsung ke masyarakat, yang selama ini syarat kebocoran.
Sementara soal bantuan hibah untuk membangun pembangunan infrastruktur jalan di sekitar area pembangunan Stadion Makassar, dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat teknis, kelayakan, serta sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku.
Dewan juga mendorong Pemkot Makassar untuk mengalokasikan anggaran pembenahan prasarana SD dan SMP, seperti toilet, di mana masih ada sekolah yang fasilitas seperti itu tidak berfungsi.
"Ini harus menjadi perhatian, sehingga akan tercipta kenyamanan selama berada di sekolah," pungkas Hasanuddin Leo.
Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Antusias Warga Serbu Pasar Murah Pemkot Makassar, Ucapkan Terima Kasih ke Wali Kota Appi
Antusiasme warga terlihat begitu tinggi saat menghadiri kegiatan pasar murah yang digagas Pemerintah Kota Makassar di Jalan Kakatua II, Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Jumat (13/3/2026).
Jum'at, 13 Mar 2026 12:07
News
DPRD Makassar Soroti Pengelolaan Limbah RS Paramount, Agendakan Pemanggilan
DPRD Kota Makassar menemukan sejumlah persoalan saat melakukan sidak di dua lokasi berbeda, yakni RSIA Paramount serta salah satu gerai Prima Mart milik PT Primafood Internasional.
Jum'at, 13 Mar 2026 05:11
Makassar City
Pemkot Makassar Siapkan Rp86 Miliar THR, PPPK Paruh Waktu Ikut Dapat
Pemerintah Kota Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp86 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pada 2026. Tahun ini, PPPK paruh waktu untuk pertama kalinya ikut menerima THR.
Kamis, 12 Mar 2026 23:06
Makassar City
Wali Kota Makassar Ajak Warga Qiyamul Lail di Masjid Balai Kota
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengisi sepuluh malam terakhir Ramadan dengan melaksanakan salat qiyamul lail bersama jamaah di Masjid Rahmatul Ilham, Balaikota Makassar, Kamis (12/3/2026).
Kamis, 12 Mar 2026 22:54
Makassar City
Ahli Waris Andi Muhammad Yasir Terima Santunan Taspen Rp119 Juta
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama PT Taspen (Persero) menyerahkan dana klaim santunan jaminan kematian dan jaminan hari tua bagi almarhum Drs. Andi Muhammad Yasir, mantan Asisten I Pemkot Makassar, Rabu (11/3/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 17:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler