Pemkot Makassar Siapkan Rp86 Miliar THR, PPPK Paruh Waktu Ikut Dapat
Kamis, 12 Mar 2026 23:06
Kepala BPKAD Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, saat ditemui di Balai Kota Makassar, Kamis (12/3/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp86 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pada 2026. Tahun ini, PPPK paruh waktu untuk pertama kalinya ikut menerima THR.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Perwali itu telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Kamis (12/3/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan proses pencairan THR sedang disiapkan dan ditargetkan segera dibayarkan.
"Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan, paling lambat jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK ful dapat THR," katanya, Kamis (12/3/2026).
Menurut Dakhlan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah kota untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
"Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik juga dapat merasakan manfaat kebijakan pemerintah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Melalui aturan ini, penerima THR di lingkup Pemkot Makassar tidak hanya ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga PPPK dengan status paruh waktu. Kebijakan ini menjadi perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Hal ini menandai adanya kebijakan baru yang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana PPPK paruh waktu belum termasuk dalam daftar penerima THR," jelas Dahlan.
Dakhlan mengatakan besaran THR bagi PPPK paruh waktu akan mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memberikan motivasi kerja bagi seluruh aparatur yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," paparnya.
Perhitungan THR juga mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, terutama bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
"Formula yang digunakan yakni masa kerja berjalan dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji. Dengan kata lain, besaran THR dihitung berdasarkan lamanya masa kerja sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga menjelang Hari Raya. Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan," tuturnya.
Pemkot Makassar saat ini juga tengah memproses pencairan THR bagi ASN. Pemerintah menargetkan pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dari jadwal yang tersedia.
"Namun demikian, pemerintah berupaya agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat. Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan," lanjutnya.
Dakhlan menegaskan substansi Perwali THR tahun ini secara umum tidak jauh berbeda dengan aturan tahun sebelumnya. Perubahan utama hanya pada perluasan penerima bagi PPPK paruh waktu.
"Perbedaan utama hanya terletak pada rencana pengaturan bagi pegawai berstatus paruh waktu. Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun sekarang, hampir sama. Bedanya hanya terkait yang PPPK paruh waktu itu," tukasnya.
Terkait anggaran, Dakhlan menyebutkan THR bagi ASN di lingkup Pemkot Makassar diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar.
"Sementara jika digabungkan dengan pegawai paruh waktu, total anggaran yang disiapkan dapat mencapai sekitar Rp86 miliar. Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan," jelasnya.
Meski demikian, besaran THR bagi PPPK paruh waktu tidak akan disamakan dengan ASN.
"Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya," tutup Dakhlan.
Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah mencapai sekitar 8.854 orang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Perwali itu telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Kamis (12/3/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan proses pencairan THR sedang disiapkan dan ditargetkan segera dibayarkan.
"Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan, paling lambat jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK ful dapat THR," katanya, Kamis (12/3/2026).
Menurut Dakhlan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah kota untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
"Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik juga dapat merasakan manfaat kebijakan pemerintah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Melalui aturan ini, penerima THR di lingkup Pemkot Makassar tidak hanya ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga PPPK dengan status paruh waktu. Kebijakan ini menjadi perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Hal ini menandai adanya kebijakan baru yang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana PPPK paruh waktu belum termasuk dalam daftar penerima THR," jelas Dahlan.
Dakhlan mengatakan besaran THR bagi PPPK paruh waktu akan mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memberikan motivasi kerja bagi seluruh aparatur yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," paparnya.
Perhitungan THR juga mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, terutama bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
"Formula yang digunakan yakni masa kerja berjalan dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji. Dengan kata lain, besaran THR dihitung berdasarkan lamanya masa kerja sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga menjelang Hari Raya. Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan," tuturnya.
Pemkot Makassar saat ini juga tengah memproses pencairan THR bagi ASN. Pemerintah menargetkan pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dari jadwal yang tersedia.
"Namun demikian, pemerintah berupaya agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat. Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan," lanjutnya.
Dakhlan menegaskan substansi Perwali THR tahun ini secara umum tidak jauh berbeda dengan aturan tahun sebelumnya. Perubahan utama hanya pada perluasan penerima bagi PPPK paruh waktu.
"Perbedaan utama hanya terletak pada rencana pengaturan bagi pegawai berstatus paruh waktu. Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun sekarang, hampir sama. Bedanya hanya terkait yang PPPK paruh waktu itu," tukasnya.
Terkait anggaran, Dakhlan menyebutkan THR bagi ASN di lingkup Pemkot Makassar diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar.
"Sementara jika digabungkan dengan pegawai paruh waktu, total anggaran yang disiapkan dapat mencapai sekitar Rp86 miliar. Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan," jelasnya.
Meski demikian, besaran THR bagi PPPK paruh waktu tidak akan disamakan dengan ASN.
"Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya," tutup Dakhlan.
Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah mencapai sekitar 8.854 orang.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunda penerapan kebijakan wajib memilah sampah yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kamis, 30 Jul 2026 15:08
Makassar City
Appi Tegaskan Kebijakan Pemilahan Sampah Berlaku Mulai 1 Agustus
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah tegas dalam penanganan sampah perkotaan yang akan diterapkan pada 1 Agustus 2026 ke depan.
Rabu, 29 Jul 2026 22:20
Makassar City
Diskominfo Makassar Perkuat Literasi Digital Pelajar di Wilayah Kepulauan
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperluas edukasi literasi digital bagi pelajar hingga ke wilayah kepulauan.
Rabu, 29 Jul 2026 18:53
News
Di Forum City to City Learning, Wali Kota Appi Bagikan Strategi Tangani Krisis Sampah
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan strategi komprehensif Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam mengatasi persoalan persampahan pada kegiatan City-to-City Learning and Innovation Lab: Waste Management Practices.
Rabu, 29 Jul 2026 09:22
News
Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Selasa, 28 Jul 2026 14:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Vale Terus Bertumbuh lewat Kinerja Operasional & Keuangan yang Solid
2
WR IV UMI Sampaikan Taushiyah kepada Ratusan Peserta Pencerahan Qalbu UMI
3
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW
4
Pemkab Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Komoditas Kelapa
5
Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Vale Terus Bertumbuh lewat Kinerja Operasional & Keuangan yang Solid
2
WR IV UMI Sampaikan Taushiyah kepada Ratusan Peserta Pencerahan Qalbu UMI
3
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW
4
Pemkab Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Komoditas Kelapa
5
Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas