Pemkot Makassar Siapkan Rp86 Miliar THR, PPPK Paruh Waktu Ikut Dapat
Kamis, 12 Mar 2026 23:06
Kepala BPKAD Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, saat ditemui di Balai Kota Makassar, Kamis (12/3/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp86 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pada 2026. Tahun ini, PPPK paruh waktu untuk pertama kalinya ikut menerima THR.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Perwali itu telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Kamis (12/3/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan proses pencairan THR sedang disiapkan dan ditargetkan segera dibayarkan.
"Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan, paling lambat jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK ful dapat THR," katanya, Kamis (12/3/2026).
Menurut Dakhlan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah kota untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
"Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik juga dapat merasakan manfaat kebijakan pemerintah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Melalui aturan ini, penerima THR di lingkup Pemkot Makassar tidak hanya ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga PPPK dengan status paruh waktu. Kebijakan ini menjadi perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Hal ini menandai adanya kebijakan baru yang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana PPPK paruh waktu belum termasuk dalam daftar penerima THR," jelas Dahlan.
Dakhlan mengatakan besaran THR bagi PPPK paruh waktu akan mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memberikan motivasi kerja bagi seluruh aparatur yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," paparnya.
Perhitungan THR juga mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, terutama bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
"Formula yang digunakan yakni masa kerja berjalan dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji. Dengan kata lain, besaran THR dihitung berdasarkan lamanya masa kerja sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga menjelang Hari Raya. Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan," tuturnya.
Pemkot Makassar saat ini juga tengah memproses pencairan THR bagi ASN. Pemerintah menargetkan pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dari jadwal yang tersedia.
"Namun demikian, pemerintah berupaya agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat. Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan," lanjutnya.
Dakhlan menegaskan substansi Perwali THR tahun ini secara umum tidak jauh berbeda dengan aturan tahun sebelumnya. Perubahan utama hanya pada perluasan penerima bagi PPPK paruh waktu.
"Perbedaan utama hanya terletak pada rencana pengaturan bagi pegawai berstatus paruh waktu. Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun sekarang, hampir sama. Bedanya hanya terkait yang PPPK paruh waktu itu," tukasnya.
Terkait anggaran, Dakhlan menyebutkan THR bagi ASN di lingkup Pemkot Makassar diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar.
"Sementara jika digabungkan dengan pegawai paruh waktu, total anggaran yang disiapkan dapat mencapai sekitar Rp86 miliar. Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan," jelasnya.
Meski demikian, besaran THR bagi PPPK paruh waktu tidak akan disamakan dengan ASN.
"Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya," tutup Dakhlan.
Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah mencapai sekitar 8.854 orang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Perwali itu telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Kamis (12/3/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan proses pencairan THR sedang disiapkan dan ditargetkan segera dibayarkan.
"Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan, paling lambat jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK ful dapat THR," katanya, Kamis (12/3/2026).
Menurut Dakhlan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah kota untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
"Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik juga dapat merasakan manfaat kebijakan pemerintah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Melalui aturan ini, penerima THR di lingkup Pemkot Makassar tidak hanya ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga PPPK dengan status paruh waktu. Kebijakan ini menjadi perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Hal ini menandai adanya kebijakan baru yang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana PPPK paruh waktu belum termasuk dalam daftar penerima THR," jelas Dahlan.
Dakhlan mengatakan besaran THR bagi PPPK paruh waktu akan mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memberikan motivasi kerja bagi seluruh aparatur yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," paparnya.
Perhitungan THR juga mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, terutama bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
"Formula yang digunakan yakni masa kerja berjalan dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji. Dengan kata lain, besaran THR dihitung berdasarkan lamanya masa kerja sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga menjelang Hari Raya. Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan," tuturnya.
Pemkot Makassar saat ini juga tengah memproses pencairan THR bagi ASN. Pemerintah menargetkan pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dari jadwal yang tersedia.
"Namun demikian, pemerintah berupaya agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat. Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan," lanjutnya.
Dakhlan menegaskan substansi Perwali THR tahun ini secara umum tidak jauh berbeda dengan aturan tahun sebelumnya. Perubahan utama hanya pada perluasan penerima bagi PPPK paruh waktu.
"Perbedaan utama hanya terletak pada rencana pengaturan bagi pegawai berstatus paruh waktu. Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun sekarang, hampir sama. Bedanya hanya terkait yang PPPK paruh waktu itu," tukasnya.
Terkait anggaran, Dakhlan menyebutkan THR bagi ASN di lingkup Pemkot Makassar diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar.
"Sementara jika digabungkan dengan pegawai paruh waktu, total anggaran yang disiapkan dapat mencapai sekitar Rp86 miliar. Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan," jelasnya.
Meski demikian, besaran THR bagi PPPK paruh waktu tidak akan disamakan dengan ASN.
"Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya," tutup Dakhlan.
Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah mencapai sekitar 8.854 orang.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Wali Kota Makassar Ajak Warga Qiyamul Lail di Masjid Balai Kota
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengisi sepuluh malam terakhir Ramadan dengan melaksanakan salat qiyamul lail bersama jamaah di Masjid Rahmatul Ilham, Balaikota Makassar, Kamis (12/3/2026).
Kamis, 12 Mar 2026 22:54
Makassar City
Ahli Waris Andi Muhammad Yasir Terima Santunan Taspen Rp119 Juta
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama PT Taspen (Persero) menyerahkan dana klaim santunan jaminan kematian dan jaminan hari tua bagi almarhum Drs. Andi Muhammad Yasir, mantan Asisten I Pemkot Makassar, Rabu (11/3/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 17:41
Makassar City
Jaga Harga Pangan, Pemkot Makassar Gelar Pasar Murah di Kecamatan
Pemerintah Kota Makassar menyiapkan langkah pengendalian harga bahan pokok menjelang Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Rabu, 11 Mar 2026 10:45
Makassar City
Kontainer Makassar Recover Beralih Fungsi jadi Operasional Perumda Parkir
Pemerintah Kota Makassar berupaya memaksimalkan pemanfaatan aset kontainer program Makassar Recover yang berada di kawasan Anjungan Pantai Losari.
Rabu, 11 Mar 2026 00:33
Makassar City
Safari Ramadan di Rajawali, Wali Kota Makassar Ajak Warga Sambut Pasar Murah
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama jajaran Pemerintah Kota Makassar melaksanakan salat Isya dan Tarawih berjamaah sebagai rangkaian Safari Ramadan Pemerintah Kota Makassar di Masjid Manararul Musyafir, Jalan Rajawali No. 62 Makassar, Selasa (10/3/2026) malam.
Selasa, 10 Mar 2026 23:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler