DPRD dan Pemkot Makassar Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024
Senin, 26 Agu 2024 13:48
Gedung DPRD Kota Makassar di Jalan AP Pettarani. Foto: SINDO Makassar/Dok
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar menggelar paripurna ke-12 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, Minggu 25 Agustus malam.
Paripurna ini mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar Hasanuddin Leo menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 dilakukan secara simultan, tidak terpisah. Sebab, semua esensi yang terkandung di dalamnya saling mendukung antara kebijakan program dan plafon anggarannya.
"KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 merupakan dokumen yang perencanaan yang memuat asumsi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah untuk memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan perubahan APBD," ucap Hasanuddin Leo.
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Leo juga memaparkan beberapa catatan Banggar sebagai masukan kepada Pemerintah Kota Makassar. Ini juga menjadi kesimpulan dan jadi bagian dari APBD-P 2024.
Pertama, dalam pengadaan motor sampah listrik, dan solar panel, dewan mengingatkan agar Pemkot Makassar menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mempedomani ketentuan yang berlaku. Material pada kedua pengadaan juga harus memenuhi spesifikasi teknis dengan jaminan pihak penyedia.
"Untuk pengoperasian dan pemeliharaan barang tersebut di atas harus ditangani tim teknis yang ahli di bidangnya masing-masing. Sedangkan dalam pengoperasian armada angkut persampahan dibutuhkan driver terlatih dan secara berkala dilakukan pencekan kondisi barang tersebut," ujar Hasanuddin Leo.
Dewan juga mendorong pemerintah kota bekerja sama dengan PLN dalam pengoperasian sonar panel guna mengetahui jangkauan wilayah yang dapat disuplai energi untuk penerangan jalan umum melalui sonar panel. Sehingga sisanya tetap ditangani PLN.
"Diharapkan dengan berfungsinya sonar panel, maka beban pembayaran listrik Pemkot Makassar secara otomatis bisa berkurang," sambung dia.
Tidak hanya itu, kerja sama dengan PLN juga dapat diperluas dalam hal pemungutan retribusi sampah. Dengan menggandengkan pembayaran listrik dan retribusi sampah, hasil yang akan diperoleh jauh lebih efektif dibanding dengan pemungutan langsung ke masyarakat, yang selama ini syarat kebocoran.
Sementara soal bantuan hibah untuk membangun pembangunan infrastruktur jalan di sekitar area pembangunan Stadion Makassar, dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat teknis, kelayakan, serta sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku.
Dewan juga mendorong Pemkot Makassar untuk mengalokasikan anggaran pembenahan prasarana SD dan SMP, seperti toilet, di mana masih ada sekolah yang fasilitas seperti itu tidak berfungsi.
"Ini harus menjadi perhatian, sehingga akan tercipta kenyamanan selama berada di sekolah," pungkas Hasanuddin Leo.
Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali.
Paripurna ini mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar Hasanuddin Leo menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 dilakukan secara simultan, tidak terpisah. Sebab, semua esensi yang terkandung di dalamnya saling mendukung antara kebijakan program dan plafon anggarannya.
"KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 merupakan dokumen yang perencanaan yang memuat asumsi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah untuk memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan perubahan APBD," ucap Hasanuddin Leo.
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Leo juga memaparkan beberapa catatan Banggar sebagai masukan kepada Pemerintah Kota Makassar. Ini juga menjadi kesimpulan dan jadi bagian dari APBD-P 2024.
Pertama, dalam pengadaan motor sampah listrik, dan solar panel, dewan mengingatkan agar Pemkot Makassar menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mempedomani ketentuan yang berlaku. Material pada kedua pengadaan juga harus memenuhi spesifikasi teknis dengan jaminan pihak penyedia.
"Untuk pengoperasian dan pemeliharaan barang tersebut di atas harus ditangani tim teknis yang ahli di bidangnya masing-masing. Sedangkan dalam pengoperasian armada angkut persampahan dibutuhkan driver terlatih dan secara berkala dilakukan pencekan kondisi barang tersebut," ujar Hasanuddin Leo.
Dewan juga mendorong pemerintah kota bekerja sama dengan PLN dalam pengoperasian sonar panel guna mengetahui jangkauan wilayah yang dapat disuplai energi untuk penerangan jalan umum melalui sonar panel. Sehingga sisanya tetap ditangani PLN.
"Diharapkan dengan berfungsinya sonar panel, maka beban pembayaran listrik Pemkot Makassar secara otomatis bisa berkurang," sambung dia.
Tidak hanya itu, kerja sama dengan PLN juga dapat diperluas dalam hal pemungutan retribusi sampah. Dengan menggandengkan pembayaran listrik dan retribusi sampah, hasil yang akan diperoleh jauh lebih efektif dibanding dengan pemungutan langsung ke masyarakat, yang selama ini syarat kebocoran.
Sementara soal bantuan hibah untuk membangun pembangunan infrastruktur jalan di sekitar area pembangunan Stadion Makassar, dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat teknis, kelayakan, serta sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku.
Dewan juga mendorong Pemkot Makassar untuk mengalokasikan anggaran pembenahan prasarana SD dan SMP, seperti toilet, di mana masih ada sekolah yang fasilitas seperti itu tidak berfungsi.
"Ini harus menjadi perhatian, sehingga akan tercipta kenyamanan selama berada di sekolah," pungkas Hasanuddin Leo.
Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Ada Lurah Sering Nongkrong di Warkop, Legislator Makassar: Perlu Dievaluasi
Pimpinan DPRD Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lurah, menyusul sorotan terhadap pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Minggu, 30 Agu 2026 18:43
Makassar City
Makassar Masuk 10 Kota Hub GSIH Global 2026
Kota Makassar menjadi salah satu dari 10 kota hub dalam Garuda Spark Innovation Hub (GSIH) Global Hub 2026.
Kamis, 27 Agu 2026 06:10
Makassar City
1.157 Peserta Ikuti MTQ VIII KORPRI Nasional, Makassar-Pangkep Tuan Rumah
Sebanyak 1.157 peserta dari 117 kafilah mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 di Sulawesi Selatan.
Selasa, 25 Agu 2026 07:19
Sulsel
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Pemkot Makassar memastikan kesiapan menyambut ribuan kafilah MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026 dan menjadi salah satu pusat pelaksanaan sekaligus lokasi pembukaan hajatan nasional tersebut.
Senin, 24 Agu 2026 06:16
Makassar City
Serapan Anggaran Baru 35%, Legislator Makassar Desak Pelaksanaan Program Strategis
DPRD Kota Makassar menyoroti rendahnya serapan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam monitoring dan evaluasi (monev) triwulan II 2026.
Jum'at, 21 Agu 2026 23:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Kurangi Penggunaan Pasir 8% Lewat Pemanfaatan Limbah Bata Ringan
2
PERADI Makassar Dorong Advokat Profesional, dan Adaptif Hadapi Tantangan Hukum
3
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
4
FK UMI Perluas Jejaring Pendidikan Klinik Lewat Kerja Sama RSUD I Lagaligo
5
Prodi Perhotelan Politeknik Bosowa Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran Baraya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Kurangi Penggunaan Pasir 8% Lewat Pemanfaatan Limbah Bata Ringan
2
PERADI Makassar Dorong Advokat Profesional, dan Adaptif Hadapi Tantangan Hukum
3
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
4
FK UMI Perluas Jejaring Pendidikan Klinik Lewat Kerja Sama RSUD I Lagaligo
5
Prodi Perhotelan Politeknik Bosowa Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran Baraya