DPRD dan Pemkot Makassar Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024
Senin, 26 Agu 2024 13:48

Gedung DPRD Kota Makassar di Jalan AP Pettarani. Foto: SINDO Makassar/Dok
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar menggelar paripurna ke-12 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, Minggu 25 Agustus malam.
Paripurna ini mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar Hasanuddin Leo menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 dilakukan secara simultan, tidak terpisah. Sebab, semua esensi yang terkandung di dalamnya saling mendukung antara kebijakan program dan plafon anggarannya.
"KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 merupakan dokumen yang perencanaan yang memuat asumsi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah untuk memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan perubahan APBD," ucap Hasanuddin Leo.
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Leo juga memaparkan beberapa catatan Banggar sebagai masukan kepada Pemerintah Kota Makassar. Ini juga menjadi kesimpulan dan jadi bagian dari APBD-P 2024.
Pertama, dalam pengadaan motor sampah listrik, dan solar panel, dewan mengingatkan agar Pemkot Makassar menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mempedomani ketentuan yang berlaku. Material pada kedua pengadaan juga harus memenuhi spesifikasi teknis dengan jaminan pihak penyedia.
"Untuk pengoperasian dan pemeliharaan barang tersebut di atas harus ditangani tim teknis yang ahli di bidangnya masing-masing. Sedangkan dalam pengoperasian armada angkut persampahan dibutuhkan driver terlatih dan secara berkala dilakukan pencekan kondisi barang tersebut," ujar Hasanuddin Leo.
Dewan juga mendorong pemerintah kota bekerja sama dengan PLN dalam pengoperasian sonar panel guna mengetahui jangkauan wilayah yang dapat disuplai energi untuk penerangan jalan umum melalui sonar panel. Sehingga sisanya tetap ditangani PLN.
"Diharapkan dengan berfungsinya sonar panel, maka beban pembayaran listrik Pemkot Makassar secara otomatis bisa berkurang," sambung dia.
Tidak hanya itu, kerja sama dengan PLN juga dapat diperluas dalam hal pemungutan retribusi sampah. Dengan menggandengkan pembayaran listrik dan retribusi sampah, hasil yang akan diperoleh jauh lebih efektif dibanding dengan pemungutan langsung ke masyarakat, yang selama ini syarat kebocoran.
Sementara soal bantuan hibah untuk membangun pembangunan infrastruktur jalan di sekitar area pembangunan Stadion Makassar, dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat teknis, kelayakan, serta sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku.
Dewan juga mendorong Pemkot Makassar untuk mengalokasikan anggaran pembenahan prasarana SD dan SMP, seperti toilet, di mana masih ada sekolah yang fasilitas seperti itu tidak berfungsi.
"Ini harus menjadi perhatian, sehingga akan tercipta kenyamanan selama berada di sekolah," pungkas Hasanuddin Leo.
Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali.
Paripurna ini mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar Hasanuddin Leo menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 dilakukan secara simultan, tidak terpisah. Sebab, semua esensi yang terkandung di dalamnya saling mendukung antara kebijakan program dan plafon anggarannya.
"KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 merupakan dokumen yang perencanaan yang memuat asumsi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah untuk memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan perubahan APBD," ucap Hasanuddin Leo.
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Leo juga memaparkan beberapa catatan Banggar sebagai masukan kepada Pemerintah Kota Makassar. Ini juga menjadi kesimpulan dan jadi bagian dari APBD-P 2024.
Pertama, dalam pengadaan motor sampah listrik, dan solar panel, dewan mengingatkan agar Pemkot Makassar menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mempedomani ketentuan yang berlaku. Material pada kedua pengadaan juga harus memenuhi spesifikasi teknis dengan jaminan pihak penyedia.
"Untuk pengoperasian dan pemeliharaan barang tersebut di atas harus ditangani tim teknis yang ahli di bidangnya masing-masing. Sedangkan dalam pengoperasian armada angkut persampahan dibutuhkan driver terlatih dan secara berkala dilakukan pencekan kondisi barang tersebut," ujar Hasanuddin Leo.
Dewan juga mendorong pemerintah kota bekerja sama dengan PLN dalam pengoperasian sonar panel guna mengetahui jangkauan wilayah yang dapat disuplai energi untuk penerangan jalan umum melalui sonar panel. Sehingga sisanya tetap ditangani PLN.
"Diharapkan dengan berfungsinya sonar panel, maka beban pembayaran listrik Pemkot Makassar secara otomatis bisa berkurang," sambung dia.
Tidak hanya itu, kerja sama dengan PLN juga dapat diperluas dalam hal pemungutan retribusi sampah. Dengan menggandengkan pembayaran listrik dan retribusi sampah, hasil yang akan diperoleh jauh lebih efektif dibanding dengan pemungutan langsung ke masyarakat, yang selama ini syarat kebocoran.
Sementara soal bantuan hibah untuk membangun pembangunan infrastruktur jalan di sekitar area pembangunan Stadion Makassar, dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat teknis, kelayakan, serta sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku.
Dewan juga mendorong Pemkot Makassar untuk mengalokasikan anggaran pembenahan prasarana SD dan SMP, seperti toilet, di mana masih ada sekolah yang fasilitas seperti itu tidak berfungsi.
"Ini harus menjadi perhatian, sehingga akan tercipta kenyamanan selama berada di sekolah," pungkas Hasanuddin Leo.
Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali.
(MAN)
Berita Terkait

News
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar atas Pembakaran Dua Gedung DPRD
Warga Makassar atas nama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) melayangkan gugatan perdata terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ke PN Makassar pada Senin (8/9/2025).
Senin, 08 Sep 2025 21:39

Makassar City
3 Besar Hasil Seleksi Lelang 9 Jabatan Eselon II Kota Makassar Diumumkan
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda mengumumkan tiga besar hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk sembilan SKPD, Senin (8/9/3025).
Senin, 08 Sep 2025 17:35

Makassar City
Kolaborasi Pertamina dan Pemkot Makassar Hadirkan Ecoeduwisata Mangrove
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Integrated Terminal (IT) Makassar resmi menandatangani MoU dengan Pemkot Makassar dalam peluncuran Program Ecoeduwisata Mangrove.
Senin, 08 Sep 2025 17:29

Makassar City
Pemkot Makassar Pastikan Pedagang di Losari Tetap Bisa Berjualan dengan Cara Terhormat
Pemerintah Kota Makassar tak hanya fokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga memberi ruang bagi kehidupan rakyat kecil yang sehari-hari mencari nafkah.
Senin, 08 Sep 2025 16:45

News
Musda ke-VI, PKS Makassar Fokus Tata Sistem Kaderisasi Solid dan Berkualitas
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI, di Hotel Grand Asia, Jl. Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (7/9/2025).
Senin, 08 Sep 2025 07:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komitmen Atas Perjanjian Bersama, PT Huadi Bantaeng Siap Bayarkan Pesangon Buruh
2

LDII Sulsel Hadiri Doa Bersama Polda Sulsel, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
3

Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar atas Pembakaran Dua Gedung DPRD
4

Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
5

Bahas Strategi Pemilu 2029, Perindo Bakal Gelar Mukernas di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komitmen Atas Perjanjian Bersama, PT Huadi Bantaeng Siap Bayarkan Pesangon Buruh
2

LDII Sulsel Hadiri Doa Bersama Polda Sulsel, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
3

Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar atas Pembakaran Dua Gedung DPRD
4

Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
5

Bahas Strategi Pemilu 2029, Perindo Bakal Gelar Mukernas di Makassar